JurnalPatroliNews | Jakarta — Polda Banten menegaskan bahwa setiap proses penyidikan perkara pidana dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, bukan atas tekanan opini maupun pemberitaan yang berkembang di ruang publik.
Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya pemberitaan yang menilai Polda Banten “tumpul” dalam menangani suatu perkara. Kepolisian memastikan seluruh tindakan penyidik tetap berpedoman pada asas legalitas, profesionalitas dan kecukupan alat bukti sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak serta-merta ditetapkan tanpa melalui proses hukum. Menurutnya, penyidik terlebih dahulu melakukan gelar perkara untuk memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana serta kecukupan alat bukti.
“Penyidik dalam melakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan dan upaya paksa lainnya berdasarkan alat bukti sesuai KUHAP. Setiap penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dan berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Maruli, Sabtu (15/8/2026).
Ia menjelaskan, prinsip kehati-hatian menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Penyidik tidak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila unsur pidana dan dasar pembuktiannya belum terpenuhi.
Karena itu, setiap tindakan hukum yang dilakukan penyidik, termasuk upaya paksa, harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Penyidik tidak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila belum terpenuhi unsur pidananya,” ujarnya.
Dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan Pancatama, Maruli menyebut penyidik Ditreskrimum Polda Banten masih melakukan pendalaman. Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Menurut dia, proses tersebut diperlukan agar konstruksi perkara dapat dibangun secara utuh dan tidak berhenti hanya pada satu pihak apabila fakta penyidikan menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain.
Polda Banten juga meminta masyarakat memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan proses penyidikan sesuai prosedur. Kepolisian mengingatkan agar informasi yang belum lengkap tidak dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan mengenai keseluruhan penanganan perkara.
Maruli mengapresiasi masyarakat yang memberikan perhatian serta respons positif terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menarik kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang belum utuh,” katanya.
Ia menegaskan, Polda Banten berkomitmen menjaga proses penegakan hukum tetap berjalan secara objektif dan profesional.
“Polda Banten berkomitmen untuk terus menangani setiap perkara secara profesional, objektif dan sesuai hukum demi memberikan kepastian serta keadilan bagi masyarakat,” tutup Maruli.















Komentar