Menaker Yassierli Bawa Kabar Baik, Iuran JKK-JKM Pekerja Sampah Turun 50 Persen

JurnalPatroliNews | Jakarta – Pemerintah memberikan angin segar bagi pekerja informal, khususnya mereka yang menggantungkan penghasilan dari sektor persampahan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pekerja informal sektor persampahan mendapatkan keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen.

Dengan potongan tersebut, iuran yang sebelumnya sebesar Rp16.800 per bulan turun menjadi Rp8.400 per bulan.

Kebijakan itu disampaikan Yassierli dalam Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan di Fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).

Menurut Yassierli, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga pekerja informal.

“Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia ter-cover jaminan sosialnya,” kata Yassierli.

Selama ini, kemampuan membayar iuran menjadi salah satu tantangan bagi pekerja informal untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial.

Pemerintah kemudian memberikan stimulus berupa pengurangan iuran JKK dan JKM hingga separuh dari besaran sebelumnya.

“Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran JKK dan JKM,” ujar Yassierli.

Dengan skema tersebut, pekerja yang sebelumnya harus membayar Rp16.800 setiap bulan kini cukup membayar Rp8.400.

Keringanan tersebut berlaku hingga akhir 2026.

Setelah periode tersebut berakhir, pemerintah akan melakukan evaluasi untuk menentukan keberlanjutan kebijakan.

Yassierli berharap program tersebut tidak berhenti sebagai kebijakan jangka pendek.

Menurutnya, apabila hasil evaluasi menunjukkan dampak positif terhadap perluasan kepesertaan, skema perlindungan tersebut dapat terus dikembangkan sehingga semakin banyak pekerja informal memperoleh jaminan ketika menghadapi risiko pekerjaan.

Di balik kebijakan keringanan iuran tersebut, pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap karakter pekerjaan di sektor persampahan.

Yassierli menyebut para pekerja persampahan sebagai “pahlawan lingkungan”.

Mereka memiliki peran penting dalam mengurangi volume sampah yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), sekaligus mendukung pengelolaan lingkungan dan pengembangan ekonomi sirkular.

Namun, kontribusi tersebut berjalan beriringan dengan risiko pekerjaan yang tidak ringan.

Pekerja persampahan dapat berhadapan dengan berbagai potensi bahaya, mulai dari paparan biologis dan bahan kimia hingga benda tajam dan risiko kecelakaan fisik.

Karena itu, perlindungan jaminan sosial dinilai menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan mereka.

Kebijakan tersebut sekaligus memperlihatkan arah pemerintah dalam memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Selama ini, jaminan sosial ketenagakerjaan lebih mudah diakses oleh pekerja yang berada dalam hubungan kerja formal.

Sementara pekerja informal memiliki karakter berbeda.

Pendapatan yang tidak selalu tetap, kemampuan membayar iuran yang terbatas dan minimnya perlindungan dari pemberi kerja menjadi sejumlah tantangan yang harus diatasi.

Karena itu, potongan iuran menjadi salah satu instrumen untuk membuat kepesertaan lebih terjangkau.

Target pemerintah pun cukup besar: seluruh pekerja Indonesia diharapkan dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial.

Peluncuran program perlindungan sosial tersebut berlangsung dalam forum kolaborasi yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, serta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat.

Kehadiran berbagai institusi menunjukkan bahwa perlindungan pekerja sektor persampahan tidak hanya berkaitan dengan urusan ketenagakerjaan.

Ada dimensi lingkungan, kesehatan, pemerintahan daerah dan perlindungan sosial yang saling berkaitan.

Pekerja yang menangani sampah merupakan bagian dari rantai pengelolaan lingkungan. Ketika mereka terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian, keberlangsungan aktivitas pengelolaan sampah juga ikut diperkuat.

Potongan iuran 50 persen mungkin terlihat sederhana secara nominal.

Namun, bagi pekerja informal dengan pendapatan yang tidak selalu stabil, pengurangan beban bulanan dapat menjadi faktor penting dalam menentukan kesediaan untuk menjadi peserta jaminan sosial.

Pemerintah kini menghadapi pekerjaan berikutnya: memastikan informasi mengenai program tersebut benar-benar sampai kepada pekerja yang menjadi sasaran.

Sebab, kebijakan perlindungan sosial hanya akan memberikan dampak maksimal apabila pekerja mengetahui manfaatnya, memahami mekanisme kepesertaan dan mampu mengakses program tersebut.

Yassierli pun berharap kebijakan keringanan iuran dapat terus memberikan manfaat dan menjadi bagian dari upaya memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Di tengah tuntutan pengelolaan sampah yang semakin besar, para pekerja persampahan tidak hanya membutuhkan pengakuan atas kontribusinya terhadap lingkungan.

Mereka juga membutuhkan kepastian bahwa ketika risiko pekerjaan datang, negara hadir memberikan perlindungan.

Dan untuk sementara, pemerintah menghadirkan salah satu bentuk dukungan tersebut melalui kebijakan sederhana namun langsung terasa: iuran JKK dan JKM dipangkas separuh, dari Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan.

Komentar