JurnalPatroliNews | Jakarta – Pemerintah pusat telah menyalurkan bantuan sebesar Rp20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah yang mengalami kebutuhan tambahan anggaran untuk belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan penyaluran dana tersebut telah dilakukan secara serentak pada Jumat, 7 Agustus 2026.
“Jumat lalu sudah kita salurkan ke daerah, 490 (daerah) sudah disalurkan sesuai dengan kebutuhan,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Menurut Purbaya, pemerintah tidak menggunakan pola pembagian dana dengan nominal yang sama untuk setiap daerah. Besaran bantuan dihitung berdasarkan kondisi keuangan masing-masing pemerintah daerah.
Kementerian Keuangan terlebih dahulu memeriksa kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk menghitung besarnya kekurangan anggaran yang dihadapi daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
“Kita pelajari APBD-nya seperti apa, kekurangannya seperti apa, kita distribusikan sesuai dengan kondisi masing-masing. Harusnya cukup untuk membayar gaji (pegawai) PPPK dan lain-lain,” ujarnya.
Alokasi Tiap Daerah Berbeda
Skema tersebut membuat nilai bantuan yang diterima masing-masing daerah berbeda cukup signifikan.
Purbaya mencontohkan Kabupaten Kupang memperoleh bantuan sekitar Rp193 miliar. Sementara salah satu pemerintah kota hanya mendapatkan alokasi sekitar Rp17 miliar.
Perbedaan nominal tersebut, kata dia, merupakan konsekuensi dari mekanisme penyaluran yang disesuaikan dengan kebutuhan riil dan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah pusat berupaya memastikan daerah yang mengalami tekanan anggaran dapat memenuhi kewajibannya tanpa mengabaikan kondisi keuangan daerah secara keseluruhan.
Bukan Tambahan TKD atau DBH
Purbaya sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil setelah sejumlah pemerintah daerah menghadapi persoalan dalam memenuhi kebutuhan pembayaran gaji pegawai.
Namun, ia menegaskan dana Rp20,5 triliun tersebut bukan merupakan tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) maupun tambahan Transfer ke Daerah (TKD).
Dana tersebut merupakan bantuan pemerintah pusat yang disalurkan secara khusus berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk intervensi pemerintah pusat untuk menjaga kesinambungan pembayaran belanja pegawai di daerah, terutama ketika kemampuan APBD tidak sepenuhnya mampu menutup kebutuhan anggaran.
Dengan penyaluran tersebut, pemerintah berharap kewajiban pembayaran gaji PPPK dan belanja pegawai lainnya dapat berjalan tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.
Pemerintah pusat juga menempatkan evaluasi kondisi APBD sebagai dasar penting agar bantuan tidak diberikan secara seragam, melainkan benar-benar diarahkan kepada daerah yang membutuhkan.















Komentar