Ada Akuntan Yayasan hingga Tenaga Ahli BGN, Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus MBG

JurnalPatroliNews | Jakarta — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Sebanyak enam orang saksi diperiksa penyidik untuk mendalami perkara sekaligus memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan dalam proses penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2026), menyampaikan bahwa seluruh saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

Keenam saksi yang diperiksa masing-masing berinisial J dan UB, yang berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pandeglang.

Selanjutnya, FA, yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai akuntan Yayasan SPB dan Yayasan GBI; AS selaku Yayasan Pendidikan BWI; serta AB yang merupakan staf pada BGN.

Sementara satu saksi lainnya, DYU, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tenaga ahli pada BGN.

Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam rangka memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.

Pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan untuk mengurai fakta, mengonfirmasi informasi yang telah diperoleh penyidik, sekaligus mendalami keterkaitan berbagai pihak dengan perkara yang sedang ditangani.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh secara sah, sekaligus memberikan kepastian bahwa setiap pihak yang diperiksa tetap memiliki hak dan kedudukan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN periode 2025–2026 masih terus berjalan. Kejaksaan Agung selanjutnya akan mendalami keterangan para saksi dan alat bukti lainnya guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara tersebut.

Komentar