Bukan Sekadar Urusan Paspor, Langkah Imigrasi Dinilai Jadi Benteng Cegah TPPO

JurnalPatroliNews | Jakarta – Langkah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menertibkan 2,28 juta paspor sepanjang Januari hingga Juli 2026 dinilai tidak semata berkaitan dengan pelayanan administrasi maupun penerimaan negara.

Di balik angka tersebut, terdapat fungsi pencegahan yang dinilai strategis untuk melindungi warga negara Indonesia (WNI) dari berbagai risiko ketika hendak bepergian ke luar negeri.

Sekretaris Eksekutif Garuda Institute, Alexander Waas, menilai langkah Ditjen Imigrasi menolak 9.394 permohonan paspor yang terindikasi berpotensi disalahgunakan merupakan bagian dari upaya pencegahan dini terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), hingga keberangkatan pekerja migran non-prosedural.

Menurut Alexander, capaian tersebut seharusnya tidak dilihat hanya dari sisi potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tidak diperoleh akibat adanya penolakan permohonan.

“Apa yang dilakukan Dirjen Imigrasi, yang memandang imigrasi bukan sekadar mengejar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), adalah wujud nyata pelindungan kepada WNI agar tidak menjadi korban TPPO, penyelundupan manusia, maupun pekerja migran non-prosedural,” ujar Alexander dalam keterangannya, Minggu (16/8/2026).

Alexander melihat proses penerbitan paspor memiliki posisi penting dalam sistem perlindungan warga negara. Pada tahapan tersebut, negara memiliki ruang untuk melakukan pemeriksaan terhadap permohonan yang menunjukkan indikator risiko.

Menurut dia, pendekatan preventif jauh lebih penting daripada baru mengambil tindakan ketika WNI telah berada di luar negeri dan menghadapi persoalan.

“Jangan sampai setelah WNI berangkat, kemudian menghadapi persoalan hukum, eksploitasi, atau menjadi korban perdagangan orang, pemerintah baru melakukan penanganan. Jadi apa yang dilakukan Ditjen Imigrasi saat ini sudah tepat,” tuturnya.

Ia menilai fungsi keimigrasian saat ini semakin berkembang. Imigrasi bukan hanya berperan sebagai institusi pelayanan dokumen perjalanan, tetapi juga menjadi salah satu garda awal dalam mencegah potensi penyalahgunaan perjalanan lintas negara.

Risiko tersebut semakin kompleks karena modus perekrutan korban TPPO dan pekerja migran non-prosedural dapat menggunakan dokumen perjalanan yang secara administratif terlihat sah.

Karena itu, proses verifikasi dan penilaian terhadap permohonan paspor dinilai memiliki arti penting dalam memutus mata rantai risiko sejak sebelum keberangkatan.

Alexander juga menyoroti kontribusi Ditjen Imigrasi terhadap penerimaan negara. Berdasarkan data yang disampaikannya, PNBP Ditjen Imigrasi hingga Agustus 2026 telah mencapai sekitar Rp6,5 triliun, atau meningkat 6,68 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.

Namun, menurutnya, besarnya PNBP tidak semestinya menjadi satu-satunya parameter dalam menilai keberhasilan institusi keimigrasian.

“Nominalnya cukup besar, tetapi yang lebih penting, capaian PNBP bukan satu-satunya ukuran keberhasilan Imigrasi. Ada fungsi penegakan hukum dan pelindungan masyarakat yang nilainya jauh lebih besar dan tidak selalu dapat dihitung dengan nominal uang,” urai Alexander.

Dengan perspektif tersebut, kinerja Imigrasi dinilai perlu dilihat secara utuh melalui empat fungsi utama: pelayanan, penerimaan negara, penegakan hukum, dan perlindungan WNI.

Keempat aspek tersebut harus berjalan beriringan agar pelayanan keimigrasian tidak hanya cepat dan mudah, tetapi juga mampu mengantisipasi risiko yang dapat menimpa masyarakat.

Penolakan terhadap ribuan permohonan paspor yang memenuhi indikator risiko, menurut Alexander, justru dapat dibaca sebagai bentuk pencegahan sebelum persoalan berkembang menjadi kasus yang lebih besar.

Ia mengingatkan modus TPPO dan perekrutan pekerja migran non-prosedural terus berkembang. Bahkan, jalur yang digunakan dapat dibuat seolah-olah legal secara administratif sehingga membutuhkan kewaspadaan lebih tinggi pada tahap awal.

“Daripada mereka berangkat secara non-prosedural, kemudian di luar negeri terjadi masalah, pemerintah Indonesia juga yang akan direpotkan,” ucapnya.

Jika persoalan baru diketahui setelah korban berada di luar negeri, pemerintah harus mengerahkan sumber daya untuk memberikan perlindungan, menangani kasus, melakukan pemulangan hingga berkoordinasi dengan otoritas negara lain.

Karena itu, pencegahan sejak tahap keberangkatan dinilai lebih efektif dibandingkan penanganan setelah korban mengalami eksploitasi atau persoalan hukum di luar negeri.

Alexander menilai pendekatan yang menempatkan keselamatan dan perlindungan WNI sebagai bagian dari fungsi utama Imigrasi perlu dipertahankan.

Menurutnya, slogan pelayanan kepada masyarakat akan memiliki makna apabila diterjemahkan melalui kebijakan yang mampu memberikan manfaat sekaligus perlindungan nyata.

“Imigrasi untuk Rakyat bukan lagi sekadar jargon tapi aksi nyata untuk melindungi WNI,” tambah Alexander.

Dengan demikian, penertiban jutaan paspor dan penolakan terhadap permohonan yang dinilai memiliki indikator risiko tidak semestinya hanya dihitung dari sisi berkurangnya potensi PNBP.

Di balik keputusan tersebut terdapat pertaruhan yang lebih besar, yakni memastikan warga negara tidak masuk ke dalam jaringan perdagangan orang, penyelundupan manusia, maupun praktik keberangkatan pekerja migran secara non-prosedural.

Bagi negara, mencegah seorang WNI menjadi korban sebelum keberangkatan tentu jauh lebih strategis dibandingkan harus melakukan penyelamatan setelah persoalan terjadi di negara lain.

Komentar