JurnalPatroliNews | Jakarta – Kasus dugaan penyelundupan sekitar 1,3 ton ketamine yang digagalkan tim gabungan di perairan Natuna, Kepulauan Riau, kini memasuki tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri.
Delapan anak buah kapal (ABK) yang diduga terkait dengan jaringan penyelundupan internasional turut diamankan dalam operasi tersebut. Mereka kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan penanganan perkara tersebut dilakukan Bareskrim Polri, khususnya Subdit III Dittipidnarkoba.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Koarmada I TNI Angkatan Laut.
“Ini adalah hasil operasi bersama Bareskrim Polri, BNN, Ditjen Bea Cukai dan Koarmada 1 TNI AL. Karena kewenangan penyidikan sediaan farmasi maka yang melakukan penyidikan adalah Bareskrim Polri khususnya Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Zulkarnain kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Ia menjelaskan kewenangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Penyidiknya adalah penyidik Polri, sedangkan BNN penyidikan narkotika dan psikotropika,” ujarnya.
Pengungkapan penyelundupan tersebut bermula dari informasi intelijen mengenai pergerakan sebuah kapal yang diduga membawa barang terlarang dari kawasan Teluk Thailand menuju Indonesia.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebelumnya mengatakan informasi tersebut kemudian diperkuat melalui data intelijen dari Taiwan Coast Guard pada awal Agustus 2026.
Setelah kapal target terdeteksi memasuki wilayah perairan Indonesia, operasi penyekatan dilakukan pada Kamis (6/8/2026).
TNI AL mengerahkan sejumlah kapal perang, yakni KRI Kerambit-627, KRI Surik-645, dan KRI Karotang-872, untuk melakukan pencegatan terhadap kapal yang menjadi target.
Kapal bernama King Sun akhirnya berhasil diamankan. Delapan ABK yang berada di kapal tersebut turut diamankan karena diduga berkaitan dengan jaringan peredaran gelap narkotika internasional.
“Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan sebuah kapal bernama King Sun beserta delapan orang anak buah kapal (ABK) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika internasional,” kata Suyudi dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Setelah diamankan, kapal tersebut dikawal menuju perairan Bintan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kecurigaan petugas semakin menguat setelah menemukan ruang penyimpanan tersembunyi di bawah lantai kamar ABK asal Taiwan.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 65 karung yang diduga digunakan untuk menyembunyikan barang terlarang.
Sebanyak 64 karung diketahui masing-masing berisi sekitar 20 bungkus teh China berwarna hijau. Sementara satu karung lainnya berisi 18 bungkus.
Setelah dilakukan pemeriksaan, seluruh paket tersebut diduga berisi ketamine berbentuk kristal dengan berat bruto sekitar 1,3 ton.
“Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas menemukan lokasi penyimpanan rahasia di bawah lantai kamar ABK asal Taiwan yang diduga digunakan untuk menyembunyikan narkotika,” ujar Suyudi.
Delapan ABK yang diamankan masing-masing berinisial ZO, MML, KH, MM, TA, ML, TMH, dan PL.
Pengungkapan tersebut kini ditindaklanjuti Bareskrim Polri untuk mengurai lebih jauh jaringan di balik pengiriman ketamine tersebut, termasuk asal barang, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Penyidik juga masih mendalami peran masing-masing ABK untuk menentukan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.















Komentar