JurnalPatroliNews | Jakarta — Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki jutaan masyarakat yang menggantungkan mobilitas dan kehidupannya pada transportasi laut. Namun, di balik besarnya peran sektor pelayaran, masih terdapat persoalan mendasar dalam sistem hukum ketika terjadi perkara di atas kapal.
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Soleman B. Ponto, menilai Indonesia membutuhkan terobosan serius melalui pembentukan Pengadilan Maritim yang memiliki kewenangan khusus menangani berbagai persoalan hukum yang terjadi di ruang maritim.
Dalam wawancara dengan reporter JurnalPatroliNews, Senin (17/8/2026).Ponto menjelaskan bahwa persoalan utama bukan semata-mata kekurangan aturan, tetapi belum adanya forum peradilan yang secara utuh memahami karakter peristiwa hukum yang terjadi di atas kapal.
Menurut dia, kondisi tersebut paling berisiko terhadap dua kelompok yang memiliki posisi paling rentan, yakni penumpang dan pekerja kapal.
“Penumpang menyerahkan keselamatan dirinya kepada pengangkut. Sementara pekerja kapal bekerja dalam struktur komando yang sangat hierarkis dan jauh dari daratan. Ketika terjadi persoalan hukum, posisi mereka tidak seimbang dengan perusahaan atau pemilik modal,” ujar Ponto.
Perkara di Atas Kapal Jangan Dipandang dengan Logika Hukum Darat
Ponto menilai karakter kapal tidak dapat diperlakukan semata-mata seperti lokasi kejadian biasa di daratan.
Di atas kapal terdapat struktur komando, pembagian tugas, sistem operasional, aturan keselamatan, muatan, awak kapal, hingga hubungan dengan kegiatan kepelabuhanan. Karena itu, menurutnya, aparat penegak hukum membutuhkan pemahaman khusus mengenai dunia maritim.
“Peristiwa di atas kapal mempunyai karakter sendiri. Ada struktur komando, ada nakhoda, ada awak kapal, ada muatan dan ada sistem operasi kapal. Kalau semuanya hanya dilihat dengan logika hukum darat, ada risiko pertanggungjawaban dibebankan kepada orang yang sebenarnya tidak menguasai keadaan,” kata Ponto.
Ia menilai persoalan tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem peradilan yang berlaku saat ini.
Satu peristiwa di atas kapal dapat bersinggungan dengan berbagai forum, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Perikanan hingga Mahkamah Pelayaran.
Akibatnya, satu persoalan dapat terpecah menjadi beberapa proses hukum yang berbeda.
Padahal, menurut Ponto, pihak yang paling terdampak justru sering kali merupakan pihak dengan kemampuan ekonomi dan akses hukum yang paling terbatas.
Kasus LCT Legend Aquarius Jadi Catatan
Dalam pembahasan mengenai urgensi Pengadilan Maritim, Ponto juga menyinggung perkara kapal LCT Legend Aquarius sebagai salah satu contoh yang menurutnya perlu menjadi bahan evaluasi.
Dalam materi kajiannya, perkara tersebut melibatkan tiga awak kapal warga negara India yang dijatuhi pidana mati oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dalam perkara narkotika. Ponto menilai kasus tersebut memperlihatkan pentingnya memahami struktur komando dan kondisi operasional di atas kapal ketika menentukan pertanggungjawaban hukum.
“Yang harus dilihat bukan hanya siapa yang paling mudah dijangkau secara hukum, tetapi siapa yang sebenarnya mempunyai penguasaan terhadap keadaan atau peristiwa tersebut,” ujar Ponto.
Menurutnya, prinsip proporsionalitas harus menjadi bagian penting dalam menentukan pertanggungjawaban seseorang di atas kapal.
Penumpang dan Keluarga Korban Jangan Kehilangan Hak
Persoalan lain yang menjadi perhatian Ponto adalah posisi penumpang dan keluarga korban kecelakaan kapal.
Ia menilai sistem yang ada belum sepenuhnya memberikan mekanisme pemulihan yang sederhana dan efektif bagi korban.
Mahkamah Pelayaran, kata Ponto, mempunyai fungsi penting dalam menilai aspek teknis dan profesi pelayaran. Namun, lembaga tersebut bukan forum yudisial yang dapat memutus hak korban ataupun menghukum pihak tertentu untuk membayar ganti rugi.
“Kalau terjadi kecelakaan kapal, korban membutuhkan kepastian mengenai haknya. Jangan sampai keluarga korban harus berpindah-pindah forum untuk mendapatkan pemulihan,” katanya.
Karena itu, Ponto mengusulkan agar tanggung jawab perdata pengangkut dapat diperiksa dalam satu forum bersama dengan pokok perkara, dengan hasil pemeriksaan teknis Mahkamah Pelayaran dapat digunakan sebagai alat bukti.
Pekerja Kapal Juga Membutuhkan Perlindungan Hukum Khusus
Menurut Ponto, persoalan ketenagakerjaan pelaut juga tidak dapat dipisahkan dari karakter khusus pekerjaan di laut.
Perselisihan mengenai upah, jam kerja, waktu istirahat, repatriasi maupun kecelakaan kerja dapat berkaitan langsung dengan kecelakaan kapal dan pertanggungjawaban perdata maupun pidana.
“Kalau satu peristiwa melahirkan persoalan ketenagakerjaan, perdata dan pidana, jangan pekerja yang paling lemah justru dipaksa menghadapi beberapa forum sekaligus,” ujarnya.
