JurnalPatroliNews | Surabaya — Polrestabes Surabaya kembali menerapkan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui tilang manual mulai Senin (28/9/2026).
Kebijakan tersebut diambil setelah kepolisian menilai masih terdapat pelanggaran yang terlihat secara langsung di sejumlah ruas jalan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan keputusan itu tidak terlepas dari kondisi lalu lintas di lapangan yang menurutnya membutuhkan penindakan lebih langsung.
“Kita harus akui, semenjak tidak ada tilang manual, arus lalu lintas terutama di beberapa titik ini memang sudah keterlaluan. Pelanggarannya nyata dan itu sangat membahayakan, tidak saja pada pengemudi yang bersangkutan, tetapi juga kepada pengguna jalan yang lain,” ujar Luthfie dalam video yang diunggah melalui akun Instagram @luthfie.daily.
Pelanggaran Kasatmata Jadi Sasaran
Dalam penerapan kembali tilang manual tersebut, polisi akan menyasar pelanggaran yang dapat terlihat secara kasatmata dan dianggap memiliki risiko terhadap keselamatan.
Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian adalah pengendara yang berhenti melewati garis atau berada di depan marka saat lampu lalu lintas sedang berwarna merah.
Perilaku tersebut dinilai dapat mengganggu pergerakan kendaraan maupun pengguna jalan lain yang memperoleh hak melintas.
Polrestabes Surabaya menempatkan aspek keselamatan sebagai alasan utama penindakan kembali dilakukan secara langsung.
“Tujuan kita adalah memberi keyakinan para pengguna jalan itu terjamin keselamatannya,” kata Luthfie.
Tilang Manual Tetap Harus Transparan
Meski penindakan kembali menggunakan sistem manual, Luthfie memberikan penekanan khusus mengenai mekanisme pelaksanaannya.
Ia meminta proses tilang berlangsung secara transparan dan tidak boleh menjadi ruang bagi penyalahgunaan kewenangan oleh anggota.
Kapolrestabes bahkan menegaskan akan mengambil tindakan terhadap personel apabila penindakan di lapangan disalahgunakan.
“Saya tekankan juga, tilang tidak boleh nanti disalahgunakan. Begitu disalahgunakan, saya akan ambil tindakan tegas betul kepada anggota ini,” tegasnya.
Menurut Luthfie, penindakan harus ditempatkan sebagai instrumen penegakan aturan, bukan untuk kepentingan lain di luar prosedur.
Setiap Penindakan Harus Diketahui Perwira
Untuk memperketat pengawasan internal, Luthfie juga menetapkan bahwa proses penilangan harus diketahui oleh perwira.
Langkah tersebut dimaksudkan agar setiap tindakan petugas dapat dipantau dan dipastikan sesuai tujuan penegakan hukum lalu lintas.
“Tilang itu harus diketahui oleh perwira. Nggak boleh, nggak ada itu. Supaya kita yakin tujuan penilangan itu betul-betul efektif,” ujarnya.
Dengan mekanisme tersebut, penindakan diharapkan tidak berlangsung tanpa pengawasan dan setiap pelanggaran yang ditindak memiliki dasar yang jelas.
ETLE Tetap Menjadi Bagian Penegakan Hukum
Kembalinya tilang manual tidak serta-merta menghapus penggunaan teknologi dalam penegakan hukum lalu lintas.
Korlantas Polri dalam beberapa hari terakhir justru memperkuat layanan digital tilang melalui aplikasi Digital Korlantas. Sistem tersebut memungkinkan masyarakat menerima informasi mengenai tilang elektronik, melakukan konfirmasi atau klarifikasi, hingga menyelesaikan pembayaran secara digital.
Di Surabaya sendiri, sistem ETLE telah menjadi bagian dari penindakan lalu lintas. Dishub Surabaya sebelumnya menjelaskan bahwa kamera ETLE dapat merekam sejumlah pelanggaran, termasuk melewati stop line, menerobos lampu lalu lintas, melanggar marka, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman dan melampaui batas kecepatan.
Karena itu, penerapan tilang manual kembali memberikan jalur penindakan langsung bagi pelanggaran yang ditemukan petugas di lapangan.
Polisi Diminta Fokus pada Keselamatan
Luthfie menegaskan kembali bahwa tujuan utama kebijakan tersebut adalah menciptakan ketertiban sekaligus memberikan perlindungan kepada pengguna jalan.
Ia meminta masyarakat mendukung langkah penindakan tersebut dengan mematuhi rambu, marka dan ketentuan lalu lintas.
“Mulai hari ini saya tetapkan, untuk pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata dan membahayakan akan kita lakukan penilangan secara manual. Mohon ini didukung demi ketertiban Kota Surabaya yang kita cintai ini,” kata Luthfie.
Pernyataan tersebut menjadi dasar penerapan kembali tilang manual di Kota Surabaya mulai 28 September 2026.
Polisi akan mengarahkan penindakan terhadap pelanggaran yang terlihat langsung dan memiliki potensi membahayakan pengguna jalan.
Pengawasan Internal Jadi Perhatian
Di tengah penguatan penindakan, persoalan transparansi menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
Luthfie telah mengingatkan agar setiap tilang dapat dipertanggungjawabkan dan diketahui pejabat yang berwenang di tingkat internal.
Kebijakan itu juga menjadi penegasan bahwa penindakan tidak boleh hanya mengejar jumlah pelanggar yang ditilang, tetapi harus tetap berada dalam koridor prosedur dan akuntabilitas.
Dengan penerapan kembali tilang manual, Polrestabes Surabaya kini mengandalkan dua pendekatan dalam penegakan lalu lintas: pemanfaatan teknologi melalui ETLE dan penindakan langsung terhadap pelanggaran yang ditemukan petugas.
Fokus akhirnya tetap pada perilaku pengguna jalan. Polisi berharap penindakan yang lebih terlihat di lapangan dapat mendorong kepatuhan terhadap aturan, sementara mekanisme pengawasan internal menjaga agar kewenangan tilang digunakan sesuai ketentuan.















Komentar