JurnalPatroliNews | Jakarta — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan mendapat sorotan dari DPR RI. Pemerintah diminta tidak hanya fokus pada pemadaman, tetapi juga mengusut penyebab kebakaran hingga kemungkinan adanya unsur kesengajaan.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rajiv, mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Polri melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap titik-titik karhutla yang muncul.
Ia menilai pola kebakaran hutan dan lahan yang berulang setiap tahun semestinya dapat diantisipasi lebih dini. Karena itu, dugaan bahwa sebagian kebakaran terjadi akibat pembukaan lahan dengan cara dibakar perlu ditelusuri secara serius.
“Kebakaran hutan ini tiap tahun terjadi dan bisa diprediksi. Seharusnya bisa diantisipasi. Terlalu mencurigakan kalau semua titik karhutla hanya kecelakaan dan tidak disengaja,” ujar Rajiv, Minggu (22/8/2026).
Menurut dia, pemerintah perlu melakukan penelusuran terhadap wilayah yang terbakar, terutama kawasan yang setelah kejadian kemudian mengalami perubahan fungsi atau pembukaan lahan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah kebakaran murni disebabkan faktor alam atau terdapat aktivitas manusia yang dilakukan secara sengaja.
Rajiv secara khusus meminta Kemenhut berkoordinasi dengan Polri untuk mengidentifikasi pihak yang berada di balik munculnya titik-titik kebakaran.
“Saya justru curiga pembakaran hutan ini disengaja untuk membuka lahan. Kemenhut harus bekerja sama dengan Polri mengusut pihak-pihak yang menyebabkan kebakaran lahan ini,” tegasnya.
Ia menilai pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi maupun individu yang memperoleh keuntungan dari pembukaan lahan pascakebakaran.
Menurut Rajiv, penanganan karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman. Aspek penegakan hukum juga harus menjadi bagian penting untuk memutus pola kebakaran yang terus berulang.
Rajiv menegaskan, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur kesengajaan dan pelanggaran hukum, pelaku harus diproses sesuai ketentuan pidana.
Sanksi administratif, menurut dia, tidak cukup apabila pelanggaran yang dilakukan telah memenuhi unsur tindak pidana.
“Orang maupun perusahaan ini tidak boleh hanya disanksi administratif. Harus ada sanksi tegas, termasuk pencabutan izin dan penjara, agar ada efek jera,” pungkasnya.
Ia berharap pemerintah mampu memperkuat pengawasan terhadap kawasan rawan karhutla sekaligus meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan pemegang konsesi.
Penindakan tegas terhadap pelaku, kata dia, penting untuk memberikan pesan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar tidak boleh dijadikan praktik yang terus berulang setiap musim kebakaran.












Komentar