Ia menilai penyelesaian sengketa pekerja kapal perlu ditempatkan dalam kerangka peradilan maritim sehingga satu peristiwa dapat diperiksa secara utuh.
Dalam konsep yang ditawarkan, Pengadilan Maritim nantinya memiliki kompetensi absolut terhadap perkara yang berada dalam ruang hukum maritim, termasuk aspek ketenagakerjaan maritim.
Enam Unsur Menentukan Yurisdiksi
Ponto menjelaskan, konsep Pengadilan Maritim tidak semata-mata didasarkan pada lokasi geografis tempat perkara terjadi.
Ia menawarkan konsep locus absolutus delicti, yakni ruang hukum maritim yang mencakup enam unsur: kapal, operasi kapal, muatan kapal, manusia di atas kapal, kegiatan kepelabuhanan, serta pencemaran laut oleh kapal.
“Begitu salah satu unsur tersebut terpenuhi, maka peristiwa itu dapat ditempatkan dalam yurisdiksi Pengadilan Maritim,” jelasnya.
Menurut Ponto, unsur “manusia di atas kapal” menjadi salah satu pintu penting untuk memastikan penumpang dan awak kapal memperoleh perlindungan hukum yang memadai.
Hakim Harus Memahami Dunia Maritim
Ponto menekankan bahwa pembentukan Pengadilan Maritim tidak boleh berhenti pada pembentukan institusi baru.
Kompetensi aparat peradilan juga menjadi faktor menentukan.
Ia mengusulkan majelis hakim yang memiliki kompetensi atau sertifikasi maritim, didukung ahli maritim yang memahami navigasi, kelaiklautan, struktur komando, tanggung jawab pengangkut serta aspek teknis lainnya.
“Jangan sampai kita membangun gedung pengadilan, tetapi orang yang mengadili tidak memahami dunia yang sedang diadilinya,” tegas Ponto.
Dalam desain yang ditawarkan, kompetensi teknis menjadi salah satu parameter utama agar putusan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga mampu menyentuh realitas yang terjadi di atas kapal.
Peradilan Harus Mudah Diakses Pelaut
Ponto juga menyoroti persoalan jarak dan biaya.
Pelaut yang sedang berada di laut atau keluarga korban yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan akan kesulitan jika proses hukum menggunakan mekanisme yang panjang dan mahal.
Karena itu, ia mengusulkan Pengadilan Maritim ditempatkan di wilayah pelabuhan utama dengan hukum acara yang sederhana dan cepat.
Pemeriksaan jarak jauh juga perlu dimungkinkan bagi awak kapal yang sedang berlayar.
“Jangan membuat sistem hukum yang secara formal terbuka, tetapi secara praktis tidak dapat dijangkau oleh orang yang membutuhkan keadilan,” ujarnya.
Konsep tersebut juga mencakup bantuan hukum dan keringanan biaya perkara bagi awak kapal serta keluarga korban kecelakaan.
Tidak Perlu Mengubah Konstitusi
Ponto menilai pembentukan Pengadilan Maritim secara konstitusional memungkinkan dilakukan melalui undang-undang tersendiri sebagai pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum di bawah Mahkamah Agung.
Ia merujuk pada Pasal 24 ayat (2) juncto Pasal 24A ayat (5) UUD NRI 1945 serta Pasal 27 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Menurutnya, Indonesia telah memiliki sejumlah preseden pengadilan khusus, antara lain Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Perikanan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Anak.
Karena itu, gagasan Pengadilan Maritim dinilai bukan sesuatu yang berada di luar sistem hukum nasional.
Jangan Sampai Keadilan Hanya Berhenti di Daratan
Ponto mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan yang sangat bergantung pada ruang laut.
Jika sistem hukum tidak mampu menjangkau karakter kehidupan di atas kapal, maka terdapat kelompok masyarakat yang secara faktual belum memperoleh perlindungan hukum secara optimal.
“Kalau pembentukan ini terus ditunda, pekerja kapal akan tetap menghadapi risiko pertanggungjawaban yang tidak sepadan dengan penguasaannya terhadap keadaan. Penumpang dan keluarga korban juga berpotensi terus kesulitan mendapatkan pemulihan hak,” ujarnya.
Karena itu, Ponto mendorong pemerintah dan DPR menyusun naskah akademik serta rancangan undang-undang mengenai Pengadilan Maritim.
Tidak hanya lembaganya, menurut dia, ekosistem pendukung juga harus disiapkan, mulai dari hakim, penyidik, penuntut umum, advokat, panitera hingga ahli maritim.
“Jangan hanya membentuk lembaganya. Seluruh ekosistem peradilan maritim harus dibangun secara bersamaan agar lembaga tersebut benar-benar berfungsi,” kata Ponto.
Pada akhirnya, Ponto menegaskan bahwa ukuran keberhasilan sistem hukum maritim bukan sekadar berdirinya lembaga baru, tetapi sejauh mana negara mampu memberikan keadilan kepada mereka yang selama ini berada pada posisi paling rentan.
“Keadilan tidak boleh berhenti di bibir pantai. Bagi penumpang dan pekerja kapal, keadilan menjadi nyata ketika negara menyediakan forum yang memahami kapal sebagai ruang hidup, bukan sekadar benda yang berada di suatu titik koordinat,” pungkasnya.















Komentar