JurnalPatroliNews | Cimahi – Protes warga terhadap pengembangan kawasan industri di Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, memasuki babak baru. Sekitar 100 kepala keluarga (KK) memasang spanduk bertuliskan “Rumah ini dijual, hubungi Pemerintah Kota Cimahi untuk investasi pabrik” di depan rumah mereka.
Aksi tersebut menjadi bentuk sindiran sekaligus luapan kekecewaan warga yang menilai pengembangan sebuah pabrik cokelat semakin mendekati kawasan permukiman.
Spanduk terpasang di sejumlah rumah warga yang berada di RW 28, RW 6, dan RW 35, Kelurahan Melong. Warga menilai kondisi tersebut membuat jarak antara aktivitas industri dan tempat tinggal semakin tipis.
Perwakilan warga, Arifin Hakim, mengatakan pemasangan spanduk dilakukan secara bersama-sama sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai belum memberikan kepastian atas keberadaan kawasan industri di sekitar permukiman.
“Lebih kurang 100 KK yang pasangkan ini (spanduk). Ada RT 6, 7,” ujar Arifin, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, kalimat yang ditulis pada spanduk sengaja dibuat bernada satire. Warga ingin menyampaikan pesan bahwa apabila pemerintah menganggap kawasan tersebut cocok untuk aktivitas industri, maka pemerintah juga harus mempertimbangkan nasib warga yang telah lebih dahulu tinggal di sana.
“Kami kan terganggu. Kalau ini jadi kawasan industri, kenapa tidak semuanya saja jadi kawasan industri, kenapa ada kawasan permukiman ini. Biar tanggung jawab pemegang kebijakan. Makanya kami akan jual semua,” katanya.
Arifin mengatakan persoalan dengan aktivitas pabrik bukan baru muncul belakangan. Warga, kata dia, telah menyampaikan keberatan sejak 2019.
Pada saat itu, posisi pabrik disebut masih berjarak sekitar 100 meter dari kompleks permukiman. Warga kemudian mengeluhkan sejumlah dampak yang mereka rasakan dari aktivitas industri.
“Awalnya pabrik ini jaraknya masih jauh, sekitar 100 meter dari samping kompleks. Itu 2019 kita komplain masalah dampak, ada dampak limbah cair, pencemaran udara, ada bau, ada bising,” ungkapnya.
Keluhan tersebut sempat ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), baik di tingkat provinsi maupun kementerian. Tim atau satuan tugas terkait juga disebut pernah datang ke lokasi untuk melakukan peninjauan.
Namun, persoalan tidak berhenti pada dampak aktivitas industri. Warga juga mempertanyakan aspek legalitas dan perizinan pabrik.
Arifin mengklaim kegiatan produksi komersial telah berlangsung sejak 2016, sedangkan sejumlah dokumen perizinan baru diterbitkan pada 2019.
“Izin pabrik ini baru keluar 2019 bulan November, padahal operasional produksi komersil mulai dari 2016. Jadi ada apa ini, IMB baru turun 2019, dok lingkungan, OSS, jadi semua perizinan baru dilakukan setelah kita komplain,” ujarnya.
Klaim tersebut kini menjadi salah satu persoalan yang ingin diperjelas warga kepada pemerintah.
Perselisihan kembali mengemuka setelah perusahaan melakukan pengembangan bangunan. Warga menilai konstruksi baru tersebut dibangun jauh lebih dekat dengan rumah mereka dibandingkan bangunan sebelumnya.
Menurut Arifin, warga masih memberikan toleransi terhadap bangunan lama. Namun, sikap tersebut berubah setelah muncul pengembangan baru yang dinilai semakin mendekati permukiman.
“Dulu kita protes bangunan lama tahun 2019, kita masih ada toleransi ke Kota Cimahi. Tapi begitu ada pengembangan sekarang sampai nempel ke sini, itu sudah tidak ada toleransi,” tegasnya.
Warga kini tidak hanya mempersoalkan dampak lingkungan, tetapi juga mempertanyakan kesesuaian pembangunan dengan tata ruang.
