Dituding Minta Rp3 Miliar agar Kasus Tak Masuk Pengadilan, Kejari Tanjung Perak Buka Suara

JurnalPatroliNews | Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak membantah keras tudingan adanya pemerasan senilai Rp3 miliar terhadap enam mantan pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Tudingan tersebut mencuat di tengah proses persidangan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menegaskan informasi mengenai dugaan pemerasan tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar.

“Informasi mengenai adanya dugaan pemerasan tersebut tidak benar dan tidak berdasar,” tegas Made Agus dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Minggu (9/8/2026).

Klarifikasi itu disampaikan sebagai respons atas pernyataan Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu yang sebelumnya menyebut adanya dugaan permintaan uang kepada para terdakwa agar perkara yang mereka hadapi tidak dilanjutkan ke pengadilan.

Nama mantan Kepala Kejari Tanjung Perak, Rizky Setiawan, turut disebut dalam tudingan tersebut.

Made Agus memastikan penanganan perkara dugaan korupsi pengerukan dan pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menyebut proses penyidikan hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan berlangsung secara profesional, transparan dan objektif.

Menurut Kejari Tanjung Perak, tidak terdapat intervensi maupun penyimpangan dalam tahapan penanganan perkara tersebut.

“Kejaksaan Negeri Tanjung Perak senantiasa berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, berintegritas, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip kepastian dan keadilan hukum,” ujarnya.

Kejari juga meminta seluruh pihak berhati-hati dalam menyampaikan informasi mengenai perkara yang tengah berjalan.

Menurutnya, setiap tudingan semestinya disertai data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak berkembang menjadi opini yang berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal FSP BUMN Bersatu, Gatot Sugihana, menyampaikan tudingan berbeda.

Gatot mengaku memperoleh informasi dari para terdakwa mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp3 miliar yang dikaitkan dengan mantan Kajari Tanjung Perak.

Atas informasi tersebut, Gatot menyatakan telah menyampaikan pengaduan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) serta Jaksa Agung di Kejaksaan Agung.

Namun, hingga kini tudingan tersebut masih menjadi klaim dari pihak pelapor dan telah dibantah secara tegas oleh Kejari Tanjung Perak.

Dengan demikian, isu dugaan pemerasan tersebut perlu ditempatkan sebagai tudingan yang masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Terlepas dari polemik tersebut, perkara pokok dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tetap berjalan melalui proses peradilan.

Perkara itu berkaitan dengan proyek tahun 2023–2024 dengan nilai anggaran sekitar Rp200,58 miliar. Dalam dakwaan jaksa, dugaan penyimpangan tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp83 miliar.

Enam orang didakwa dalam perkara tersebut.

Dari lingkungan Pelindo Regional 3, mereka terdiri atas tiga mantan pejabat berinisial AWB, HES dan EHH. Sementara dari PT APBS terdapat tiga terdakwa berinisial FR, MYC dan DWS.

Perkara tersebut telah bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam proses persidangan sebelumnya, kuasa hukum para terdakwa juga telah menyampaikan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

Sejumlah saksi pun telah dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan mengenai pelaksanaan proyek pengerukan tersebut.

Munculnya tudingan pemerasan membuat perkara Pelindo Tanjung Perak kini memiliki dua isu yang harus dibedakan secara jelas.

Pertama, perkara pokok mengenai dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan kolam pelabuhan yang telah masuk proses persidangan.

Kedua, tudingan dugaan pemerasan Rp3 miliar yang kini dibantah Kejari Tanjung Perak dan disebut telah diadukan kepada jajaran pengawasan Kejaksaan Agung oleh FSP BUMN Bersatu.

Kedua persoalan tersebut memiliki jalur pembuktian berbeda.

Untuk perkara korupsi, pembuktian dilakukan di hadapan majelis hakim melalui proses persidangan. Sementara dugaan pemerasan terhadap aparat penegak hukum, apabila telah diadukan, menjadi kewenangan lembaga yang berwenang untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan.

Kejari Tanjung Perak sendiri menegaskan proses penanganan perkara akan tetap berjalan sesuai hukum.

Sementara tudingan pemerasan kini menjadi bola panas baru yang menunggu pembuktian.

Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, prinsip praduga tak bersalah dan keberimbangan informasi menjadi penting agar setiap pihak yang disebut dalam perkara memperoleh ruang untuk memberikan penjelasan.

Satu hal yang jelas, perkara dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak belum berakhir di ruang publik maupun di ruang sidang.

Komentar