Tak Gantikan Kreator! Pemerintah Susun Aturan AI untuk Industri Ekonomi Kreatif

JurnalPatroliNews | Jakarta – Pemerintah resmi memasukkan Artificial Intelligence (AI) sebagai bagian dari subsektor ekonomi kreatif dalam pembaruan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf). Langkah ini diiringi penyusunan sejumlah regulasi dan pedoman teknis guna memastikan pemanfaatan AI mampu mendorong inovasi tanpa mengabaikan perlindungan terhadap karya, hak kekayaan intelektual, dan para kreator.

Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya mengatakan perkembangan teknologi AI harus diimbangi dengan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri kreatif. Menurutnya, perlindungan terhadap hasil karya dan kreator merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pengembangan teknologi berbasis kecerdasan buatan.

“Perlindungan karya dan kreator harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan AI itu sendiri,” ujar Riefky dalam konferensi pers Update Program Prioritas/PHTC serta Penguatan Ekonomi Kreatif sebagai Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Riefky menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat ini tengah memfinalisasi dua rancangan Peraturan Presiden (Perpres), yakni mengenai Peta Jalan AI Nasional dan Etika AI.

Kedua regulasi tersebut akan menjadi landasan dalam pemanfaatan AI di berbagai sektor, termasuk ekonomi kreatif.

“Dua ini yang akan menjadi koridor kita bagaimana AI sebagai partner, bukan untuk menggantikan para kreator,” katanya.

Menurut Riefky, aspek etika menjadi perhatian utama, terutama terkait penggunaan data, transparansi sistem AI, serta perlindungan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual milik para kreator.

Sebagai kementerian sektoral, Kemenekraf akan menerjemahkan arah kebijakan nasional tersebut ke dalam implementasi pada seluruh subsektor ekonomi kreatif.

Selain regulasi nasional, Kemenekraf juga akan menyusun berbagai kebijakan turunan, termasuk pedoman pemanfaatan AI di sektor ekonomi kreatif.

Pemerintah juga menyiapkan sejumlah program pendukung, di antaranya AI Readiness Assessment, AI Sandbox, serta program literasi AI bagi pelaku ekonomi kreatif agar mampu memanfaatkan teknologi tersebut secara produktif dan bertanggung jawab.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pemerintah akan memperkuat kolaborasi dengan industri, akademisi, komunitas kreatif, asosiasi, hingga pelaku usaha dalam membangun ekosistem AI nasional.

Masuknya AI menjadi bagian dari pembaruan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) yang memperluas jumlah subsektor ekonomi kreatif dari 17 menjadi 21 subsektor.

Dalam klasifikasi baru tersebut, AI ditempatkan dalam kelompok ekonomi kreatif berbasis teknologi digital, bersama blockchain, Web3, cyberspace printing, aplikasi digital, dan industri gim.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan beberapa subsektor baru lainnya, seperti konten digital, yang mencakup konten kreator, vlogger, dan live commerce, kemudian voice over (sulih suara), serta modifikasi otomotif.

Menurut Riefky, perluasan subsektor tersebut mencerminkan perkembangan industri kreatif yang semakin dipengaruhi kemajuan teknologi digital.

Pemerintah berharap pemanfaatan AI mampu meningkatkan produktivitas, memperluas peluang usaha, dan mempercepat transformasi ekonomi kreatif nasional tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual maupun eksistensi para kreator sebagai pelaku utama industri.

Komentar