DJ Perempuan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Jaksel, Polisi Dalami Bukti Luka

JurnalPatroliNews | Jakarta – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) memasuki tahap penyidikan. Peristiwa yang dilaporkan terjadi dalam sebuah acara di kawasan Jakarta Selatan pada 13 Februari 2026 itu kini ditangani Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya.

Korban melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya dua hari setelah kejadian, tepatnya 15 Februari 2026. Dalam laporan itu, korban menyebut dirinya diduga mengalami kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum pejabat.

Identitas pejabat yang dilaporkan belum disampaikan kepada publik. Polisi menyebut pihak terlapor berinisial TI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

“Saat ini telah masuk tahap penyidikan,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (14/8).

Sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan. Polisi telah meminta keterangan korban, terlapor, serta sejumlah saksi. Penyidik juga mendatangi dan melakukan pengecekan lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian perkara.

Selain keterangan para pihak, penyidik mengumpulkan hasil visum, pemeriksaan psikologis korban, dokumen, serta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Hasil pemeriksaan medis menjadi salah satu materi yang kini didalami penyidik. Dari visum, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban.

Berdasarkan kesimpulan medis, luka tersebut disebut berkaitan dengan kekerasan menggunakan benda tumpul.

Namun, polisi masih perlu memastikan karakteristik luka, waktu terjadinya, serta apakah temuan medis tersebut memiliki kesesuaian dengan peristiwa yang dilaporkan korban.

Untuk itu, penyidik akan meminta keterangan dokter guna memperjelas hasil pemeriksaan medis tersebut.

“Penyidik selanjutnya akan meminta keterangan dokter untuk mendalami karakteristik dan waktu terjadinya luka serta kesesuaiannya dengan peristiwa yang dilaporkan,” ujar Budi.

Penyidikan masih berjalan. Polisi dijadwalkan memeriksa satu saksi tambahan serta melanjutkan pendalaman terhadap hasil pemeriksaan psikologis korban.

Setelah seluruh keterangan dan alat bukti dinilai cukup, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk status terlapor.

Dengan demikian, hingga tahap ini belum ada keputusan akhir mengenai status hukum TI dalam perkara tersebut.

Polisi juga belum mengungkap secara rinci kronologi dugaan kekerasan seksual maupun motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.

Penyidik masih menguji seluruh keterangan, bukti medis, hasil pemeriksaan psikologis, serta alat bukti lainnya untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh.

Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan serta menjalani proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar