JurnalPatroliNews – Jakarta – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami koreksi pada perdagangan awal Agustus 2026. Berdasarkan pembaruan harga di laman resmi Logam Mulia, Sabtu (1/8/2026), nilai jual emas Antam turun Rp20.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.
Dengan penurunan tersebut, harga emas Antam kini berada di level Rp2.603.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.623.000 per gram.
Tak hanya harga jual, nilai pembelian kembali (buyback) juga mengalami penyesuaian yang lebih dalam. Antam menetapkan harga buyback sebesar Rp2.368.000 per gram, turun Rp30.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Selisih antara harga jual dan harga buyback saat ini tercatat sebesar Rp235.000 per gram, yang menjadi salah satu faktor penting untuk diperhitungkan investor sebelum melakukan transaksi jual maupun beli emas.
Di sisi perpajakan, transaksi emas batangan masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. Dalam ketentuan tersebut, setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 0,25 persen. Sementara bagi konsumen yang belum memiliki NPWP, tarif yang berlaku sebesar 0,5 persen dari nilai transaksi.















Komentar