400 Koli Pakaian Bekas Diduga Diselundupkan dari Malaysia, TNI AL Turun Tangan

JurnalPatroliNews | Medan – Upaya penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia menuju perairan Sumatera Utara berhasil digagalkan melalui operasi gabungan TNI Angkatan Laut (TNI AL) dan Bea Cukai.

Sebuah kapal tanpa nama yang diduga membawa sekitar 400 koli balpres atau pakaian bekas diamankan aparat di perairan Sumatera Utara, Jumat (14/8/2026).

Penindakan bermula dari informasi yang diterima Bidang P2 Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara pada Kamis (13/8) mengenai dugaan kapal bermuatan balpres dari Malaysia yang akan memasuki wilayah perairan Indonesia.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas instansi. Aparat melakukan pemetaan wilayah dan menyiapkan unsur patroli untuk melakukan penyekatan terhadap kapal yang dicurigai.

Operasi mulai menemukan titik terang pada Jumat sekitar pukul 15.30 WIB.

Satgas Patroli BC 7005 mendeteksi sebuah objek melalui radar di sekitar perairan Karang Gading. Objek tersebut kemudian dicurigai sebagai kapal yang menjadi sasaran operasi.

Petugas langsung melakukan pengejaran hingga kapal berhasil dihentikan sekitar pukul 15.40 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, aparat mendapati kapal tersebut merupakan kapal tanpa nama yang berasal dari Malaysia. Di dalamnya terdapat muatan yang diduga sekitar 400 koli balpres.

Jumlah dan jenis barang masih dalam proses pencacahan serta pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.

Kapal bersama anak buah kapal (ABK) kemudian dibawa menuju Dermaga Belawan untuk menjalani proses penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Komandan Kodaeral I Laksamana Muda TNI Deny Septiana mengatakan keberhasilan penindakan tersebut tidak terlepas dari koordinasi antara TNI AL, Bea Cukai dan sejumlah unsur terkait.

Menurutnya, pengawasan bersama diperlukan untuk mempersempit ruang gerak penyelundupan melalui jalur laut.

“Sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah laut sekaligus mencegah masuknya barang ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan industri dalam negeri,” ujar Deny.

Pengawasan terhadap jalur laut menjadi penting karena wilayah perairan dapat dimanfaatkan sebagai jalur masuk barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan.

Deny juga menyoroti risiko yang dapat muncul dari masuknya pakaian bekas tanpa dokumen resmi.

Selain persoalan kepabeanan, menurut dia, barang bekas yang tidak melalui pemeriksaan dan prosedur resmi juga berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan masyarakat.

“Penindakan terhadap balpres yang masuk tanpa dokumen resmi juga penting dilakukan karena berpotensi membawa bibit penyakit yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” katanya.

Dalam kasus tersebut, dugaan pelanggaran dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Meski demikian, proses pemeriksaan terhadap muatan dan pihak yang diamankan masih berlangsung untuk memastikan konstruksi pelanggaran secara menyeluruh.

Kodaeral I memastikan pengawasan terhadap wilayah perairan Sumatera Utara akan terus diperkuat bersama Bea Cukai dan instansi lainnya.

Deny menegaskan kolaborasi lintas lembaga diperlukan untuk menjaga wilayah laut sekaligus mencegah aktivitas perdagangan ilegal.

“Kodaeral I akan terus memperkuat kolaborasi dengan Bea Cukai dan instansi terkait dalam melaksanakan pengawasan serta penegakan hukum di wilayah perairan Sumatera Utara,” ujarnya.

Operasi tersebut melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Kanwil Bea Cukai Aceh melalui Pangsarops BC Lhokseumawe, BC Medan, BC Belawan, BC Kuala Tanjung, BC Teluk Nibung, BAIS TNI Sumut, Denintel Kodaeral I Belawan serta Satgas Patroli BC 7005, BC 1503 dan BC 1531.

Penindakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa jalur laut Sumatera Utara terus menjadi perhatian aparat dalam mencegah masuknya barang yang diduga ilegal dari luar negeri.

Komentar