Kejagung Periksa 12 Saksi, Kasus Korupsi MBG di BGN Makin Terang?

JurnalPatroliNews | Jakarta – Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali bergerak. Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 12 saksi pada Selasa (11/8/2026).

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG periode 2025 hingga 2026.

Dari 22 saksi yang dipanggil, sebanyak 12 orang hadir memenuhi panggilan penyidik. Mereka berasal dari lingkungan BGN, yayasan, hingga pihak perusahaan swasta yang berkaitan dengan perkara.

Kedua belas saksi tersebut terdiri atas O selaku tenaga pendukung Pelaksana Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tablet pada BGN; RHG dan GDF serta Z yang tercatat sebagai pegawai BGN; WH dari Yayasan TBCS; YCS; RRNWP selaku Sekretaris Kepala BGN; RE sebagai Finance/Staf Keuangan PT GSN; pihak PT KSK; Direktur PT BPK; AR selaku Direktur PT EC; serta DRP yang merupakan Kepala SPPG Yayasan SPB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani.

Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya aset yang berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengurai secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG.

Anang menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Irjen Purnawirawan Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Selain tiga mantan pejabat tersebut, penyidik juga menetapkan sejumlah pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG tahun anggaran 2025–2026.

Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam sejumlah proses pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan program.

Salah satu pengadaan yang menjadi perhatian adalah pengadaan motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan markup dalam pengadaan sekitar 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta sekitar 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Pemeriksaan terhadap 12 saksi menunjukkan penyidik masih memperluas pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan proses pengadaan maupun tata kelola program.

Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu penyidik memetakan hubungan antaraktor, mekanisme pengadaan, penggunaan anggaran, serta kemungkinan aliran aset yang berkaitan dengan perkara.

Dengan pemeriksaan yang terus berjalan, konstruksi perkara dugaan korupsi MBG masih dapat berkembang sesuai temuan alat bukti dan hasil penyidikan.

Kejaksaan Agung memastikan setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar