JurnalPatroliNews | Jakarta — Komisi XIII DPR RI menggelar rapat bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mendalami polemik dugaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (28/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya dan dihadiri Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi. Kepala nonaktif Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto juga hadir dalam forum tersebut.
Namun, lembaga yang pertama mengungkap temuan tersebut, Ombudsman Republik Indonesia, tidak hadir dalam rapat.
Absennya Ombudsman membuat Komisi XIII akhirnya melanjutkan agenda dengan meminta penjelasan langsung dari jajaran Ditjen PAS mengenai langkah penanganan dan perkembangan temuan di Lapas Cibinong.
Ombudsman Sebenarnya Diundang
Willy Aditya menjelaskan, Komisi XIII sejak awal memang bermaksud menghadirkan Ombudsman untuk memaparkan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan di Lapas Cibinong.
Namun, surat yang dikirimkan Komisi XIII kepada Ombudsman belum mendapatkan respons karena secara kelembagaan Ombudsman merupakan mitra kerja Komisi II DPR RI.
Menurut Willy, Komisi XIII perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan komisi DPR yang menjadi mitra Ombudsman sebelum lembaga tersebut dihadirkan dalam rapat.
“Awalnya kita juga mengundang Ombudsman dan secara agenda rapat Komisi XIII ingin mendapat hasil investigasi Ombudsman RI ke Lapas Cibinong, tetapi surat yang kami layangkan dari Komisi XIII DPR RI belum direspons oleh komisi yang bermitra dengan Ombudsman,” ujar Willy.
Karena itu, Ombudsman belum dapat memberikan pemaparan langsung dalam rapat Komisi XIII hari ini. Penjelasan tersebut juga telah diberitakan media yang mengikuti jalannya rapat.
DPR Tetap Lanjutkan Pendalaman
Meski tanpa Ombudsman, rapat tidak dihentikan.
Komisi XIII tetap meminta penjelasan Ditjen PAS mengenai persoalan yang mencuat setelah inspeksi mendadak Ombudsman pada 23 September 2026.
Sebelumnya, Ombudsman melaporkan menemukan sejumlah bangunan di kawasan Lapas Cibinong yang disebut memiliki fasilitas menyerupai hunian atau apartemen, antara lain ruang tamu, televisi, kulkas, meja makan dan sejumlah fasilitas rumah tangga lainnya. Ombudsman juga menyebut terdapat lebih dari 10 bangunan serta sejumlah kendaraan mewah di kawasan tersebut.
Temuan tersebut kemudian mendorong Komisi XIII meminta penjelasan dari pejabat terkait sekaligus menyiapkan langkah tindak lanjut.
Willy sebelumnya menegaskan Komisi XIII ingin memperoleh kejelasan mengenai persoalan tersebut dan mencari langkah perbaikan dalam sistem pemasyarakatan.
Mantan Kalapas Ikut Dihadirkan
Dalam rapat Senin ini, Wisnu Hani Putranto yang sebelumnya menjabat Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong turut dihadirkan.
Wisnu menjadi perhatian karena dirinya telah dicopot dari jabatan setelah polemik fasilitas mewah di lingkungan lapas tersebut mencuat.
Kehadirannya bersama Dirjen PAS memberikan ruang bagi DPR untuk menggali informasi dari pihak yang pernah bertanggung jawab langsung atas pengelolaan lapas.
Namun, status dan peruntukan setiap fasilitas yang ditemukan tetap harus dipastikan melalui proses pemeriksaan.
Komisi XIII sebelumnya menyatakan bahwa identitas dan peruntukan fasilitas yang ditemukan Ombudsman masih perlu dikonfirmasi secara menyeluruh.
Temuan Ombudsman Jadi Titik Awal
Polemik tersebut bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026).
Dalam pemeriksaan itu, tim Ombudsman mengaku sempat mengalami hambatan ketika hendak masuk ke area blok sel warga binaan. Dari lokasi lain yang dapat diperiksa, Ombudsman kemudian menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang disebut menyerupai tempat tinggal berstandar apartemen.
