JurnalPatroliNews | Jakarta – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026 terus bergulir.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah saksi pada Jumat (14/8/2026).
Sebanyak tiga orang dimintai keterangan untuk membantu penyidik mengurai berbagai aspek dalam pengelolaan program yang menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah tersebut.
Ketiga saksi yang diperiksa masing-masing berinisial FD dari Yayasan MBB, WPP selaku Ketua Yayasan BDM, serta RDRY yang tercatat sebagai Staf Finance PT SGI.
Pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan untuk menggali informasi yang relevan dengan perkara sekaligus memperkuat konstruksi pembuktian yang tengah dibangun tim penyidik.
Keterangan para saksi nantinya akan dianalisis dan dicocokkan dengan alat bukti lain yang telah diperoleh maupun yang masih dikumpulkan selama proses penyidikan.
Pemeriksaan saksi menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program MBG.
Penyidik tidak hanya membutuhkan keterangan pihak-pihak yang mengetahui pelaksanaan program, tetapi juga perlu menghubungkan setiap informasi dengan dokumen dan alat bukti lainnya.
Langkah tersebut penting untuk memastikan konstruksi perkara dibangun berdasarkan fakta dan bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan keterangan satu pihak.
Hingga pemeriksaan tiga saksi tersebut dilakukan, perkara masih berada dalam tahap penyidikan. Karena itu, status sebagai saksi tidak dapat dimaknai sebagai indikasi bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana atau terlibat dalam perkara.
Penentuan ada atau tidaknya keterlibatan pidana tetap bergantung pada hasil penyidikan, kecukupan alat bukti, serta proses hukum yang berlaku.
Penanganan dugaan korupsi dalam tata kelola MBG mendapat perhatian karena program tersebut berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.
Dalam proses pengusutan, Kejaksaan Agung diharapkan tetap mengedepankan profesionalitas, independensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Asas praduga tak bersalah juga menjadi prinsip penting selama seluruh tahapan penyidikan berlangsung.
Pemeriksaan tiga saksi pada Jumat (14/8) menjadi bagian dari upaya penyidik memperluas pendalaman perkara. Selanjutnya, keterangan yang diperoleh akan diuji dan dikaitkan dengan bukti-bukti lain untuk memperoleh gambaran utuh mengenai tata kelola program.
Penyidikan masih berjalan. Kejaksaan Agung terus mengumpulkan dan menguji bukti untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG serta menentukan pihak yang harus bertanggung jawab berdasarkan ketentuan hukum.
Proses hukum tersebut diharapkan mampu mengungkap perkara secara objektif sekaligus memastikan program strategis pemerintah tetap berjalan dengan tata kelola yang akuntabel.















Komentar