JurnalPatroliNews | Karawang – Ita Hartati tak pernah merasa mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Karawang. Namun, perempuan asal Karawang, Jawa Barat, itu justru mendapati namanya tercantum sebagai penggugat dalam perkara perceraian hingga menerima salinan putusan cerai.
Kejadian tersebut kemudian viral setelah Ita mendatangi sebuah kantor pengacara di Karawang sambil membawa dokumen yang disebut sebagai salinan putusan pengadilan.
Dalam video yang beredar, Ita terlihat mempertanyakan bagaimana perkara perceraian tersebut bisa berjalan menggunakan identitas dirinya. Ia mengaku tidak pernah mendaftarkan gugatan cerai terhadap suaminya.
Tak hanya itu, Ita juga menyatakan tidak pernah menghadiri persidangan, tidak mengenal dua kuasa hukum yang tercantum dalam perkara tersebut, serta tidak pernah memberikan surat kuasa kepada pihak pengacara.
Ia menduga terdapat persoalan pada penggunaan data identitas, surat kuasa hingga tanda tangan yang digunakan untuk mendaftarkan perkara perceraian tersebut.
Humas PA Karawang, Saleh Umar, mengatakan pihak pengadilan sejauh ini melihat proses perkara berdasarkan dokumen yang masuk dan diperiksa dalam persidangan.
Menurut Saleh, putusan perceraian tersebut telah diterbitkan pada Juli 2025. Dari sisi prosedural, majelis hakim menjalankan pemeriksaan berdasarkan berkas yang tersedia dalam perkara.
“Kalau yang kami ketahui secara prosedural, itu sudah dilaksanakan oleh majelis hakim. Terkait dengan surat-surat yang ada di dalam berkas, itu di luar dari kendali kami,” ujar Saleh, Selasa (11/8/2026).
Ia menjelaskan, dokumen yang menjadi dasar pemeriksaan dinilai sesuai dengan berkas yang diterima pengadilan ketika perkara didaftarkan.
“Ketika kami periksa, surat-surat itu sudah sesuai dan didaftarkan, murni bukti-bukti itu yang kami lihat di dalam berkas,” katanya.
Namun, Saleh mengakui pihaknya belum dapat memastikan sumber persoalan yang dipersoalkan Ita karena belum menerima pengaduan resmi dari pihak yang merasa dirugikan.
“Karena memang belum ada aduan masalahnya. Ketika nanti baik pihak laki-laki maupun perempuan yang merasa dirugikan melaporkan ke depan, kami pasti akan tahu ada apa di dalam perkara itu,” jelasnya.
Persoalan menjadi lebih serius karena Ita mengaku tidak pernah memberikan kuasa kepada pengacara yang tercantum dalam perkara tersebut.
Saleh mengatakan apabila terdapat dugaan pemalsuan identitas, surat kuasa atau tanda tangan, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pidana dan perlu dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Nah, ini kan kaitannya sama pidana ya. Kalau pidana ya harus tetap di Polres,” ujarnya.
Sementara untuk aspek perdata, Saleh menyebut masih terdapat kemungkinan menempuh upaya hukum tertentu karena perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Kalau kaitannya perdata, mungkin upaya hukumnya itu bisa Peninjauan Kembali (PK), karena perkaranya sudah inkracht,” katanya.
Satu persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah apakah pihak yang tercantum sebagai penggugat benar-benar hadir dan mengikuti proses persidangan.
Mengenai hal tersebut, Saleh mengatakan dirinya tidak dapat memberikan keterangan secara spesifik karena bukan bagian dari majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
“Nah itu yang saya tidak tahu karena saya enggak di majelisnya, saya enggak tahu, majelis pemeriksanya,” tuturnya.
Kasus yang mencuat dari Karawang ini kini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana sebuah perkara perceraian dapat diproses ketika salah satu pihak mengaku tidak pernah mendaftarkan gugatan maupun memberikan kuasa kepada pengacara.
Untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran atau pemalsuan dokumen, diperlukan pemeriksaan terhadap seluruh berkas perkara, pihak yang mendaftarkan perkara, kuasa hukum yang tercantum, serta bukti-bukti administrasi yang digunakan.
Selama belum ada hasil pemeriksaan resmi, dugaan pemalsuan tersebut masih merupakan klaim pihak yang merasa dirugikan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting bahwa setiap dugaan penyalahgunaan identitas dalam proses hukum perlu segera diverifikasi melalui mekanisme pengaduan dan pemeriksaan yang tersedia agar tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi para pihak.










Komentar