Prabowo Turun Tangan, Pelaku Pembakaran Hutan Kalimantan Terancam Dicabut Izinnya

JurnalPatroliNews | Palangka Raya — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan aparat penegak hukum menindak tegas pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.

Instruksi tersebut berlaku tanpa pandang bulu, baik terhadap individu maupun korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran hingga memicu terjadinya kebakaran.

Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan arahan tersebut disampaikan Presiden sebagai bagian dari langkah pemerintah mengendalikan karhutla yang kembali melanda sejumlah wilayah di Kalimantan.

“Salah satu penekanan dari Bapak Presiden ke kita semua bahwa bilamana ditemukan ada tindak pidana yang memang melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran, itu harus ditindak,” ujar Prasetyo di Posko Satgas Udara Aju, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8/2026).

Menurut Prasetyo, penegakan hukum tidak hanya diarahkan kepada pelaku yang melakukan pembakaran secara langsung. Pihak yang memberikan instruksi atau memerintahkan pembukaan lahan dengan cara membakar juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Prasetyo mengungkapkan, saat ini terdapat empat korporasi di Kalimantan Barat yang tengah menjalani proses penyelidikan berkaitan dengan kasus karhutla.

Pemerintah, kata dia, tidak akan ragu memberikan sanksi berat apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran.

Bahkan, sanksi dapat berujung pada pencabutan izin usaha.

“Kalau ditemukan pelanggaran dicabut izin,” tegasnya.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mengandalkan upaya pemadaman untuk mengatasi karhutla, tetapi juga memperkuat aspek pencegahan dan penegakan hukum.

Di sisi lain, pemerintah menyiapkan pendekatan berbeda bagi masyarakat yang membutuhkan lahan untuk aktivitas pertanian atau pembukaan lahan.

Menurut Prasetyo, pemerintah akan membantu masyarakat membuka lahan dengan cara yang lebih aman dan tidak menggunakan metode pembakaran.

Salah satu bentuk dukungan tersebut berupa penyediaan alat berat, termasuk ekskavator.

“Kalau perkaranya adalah masyarakat kita membutuhkan untuk membuka lahan, maka pemerintah akan hadir dalam bentuk yang lain dengan memberikan bantuan, misalnya ekskavator-ekskavator yang diperlukan untuk membuka lahan,” jelasnya.

Prasetyo mengatakan Presiden juga telah memutuskan adanya penguatan atau penambahan alat berat untuk membantu masyarakat dalam proses pembukaan lahan.

“Tadi juga sudah diputuskan oleh Bapak Presiden. Nanti akan ada penguatan atau penambahan alat-alat berat untuk membantu masyarakat kalau ingin membuka lahan. Dengan harapan tidak membuka lahan dengan cara membakar,” ujarnya.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang masih dilakukan di sejumlah daerah.

Dengan kombinasi pencegahan, dukungan peralatan bagi masyarakat, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, pemerintah berupaya menekan risiko meluasnya karhutla di Kalimantan.

Komentar