JurnalPatroliNews | Jakarta – PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) bersama sejumlah nasabahnya menggugat PT Bank Central Asia Tbk (BCA) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan hilangnya dana nasabah senilai Rp2,58 miliar melalui transaksi pemindahan dana yang disebut dilakukan tanpa otorisasi pada 21 November 2025.
Gugatan perdata dengan pokok perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu mulai disidangkan pada Senin (27/7/2026). Dalam perkara tersebut, para penggugat diwakili oleh tim kuasa hukum dari Ismangun & Co.
Kuasa hukum penggugat, Andre Ismangun, menjelaskan perkara bermula dari serangkaian transaksi yang melibatkan 10 Rekening Dana Nasabah (RDN), dua rekening perusahaan, serta satu rekening pribadi.
Dana tersebut, menurut penggugat, berpindah ke sejumlah rekening pihak ketiga yang tidak termasuk dalam daftar rekening tujuan yang telah didaftarkan (whitelist).
Andre menyebut pola transaksi tersebut tidak lazim karena dilakukan hampir secara bersamaan dan, menurut dalil gugatan, tidak melalui mekanisme Maker pada layanan KlikBCA Bisnis yang digunakan perusahaan.
“Transaksi tersebut menunjukkan pola yang tidak lazim karena dilakukan hampir bersamaan pada sejumlah RDN tanpa melalui tahapan Maker dan dialihkan ke rekening di luar whitelist,” ujar Andre.
Penggugat juga mendalilkan bahwa transaksi tersebut semestinya tidak dapat diproses karena telah berlaku Surat Edaran Bersama Self Regulatory Organization (SRO) tertanggal 12 September 2025, yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Dalam ketentuan tersebut, bank administrator RDN diwajibkan menerapkan sejumlah mekanisme pengamanan, antara lain verifikasi whitelist, autentikasi berlapis, hingga Fraud Detection System (FDS) guna mencegah transaksi yang tidak wajar.
“Berdasarkan Surat Edaran Bersama SRO, transaksi seperti ini seharusnya melewati proses validasi, verifikasi, autentikasi, serta mekanisme pendeteksian transaksi tidak wajar sebelum diproses. Namun transaksi tetap dijalankan meski ditujukan ke rekening di luar whitelist tanpa validasi yang memadai,” kata Andre.
Menurut penggugat, dugaan transaksi tanpa otorisasi tersebut berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan PT Paramitra Alfa Sekuritas. Hilangnya dana nasabah disebut menyebabkan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan mengalami penurunan hingga akhirnya kehilangan status sebagai Anggota Bursa (AB) dan kini beroperasi sebagai perusahaan sekuritas non-Anggota Bursa.
Melalui gugatan ini, para penggugat meminta majelis hakim menguji apakah sistem pengamanan transaksi Rekening Dana Nasabah (RDN) yang diterapkan BCA telah memenuhi standar kehati-hatian sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, termasuk terkait validasi transaksi, autentikasi, sistem deteksi fraud, serta pengawasan terhadap transaksi yang tidak lazim.
Selain mengajukan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil, perkara tersebut juga diharapkan menjadi momentum evaluasi terhadap sistem perlindungan dana investor di pasar modal Indonesia.
“RDN merupakan benteng utama perlindungan investor. Jika transaksi ke rekening di luar whitelist dapat diproses tanpa instruksi dan validasi yang memadai, maka kepercayaan terhadap pasar modal juga dipertaruhkan,” tegas Andre.
Ia menambahkan, proses persidangan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum mengenai standar kehati-hatian yang wajib diterapkan oleh bank administrator RDN dalam menjaga keamanan dana nasabah.
“Kami berharap persidangan ini dapat menjadi ruang evaluasi bersama. Sangat tidak adil apabila dampak dari persoalan yang diduga bersifat sistemik sepenuhnya dibebankan kepada perusahaan sekuritas dan nasabah. Kami berharap seluruh pihak, termasuk BCA, bersikap terbuka dalam proses hukum yang berjalan,” ujarnya.













Komentar