JurnalPatroliNews | Lumajang — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menggemparkan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Seorang perempuan berinisial AA diduga menyerang suaminya, AF, menggunakan celurit hingga menyebabkan korban mengalami luka serius pada bagian alat kelaminnya.
Polisi mengungkap dugaan motif di balik aksi tersebut. AA disebut melakukan penyerangan karena cemburu setelah korban diduga kerap menjalin hubungan dengan perempuan lain.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, dugaan perselingkuhan tersebut menjadi salah satu pemicu tindakan pelaku. Selain itu, korban disebut sempat mengancam akan menceraikan AA.
“Diduga dipicu rasa cemburu akibat korban yang kerap berselingkuh dengan wanita lain serta mengancam akan menceraikan pelaku,” kata Suprapto saat dikonfirmasi, Sabtu (15/8/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (14/8/2026) pagi di rumah pasangan tersebut di Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.
Saat kejadian, AF disebut sedang tertidur di kamar. AA kemudian mengambil sebilah celurit dari bagian belakang rumah sebelum masuk ke kamar korban.
Menurut keterangan polisi, AA kemudian melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam tersebut hingga korban mengalami luka serius.
“Melukai kemaluan korban dengan cara memegang batang kemaluan korban dan diiris dengan menggunakan celurit sehingga mengalami luka,” ujar Suprapto.
Setelah kejadian, AA sempat meninggalkan lokasi. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama. Kepala desa bersama warga berhasil menghentikan dan mengamankan perempuan tersebut.
AA kemudian dibawa ke Polsek Kunir sebelum kasusnya dilimpahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, AF masih menjalani perawatan intensif di RSU Dr. Haryoto Lumajang akibat luka yang dialaminya.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah celurit, satu kaus hitam kombinasi putih bertuliskan angka 05, satu celana bermotif garis hijau-putih, satu unit telepon seluler, dua surat nikah, serta dua kartu tanda penduduk (KTP) milik korban dan pelaku.
Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Polisi juga masih mendalami keterangan para pihak untuk memastikan kronologi serta motif penyerangan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.
Atas dugaan perbuatannya, AA diproses menggunakan ketentuan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Perlu diluruskan, dalam bahan awal disebut “UU Nomor 23 Tahun 2024”. Ketentuan yang benar adalah UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Pasal 44 ayat (2) mengatur kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau mengalami luka berat, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp30 juta.
Kasus tersebut kini ditangani aparat penegak hukum. Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk memastikan seluruh fakta dan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Peristiwa ini kembali menjadi perhatian terhadap persoalan kekerasan dalam rumah tangga yang dapat terjadi di tengah konflik hubungan pasangan. Persoalan kecemburuan maupun konflik rumah tangga tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap pasangan.















Komentar