JurnalPatroliNews | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas pemeriksaan dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pada Rabu (19/8/2026), penyidik KPK memeriksa dua orang dari lingkungan DJBC sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan.
Dua saksi yang diperiksa adalah Aditya Rachman Rony Putra, aparatur sipil negara (ASN) DJBC, dan Yanuar Calliandra, Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Keduanya telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam rangka pengembangan perkara.
Pemeriksaan dua pejabat DJBC tersebut berlangsung setelah KPK mengonfirmasi adanya pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bea dan Cukai.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya membenarkan lembaga antirasuah telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Dari dua perkara yang dikembangkan tersebut, satu penyidikan disebut telah disertai dengan penetapan tersangka.
Sementara satu sprindik lainnya masih berada dalam tahap penyidikan umum. KPK masih mendalami pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana dalam perkara tersebut.
Langkah pengembangan ini menunjukkan penyidikan tidak berhenti pada perkara awal, tetapi terus diarahkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam perkara korupsi, penelusuran aliran dana menjadi salah satu bagian penting untuk mengurai hubungan antara pemberi dan penerima suap maupun pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan.
Karena itu, pemeriksaan terhadap aparatur dan pejabat di lingkungan DJBC dapat menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak.
KPK belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan terhadap Aditya maupun Yanuar. Namun, keduanya diperiksa dalam konteks pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC.
Pengembangan perkara ini sebelumnya turut dikaitkan dengan pengakuan John Field, bos Blueray Cargo.
John Field menyatakan dirinya telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dengan tersangka Gatot Heroe Hernanda, yang disebut menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Kediri.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein juga telah membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap John Field memang dilakukan dalam perkara tersebut.
Keterangan dari pihak swasta tersebut berpotensi menjadi salah satu bagian yang digunakan penyidik untuk mengembangkan konstruksi perkara dan menelusuri pihak-pihak lain yang berkaitan.
Dengan adanya dua sprindik baru, penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC kini memasuki fase pengembangan yang lebih luas.
KPK masih memiliki ruang untuk memanggil saksi lain maupun pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi relevan dengan perkara.
Pemeriksaan terhadap dua pejabat DJBC pada Rabu ini menjadi salah satu langkah terbaru dalam rangkaian pengusutan tersebut.
KPK belum mengungkap seluruh detail perkara maupun kemungkinan tersangka baru. Lembaga antirasuah masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh.
Perkembangan ini menegaskan bahwa penyidikan perkara di lingkungan Bea dan Cukai tidak berhenti pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jejak aliran dana, pihak yang diduga menerima manfaat, serta kemungkinan keterlibatan aparatur lain kini menjadi bagian yang terus didalami KPK.















Komentar