Mereka meminta Pemkot Cimahi membuka secara transparan dasar tata ruang dan perizinan yang digunakan sebagai landasan pengembangan pabrik.
“Kalau ini zona industri, kok bisa nempel ke kawasan permukiman, tanda tanya besar,” kata Arifin.
Menurut dia, warga ingin mengetahui apakah terdapat perubahan tata ruang yang menjadi dasar pengembangan kawasan tersebut.
“Sekarang kita tidak berbicara dampak, tapi sumber dampak ada di sini. Mereka benar tidak posisinya? Kalau tidak benar, cabutlah,” ujarnya.
Warga menyatakan tidak ingin persoalan tersebut diselesaikan hanya melalui pemberian kompensasi. Mereka meminta pemerintah menghentikan sementara pengembangan pabrik dan melakukan kajian menyeluruh terhadap aspek perizinan serta tata ruang.
“Tidak, kita tidak akan terima (kompensasi). Kita minta sekarang cabut perizinan, hentikan dulu sementara, harus ada kaji ulang. Jangan sampai beroperasi,” tegas Arifin.
Menurutnya, komunikasi dan mediasi dengan pihak perusahaan sebelumnya telah dilakukan. Namun, warga merasa belum memperoleh penyelesaian yang mereka harapkan.
Jika persoalan tidak kunjung menemukan titik temu, warga menyatakan siap menempuh jalur hukum.
“Kami akan mengadukan perda ini, mungkin kita akan menggugat juga, uji materi ke MA. Kalau kebijakan ini salah, ini bukan kawasan industri dijadikan kawasan industri, artinya kebijakan salah, kalau salah berarti PTUN,” katanya.
Warga berharap pemerintah tidak hanya melihat kawasan tersebut dari perspektif investasi, tetapi juga memperhitungkan kepentingan masyarakat yang telah lama bermukim di lokasi tersebut.
Arifin juga mempertanyakan kontribusi warga terhadap daerah melalui berbagai kewajiban perpajakan.
“Sekarang ini anggaplah investasi, berapa sih sumbangsih PAD. Apakah masyarakat di sini tidak investasi, ada PBB, pajak penghasilan, kendaraan dan sebagainya, berapa coba,” tuturnya.
Ia menegaskan warga meminta kepastian hukum mengenai status tata ruang dan legalitas pembangunan.
“Kami berharap keadilan. Kalau ada peraturan perundangan ini kita sepakati, bahwa kita sebagai warga negara harus mematuhi peraturan perundangan. Kalau dilanggar untuk kelompok atau golongan tertentu, ya buat apa ada peraturan,” ucap Arifin.
Persoalan tersebut kini mendapat perhatian DPRD Kota Cimahi. Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko mengatakan pihaknya akan memanggil perusahaan dan sejumlah dinas terkait pada pekan depan.
Langkah tersebut dilakukan setelah DPRD menerima aspirasi dari perwakilan warga di kawasan Melong Green Garden.
“Insyaallah pekan depan kita panggil pihak terkait dan perusahaan,” kata Wahyu, Kamis (13/8/2026).
DPRD akan meminta penjelasan mengenai legalitas dan perizinan pembangunan serta dampak aktivitas pabrik terhadap lingkungan, sosial dan kesehatan masyarakat.
Pemeriksaan juga akan melibatkan sejumlah perangkat daerah, termasuk DPMPTSP, Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.
Selain memeriksa aspek perizinan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), DPRD akan mengecek kesesuaian pengembangan pabrik dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru.
“Kita akan cek kesesuaiannya dengan RTRW terbaru. Kalau memang ditemukan pelanggaran terhadap perda, tentu akan kita tindaklanjuti secara tegas,” ujar Wahyu.
Dengan masuknya persoalan ini ke DPRD, warga kini menunggu kejelasan mengenai legalitas pembangunan, status tata ruang kawasan, serta langkah pemerintah terhadap pengembangan pabrik yang dipersoalkan.















Komentar