Penulis Oleh: Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi.
Berangkat dari isi pidato tahunan didepan Sidang Paripurna MPR RI pada hari Jum’at tanggal 14 – Agustus – 2026 yang lalu, sungguh bangsa ini beruntung, karena kini Presidennya Prabowo Subianto (PS).
Dengan segala kekurangan pada tingkat implementasi dan buruknya informasi tetang upah mengupas Brambang, apa yang disampaikan dalam pidato termaksud lengkap dengan angka-angka capaian selama 23 bulan pertamanya adalah kebenaran faktual yang tidak terbantahkan.
Lebih dari itu, Presiden kita dengan polosnya telah membeberkan sebagian dari warisan penyakit masa lalu yang saat ini memasuki tahap Akut. Dan walaupun solusi yang ditempuhnya belum menyentuh akar masalah, tapi ibarat dokter ahli, dirinya sudah melangkah untuk mengobati “Canser” dengan stadium akhir yang sedang diderita NKRI. Sebuah tekad dan keberanian untuk mengubah NKRI sebagai “Wadah dan Alat Bersama” bagi segenap anak bangsa, sebagaimana tuntutan dan perubahan lingkungan strategis global, telah kita mulai.
Prioritas Penyelamatan NKRI.
Sebagai bagian dari masa lalu, Presiden kita niscaya tahu bahwa dulu diera Orde Baru kemunafikan berkembang begitu subur dan akal sehat tidak dikedepankan serta kealpaan dalam membangun etika moral dalam berpolitik. Faktor tersebutlah maka belakangan ini membuat sejumlah Purnawirawan TNI – Polri tampil mempelopori berpolitik tanpa etika moral dalam bentuk menegasikan HAK PILIH (Sebagai HAK AZASI) mayoritas Pemilik Suara dalam Pemilu yang lalu. Fakta sosial yang tergelar tersebut adalah bukti bahwa konsep Reformasi Internal ABRI yang dicanangkan Pangab saat itu yaitu Jenderal TNI Wiranto, telah mengalami deviasi yang menganga, sehingga proses pembentukan etika moral dalam berpolitik, kembali terabaikan.
Begitu juga dalam hal penegakan hukum, secara kwantatis sungguh yang dilaporkan Presiden kepada Rakyat memang luar biasa, tapi bagaimana dengan cengkeraman olighark terhadap para Hakim dan Penegak Hukum maupun unsur Pemerintahan umum lainnya. Bukankah kriminalisasi terhadap Ahli Waris Pendiri Bonbin Bandung yang didirikan pada tahun 1930 an (Sebelum NKRI berdiri) yang juga Tokoh Utama Bandung Lautan Api (Almarhum Randen Emma Brata Kusumah) terjadi dengan mulusnya. Dan yang lebih mengenaskan lagi adalah pendholiman terhadap belasan juta pemilik – Penghuni Apartemen dan pedangan ITC terus berlanjut se Indonesia. Dan dalam kasus tertentu seperti yang terjadi pada Apartemen Graga Cempaka Mas, secara “jorok” Hukum (Putusan Pengadilan) malah dijadikan alat untuk mengesahkan kejahatan. Dan banyak lagi kasus capital violence serta vandalism yang membuktikan negara tidak hadir saat Rakyat berhadapan dengan kekuatan uang.
Hal yang sejenis juga terjadi pada sektor kehidupam lainnya, tak terkecuali dalam membina UMKM, karena yang terjadi dilapangan bukankah UMKM malah dibikin “sesak nafas”, justru oleh Pemerintah sendiri. Hal tersebut terjadi, karena memperlakukan hal yang sama antara Usaha Menegah & Atas (Besar) dengan UMKM khususnya dalam pengurusan ijin SNI, BPOM dan juga Sertipikat Halal. Singkat kata, adalah mustahil UMKM bakal bisa berkembang, karena yang terjadi sebaliknya justru Pemerintah lah yang membuat banyak diantara mereka bangkrut.
Akar Masalah Penyakit Negara Bangsa.
Sesungguhnya kerusakan NKRI dan penyakit akut yang kini diderita NKRI tak lebih hanyalah dampak ikutan yang tidak mungkin dielakkan dari sistem kenegaraan kita yang asistemik dan akonstitutif. Bukti juga tak terelakan, ketika Tokoh sebesar Bung Karno dan Suharto diujung kekuasaannya malah mengantar bangsa ini mengalami krisis nasional.
Dari fakta sejarah, para pendiri NKRI sendiri dari awal, pemerintahan yang hendak didirikan berazaskan “Dari – Oleh – Untuk Rakyat”, artinya dari awal memang pilihannya adalah negara demokrasi. Tapi dalam batang tubuh UUD nya tidak mengamanatkan kata Partai dan Pemilu. Padahal tidak mungkin ada demokrasi tanpa keberadaan Partai dan lembaga Pemilu. Hal tersebut tidak bisa dilepas dari fakta sejarah, dimana UUD-1945 yang asli disusun dengan sangat tergesa-gesa. Lebih dari itu Batang Tubuh UUD kita sesungguhnya bukanlah penjabaran Pembukaan UUD-1945. Dan dari proses pembuatannya bukanlah ditempuh dengan cara mengelaborasi nilai-nilai Luhur Pancasila sebagai Dasar Negara.
