JurnalPatroliNews | Jakarta — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan secara terbuka dasar dan metode penghitungan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023-2024.
Pernyataan itu disampaikan Yaqut seusai mengikuti sidang perkara tersebut dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Yaqut mengatakan dirinya bersama tim kuasa hukum belum memperoleh penjelasan yang dinilai memadai mengenai bagaimana angka kerugian negara tersebut dihitung.
“Kerugian negara saya kira ini juga harus dibuka terang-terang benderang,” ujar Yaqut.
Menurut Yaqut, angka kerugian negara tidak cukup hanya dicantumkan dalam dakwaan tanpa disertai penjelasan mengenai metode penghitungannya.
Ia juga mempertanyakan sumber dana yang disebut sebagai uang negara yang berkurang akibat persoalan pembagian kuota haji.
“Tidak kemudian asal dinyatakan kerugian negara Rp622 miliar tanpa jelas metodenya seperti apa. Kemudian uang negara mana yang berkurang dari pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang,” tegasnya.
Bagi Yaqut, penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara di persidangan.
Selain angka kerugian negara, Yaqut mempersoalkan konstruksi dakwaan KPK yang menurutnya mencampurkan kebijakan menteri dengan kebijakan teknis yang menjadi kewenangan direktorat jenderal.
Ia menilai keputusan yang diambil dalam kapasitasnya sebagai menteri tidak semestinya secara otomatis dikonstruksikan sebagai tindak pidana apabila tidak disertai pembuktian mengenai unsur pidana.
“Kebijakan menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya itu menjadi ranah direktorat jenderal. Jadi itu diarahkan menjadi kebijakan menjadi kesalahan menteri,” katanya.
Yaqut juga berpendapat bahwa apabila persoalan yang dipermasalahkan berada pada ranah kebijakan administrasi pemerintahan, aspek tersebut semestinya terlebih dahulu dilihat dari perspektif hukum administrasi negara.
“Seharusnya ini, locus-nya pada soal kebijakan. Soal kebijakannya yang harus dipersoalkan. Manakala ada yang melakukan korupsi, tindak pidana korupsi, ya itu yang diproses,” ujarnya.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni, turut mempertanyakan uraian dakwaan jaksa KPK.
Menurut Mellisa, dakwaan memang memuat sejumlah nama yang disebut menerima keuntungan, termasuk dugaan pemberian fee. Namun, ia menilai uraian tersebut belum menunjukkan hubungan langsung dengan kliennya.
“Dalam dakwaan disebutkan nama-nama yang menerima, ya. Banyak sekali itu disebutkan dengan terperinci tetapi tidak terkait kepada Gus Yaqut,” kata Mellisa.
Tim pembela menilai kejelasan mengenai siapa melakukan apa, dalam kapasitas apa, serta bagaimana perbuatan tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian negara menjadi hal penting dalam menguji dakwaan di persidangan.
Mellisa juga menyoroti dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar.
Ia mempertanyakan konstruksi kerugian apabila sumber dana yang disebut dalam dakwaan berasal dari pembayaran jemaah haji.
“Kalau dari dakwaan, dakwaan sendiri menyatakan itu uang jemaah. Kemudian aset yang dikembalikan kepada negara, mengembalikan kerugian keuangan negara dikembalikan ke dalam kas yang mana? Untuk siapa?” ujarnya.
Menurut tim pembela, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara rinci agar konstruksi perkara tidak menimbulkan pertanyaan mengenai asal dana, pihak yang dirugikan, serta bagaimana kerugian negara dihitung.
Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Yaqut melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan tambahan kuota haji 2023-2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.
Yaqut didakwa bersama sejumlah pihak, di antaranya Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Asrul Aziz Taba.
JPU juga mendakwa Yaqut memperkaya diri sendiri sebesar US$271.500, yang dalam dakwaan dikonversikan sekitar Rp4,83 miliar dengan kurs Rp17.800 per dolar AS.
Jaksa menduga terdapat pengaturan dalam penetapan pembagian tambahan kuota haji khusus 2024 sebesar 50 persen yang tidak didasarkan pada kajian teknis sebagaimana mestinya.
Dalam uraian dakwaan, sejumlah pihak lain juga disebut memperoleh keuntungan dengan nilai yang berbeda-beda. JPU turut menyebut 313 perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) memperoleh keuntungan yang ditaksir mencapai Rp478,17 miliar.
KPK selanjutnya akan menghadapi pembuktian materi perkara di persidangan, sementara pihak Yaqut melalui eksepsinya meminta majelis hakim menilai kembali kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan dakwaan.
Perdebatan mengenai asal-usul Rp622,09 miliar, metode penghitungan kerugian negara, serta batas antara kebijakan dan tindak pidana kini menjadi salah satu titik penting dalam perkara tersebut.















Komentar