JurnalPatroliNews | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja. Komitmen tersebut diwujudkan melalui sejumlah kebijakan, mulai dari pengakuan terhadap hak pekerja rumah tangga hingga perubahan skema pembagian pendapatan bagi pengemudi ojek online.
Penegasan itu disampaikan Prabowo dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPD RI dan DPR RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Dalam pidatonya, Prabowo mengungkapkan bahwa pemerintah bersama DPR RI telah menyelesaikan dan mengundangkan 13 rancangan undang-undang hingga Juli 2026. Salah satu produk legislasi yang mendapat perhatian adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Menurut Prabowo, lahirnya regulasi tersebut memiliki makna penting karena negara memberikan pengakuan terhadap keberadaan pekerja rumah tangga sebagai bagian dari kelompok pekerja yang juga berhak mendapatkan perlindungan.
Presiden menekankan bahwa nilai sebuah pekerjaan tidak semata-mata ditentukan oleh jenis maupun status pekerjaannya. Setiap pekerjaan memiliki martabat dan setiap orang yang bekerja memiliki hak untuk memperoleh perlindungan.
“Pengakuan bahwa setiap pekerjaan memiliki nilai martabat, dan setiap pekerja berhak untuk memperoleh pelindungan,” ujar Prabowo.
Kebijakan tersebut, kata Prabowo, menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun sistem ketenagakerjaan yang tidak hanya berorientasi pada produktivitas, tetapi juga memastikan keberadaan negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja.
Selain pekerja rumah tangga, Presiden juga menyoroti kebijakan pemerintah terkait hubungan pendapatan antara pengemudi ojek online dengan perusahaan aplikasi.
Prabowo menyebut pemerintah telah mendorong perubahan komposisi pembagian hasil agar porsi yang diterima pengemudi menjadi lebih besar. Dari skema sebelumnya sebesar 80 persen untuk pengemudi, porsinya meningkat menjadi 92 persen. Sementara perusahaan aplikator memperoleh bagian sebesar 8 persen.
Perubahan tersebut disebut Presiden telah memberikan dampak terhadap pendapatan sebagian pengemudi ojek online.
“Banyak pengemudi melaporkan penghasilan mereka naik signifikan. Ada yang naik dua kali lipat, bahkan ada yang mengatakan naik tiga kali lipat,” kata Prabowo.
Kebijakan itu menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kelompok pekerja sektor ekonomi digital yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi bagian penting dari ekosistem transportasi dan jasa berbasis aplikasi.
Di tengah perkembangan ekonomi digital, persoalan kesejahteraan dan pembagian manfaat ekonomi menjadi salah satu tantangan yang harus direspons melalui kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan perusahaan aplikasi.
Pidato kenegaraan tersebut turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Kehadiran jajaran pimpinan Kementerian Ketenagakerjaan dalam agenda kenegaraan tersebut menjadi bagian dari keterlibatan kementerian dalam mengikuti sekaligus mengawal arah kebijakan pemerintah di sektor ketenagakerjaan.
Dua isu yang disampaikan Presiden—perlindungan pekerja rumah tangga dan peningkatan porsi pendapatan pengemudi ojek online—menunjukkan bahwa agenda ketenagakerjaan pemerintah tidak hanya menyasar pekerja dalam hubungan kerja konvensional.
Perubahan pola kerja dan berkembangnya sektor informal maupun ekonomi digital turut menjadi perhatian dalam agenda peningkatan kesejahteraan pekerja.
Dengan demikian, pesan yang disampaikan Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR RI tidak sekadar berkaitan dengan capaian legislasi pemerintah. Lebih jauh, kebijakan tersebut memperlihatkan arah pemerintah untuk memperluas jangkauan perlindungan ketenagakerjaan kepada kelompok pekerja yang selama ini memiliki karakter hubungan kerja berbeda.















Komentar