Disanalah maka Bung Karno menggagas lahirnya Partai Tunggal, namun kandas ditengah jalan karena ditolak oleh KNIP, akhirnya lahir gagasan Demokrasi Terpimpin. Sementara Suharto menerapkan model GBHN sebagaimana yang diterapkan pada semua negara komunis, dengan Partai Tunggal yaitu Orba dengan 3 nama yaitu PPP, Golkar dan PDI, dimana ketiganya secara remsi menyatakan diri sebagai Orde Baru.
Sementara itu UUD -1945 Hasil 4 kali Amandemen, prosesnya dilakukan dengan langsung menukik mengubah rumusan Bab dan Pasal, tanpa didahului dengan perubahan “Plat Form” sistem kenegaraan yaitu dari negara otoriter menjadi negara demokrasi. Akhirnya penyakit bawaan UUD 1945 yang asli terus berlanjut, dan disanalah maka rancang bangun sistem kenegaraan kita mengandung unsur utama dari kedua sistem kenegaraan yaitu negara otoriter dan negara demokrasi sekaligus. Sementara itu, sistem demokrasinya juga campuran tanpa akal sehat antara sistem presidensial dan sistem parlementer. Disisi lain, rumusan batang-tubuh UUD kita juga belum mengatur “tool” yang akan diterapkan dalam tata kelola negara. Ujung dari pencampuran tanpa akal sehat tersebut akhirnya sistem demokrasi kita tidak mempunyai kejelasan jenis kelaminnya, ia bukan parlementer, tapi juga bukan presidensial.
Dari kesemrawutan rancang bangun sistem yang demikian itulah maka sejarah mencatat, apa yang dikerjakan semua Presiden berkuasa semuanya SAH padahal isinya satu dengan lainnya berbeda secara mendasar dan untuk saat ini bahkan bertentangan satu dengan lainnya, sebagaimana yang kini sedang dikerjakan oleh Presiden kita dalam tata kelola bisnis yang terkait dengan Sumber Daya Alam.
Lebih dari itu, melalui UU sejumlah kebijakan negara otomatis SAH tapi isinya bertentangan dengan dengan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai Dasar Negera, seperti:
- Sebelum ada NKRI di bumi Indonesia sudah ada masyarakat Samin, Badui, Tengger, Dayak dan sejumlah Masyarakat Pedalaman lainnya. Dalam prakteknya setelah ada NKRI mereka tidak bisa membuat KTP, kecuali dengan berbohong dalam mengisi kolom Agama.
- Di kita RUU masih dibahas oleh Anggota DPR walaupun untuk kekinian sudah melibatkan orang Ahli. Lantas basis keahlian darimana kalau kita berharap UU kita berkwalitas.
- Presiden dipilih langsung oleh Rakyat (Sistem Presidensial), sementara DPR menggunakan model Sistem Parlementer, dimana DPR kita saat ini adalah Wakil Partai, lantas bagaimana mungkin Presiden Terpilih berani membentuk Kabinet Zaken (Ahli)
- Bagaimana mungkin, Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi oleh UU dibatasi hanya Sarjana Hukum. Lantas keahlian darimana, ketika mereka menguji UU yang isinya diluar disiplin ilmu Hukum, sebagaimana yang diterapkan pada semua negara yang mengenal lembaga MK.
- Dan banyak lagi contoh nyata kesemrawutan sistem kenegaraan kita.
Solusi Bijak Yang Bisa Ditempuh.
Karena Presiden harus menjalankan UUD dengan selurus-lurusnya, maka kedepan Presiden perlu membagi 2 Kebijakan yaitu: Pertama, Kebijakan yang bersifat Taktis. Selain melanjutkan kebijakan sebagaimana isi pidato tersebut diatas, perlu untuk mengambil kebijakan melalui Perppu tetang Pembuktian Terbalik. Dan agar kedepan tidak terjadi 280 juta Rakyat dijadikan Obyek Percobaan Gagasan Elit, karena kalau gagal yang menanggung resiko adalah Rakyat, sama sekali bukan sang perumusnya. Maka kedepan perlu dibentuk Badan Kebijakan Publik, yang diisi oleh Para Ahli, dengan tugas pokok untuk menguji Validitas Kebenaran sebuah lembaga yang akan melaksanakan Gagasan Presiden. Disisi lain, agar Rakyat dalam berbisnis tidak bersaing dengan BUMN yang modalnya dari Negara dan kalau Rugi yang nanggung juga negara, maka dalam penataan BUMN perlu adanya pembatasan bidang usaha yang semestinya yang boleh dan yang tidak boleh ditangani oleh BUMN. Kedua. Kebijakan Strategis, yaitu kebijakan Presiden untuk membikin Badan Perumus Rancangan UUD Yang Baru, dimana hasilnya untuk disumbangkan kepada seluruh Partai dan Calon Presiden kedepan, dijadikan materi kontrak sosial dalam Pemilu mendatang, untuk dibahas melalui Amandemen Kelima. Konsep UUD yang baru tersebut dirancang secara utuh berdasarkan pada Nilai-nilai Luhur Pancasila. Dengan lahirnya UUD yang ber “DNA” Pancasila, maka gagasan Indonasia Emas pasa 2045 bukanlah sesuatu yang mustahil.
Dirgahayu Bangsa Dan Negeri Kita Tercinta, Dalam HUT RI ke 81.
Jakarta,17 – Agustus – 2026.
(Saurip Kadi).















Komentar