JurnalPatroliNews | Pemalang – Penyidik Satreskrim Polres Pemalang terus mendalami penyelidikan terkait meninggalnya seorang pelajar SMP berinisial AAF (13), warga Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang. Hingga saat ini, kepolisian belum menetapkan tersangka dan masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M. Faizal Wildan Umar mengatakan, penyidik telah memeriksa sembilan teman sekolah korban sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Teman sekolah yang diperiksa kemarin sembilan orang. Hari ini akan dilakukan pemeriksaan lagi. Masih saksi semua,” ujar Wildan, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, proses pemeriksaan masih akan terus berlanjut untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang terjadi sebelum korban meninggal dunia.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga masih menunggu hasil autopsi dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Tengah untuk memastikan penyebab kematian korban.
“Untuk hasil autopsi kami masih menunggu. Masih pendalaman,” kata Wildan.
Ia menegaskan kepolisian belum dapat menyimpulkan penyebab kematian AAF sebelum seluruh alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan medis, diterima dan dianalisis.
AKP Wildan menambahkan, apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana, penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk apabila melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum.
“Kalau seandainya ada (unsur penganiayaan), tetap menggunakan sistem peradilan anak sesuai SOP dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, AAF sempat menjalani perawatan di RS Mardhatillah Randudongkal sebelum akhirnya meninggal dunia pada Minggu (2/8/2026).
Pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian. Dalam laporan tersebut muncul dugaan bahwa korban sebelumnya mengalami perundungan di lingkungan sekolah. Dugaan tersebut kini masih menjadi bagian dari penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih menunggu hasil autopsi serta melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi untuk memastikan fakta hukum dalam perkara tersebut.















Komentar