JurnalPatroliNews | Manggarai – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), memberikan klarifikasi menyusul viralnya komentar seorang dokter berinisial BCS di media sosial yang dinilai tidak menunjukkan empati terhadap seorang pasien peserta BPJS Kesehatan bernama Yurizal.
Perhatian publik terhadap kasus ini meningkat setelah unggahan Yurizal di platform Threads mengenai pengalaman pelayanan kesehatan yang diterimanya menjadi perbincangan luas. Beberapa hari kemudian, akun media sosial yang mengaku sebagai kerabat korban menginformasikan bahwa Yurizal meninggal dunia pada 31 Juli 2026.
Perkembangan tersebut memicu berbagai tanggapan di media sosial, termasuk sorotan terhadap komentar yang sebelumnya ditujukan kepada Yurizal dan dinilai tidak mencerminkan empati.
Menanggapi hal itu, manajemen RSUD Ruteng menyampaikan pernyataan resmi melalui akun Instagram institusi pada Rabu (5/8/2026).
Dalam keterangannya, rumah sakit menegaskan bahwa komentar yang disampaikan oknum dokter merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili sikap maupun kebijakan institusi.
“Kami sampaikan bahwa pernyataan dimaksud merupakan opini pribadi yang bersangkutan dan tidak mewakili sikap, nilai, maupun standar pelayanan RSUD Ruteng. Hal ini juga bertentangan dengan kode etik yang berlaku di lingkungan kami,” tulis manajemen RSUD Ruteng.
Manajemen juga menyatakan akan memperkuat pembinaan terhadap seluruh tenaga kesehatan dan pegawai agar lebih bijaksana, santun, dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial maupun menyampaikan pendapat di ruang publik.
RSUD Ruteng menegaskan komitmennya untuk terus menjaga pelayanan kesehatan yang profesional serta berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan.
“Pelayanan yang humanis dan profesional akan terus kami jaga,” demikian pernyataan rumah sakit.
Selain itu, pihak rumah sakit menyebut telah mengambil langkah sesuai mekanisme internal terhadap oknum yang bersangkutan.
“Menindaklanjuti hal tersebut, pihak manajemen telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dan kebijakan internal rumah sakit kepada oknum yang terkait,” tulis RSUD Ruteng.
Kasus Berawal dari Unggahan Pasien di Media Sosial
Perkara ini bermula dari unggahan Yurizal di platform Threads pada 22 Juli 2026, yang menceritakan pengalamannya saat menunggu pelayanan rawat inap.
Dalam unggahan tersebut, ia menulis bahwa dirinya belum memperoleh ruang perawatan setelah menunggu selama beberapa jam dan menyebut menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Unggahan tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai komentar dari pengguna media sosial.
UGM dan RSUP Dr Sardjito Ikut Memberikan Penjelasan
Kasus ini juga menyeret nama seorang dokter berinisial EPR, yang belakangan diketahui merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) Universitas Gadjah Mada (UGM).
Juru Bicara UGM Dr. I Made Andi Arsana menyatakan bahwa persoalan tersebut telah menjadi perhatian universitas dan sedang dibahas secara internal.
“Kemarin ada diskusi internal di UGM terutama FKKMK,” ujar Made Andi.
Ia menambahkan bahwa hasil pembahasan internal akan disampaikan setelah proses evaluasi selesai dilakukan.
Sementara itu, Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan, menjelaskan bahwa EPR bukan merupakan pegawai rumah sakit, melainkan peserta pendidikan dokter spesialis.
Menurutnya, status tersebut penting untuk dipahami agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai hubungan kepegawaian dengan RSUP Dr Sardjito.
Di sisi lain, berdasarkan penelusuran di media sosial, akun yang dikaitkan dengan EPR disebut telah menyampaikan permintaan maaf atas unggahan yang menjadi sorotan publik.














Komentar