Ombudsman menyebut di salah satu bangunan ditemukan fasilitas seperti sofa, kulkas, televisi dan meja makan. Lembaga tersebut juga menemukan adanya dugaan kerentanan keamanan di lingkungan lapas.
Temuan itu kemudian menjadi perhatian publik dan mendorong DPR meminta penjelasan dari pemerintah.
Komisi XIII Ingin Ada Kejelasan
Bagi Komisi XIII, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut fasilitas yang berada di kawasan lapas.
DPR juga ingin mengetahui bagaimana fasilitas tersebut bisa muncul, siapa yang menggunakan, dasar keberadaannya, serta bagaimana pengawasan internal selama ini berjalan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso mengatakan DPR perlu mengonfirmasi perbedaan keterangan yang muncul terkait temuan fasilitas di Lapas Cibinong. Ia juga menyebut Komisi XIII berencana melakukan peninjauan langsung untuk memastikan kondisi lapangan sebelum menyusun rekomendasi.
Dengan demikian, rapat pada 28 September menjadi salah satu tahapan pendalaman sebelum DPR menentukan langkah lanjutan.
Ombudsman dan DPR Memiliki Peran Berbeda
Ketidakhadiran Ombudsman dalam rapat Komisi XIII bukan berarti temuan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut berhenti menjadi bahan pemeriksaan.
Ombudsman tetap memiliki kewenangan melakukan pengawasan pelayanan publik dan telah menyampaikan hasil temuannya kepada publik. Sementara Komisi XIII menjalankan fungsi pengawasan parlemen terhadap bidang pemasyarakatan yang menjadi ruang lingkup kerjanya. Komisi II DPR merupakan komisi yang bermitra dengan Ombudsman.
Karena itu, persoalan koordinasi antar-komisi menjadi bagian dari alasan mengapa Ombudsman belum dapat hadir dalam rapat hari ini.
Willy menggunakan perumpamaan bahwa pihaknya perlu “mengetuk pintu” komisi yang menjadi mitra Ombudsman sebelum menghadirkan lembaga tersebut dalam agenda Komisi XIII.
DPR Tunggu Penjelasan Ditjen PAS
Rapat kemudian diarahkan untuk mendengarkan pemaparan Ditjen PAS mengenai tindak lanjut atas temuan tersebut.
Penjelasan dari pemerintah pemasyarakatan menjadi penting untuk mempertemukan informasi mengenai fasilitas yang ditemukan dengan kondisi pengelolaan lapas di lapangan.
Di sisi lain, dugaan keberadaan hunian dengan fasilitas mewah belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan final mengenai pelanggaran tertentu. Status, pengguna, sumber pembiayaan dan peruntukan fasilitas masih membutuhkan verifikasi.
Ombudsman sendiri dalam temuan awalnya menyatakan masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Polemik Lapas Cibinong Belum Berakhir
Rapat Komisi XIII bersama Ditjen PAS menjadi babak baru dalam pengungkapan polemik Lapas Cibinong.
Komisi XIII kini memperoleh penjelasan langsung dari jajaran pemasyarakatan, sementara hasil investigasi Ombudsman tetap menjadi salah satu dokumen penting yang menjadi titik awal pemeriksaan.
Di tahap berikutnya, DPR masih dapat meminta keterangan tambahan maupun melakukan peninjauan langsung untuk mencocokkan keterangan para pihak dengan kondisi sebenarnya.
Sementara itu, kehadiran Ombudsman dalam agenda lanjutan masih bergantung pada mekanisme koordinasi dengan Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja lembaga tersebut.
Yang menjadi perhatian utama kini adalah memastikan dugaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong dapat dijelaskan secara terbuka, termasuk siapa pengguna fasilitas, bagaimana fasilitas tersebut tersedia, dan apakah seluruh pengelolaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.















Komentar