JurnalPatroliNews | Jakarta — Polisi menangkap seorang pria berinisial ML alias E (30) yang bekerja sebagai debt collector setelah diduga melakukan pemaksaan dan penganiayaan ringan terhadap seorang pengendara mobil di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah SPBU di Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, pada Jumat (21/8/2026). Aksi ML kemudian beredar luas di media sosial setelah yang bersangkutan diketahui masuk ke dalam mobil milik warga saat proses penagihan kendaraan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan kepolisian menangani perkara tersebut setelah menerima laporan dan melakukan penelusuran terhadap rangkaian kejadian.
“Persoalan pembiayaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Namun, ketika dalam proses penagihan muncul ancaman atau tindakan yang masuk ke ranah pidana, kepolisian wajib menanganinya berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” kata Nasriadi kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Awalnya Penagihan Tunggakan Kendaraan
Menurut polisi, kejadian bermula dari informasi mengenai sebuah mobil yang disebut mengalami tunggakan pembayaran selama sekitar tiga bulan.
ML kemudian mendatangi kendaraan tersebut ketika sedang mengisi bahan bakar. Dalam kesempatan itu, ia memperkenalkan diri sebagai pihak yang menerima kuasa dari perusahaan pembiayaan BFI Finance.
ML meminta agar persoalan tunggakan diselesaikan melalui kantor perusahaan pembiayaan yang berada di kawasan Cengkareng.
Dalam proses komunikasi tersebut, ML kemudian berada di dalam mobil bersama pengguna kendaraan dan keluarganya.
Situasi berubah ketika kendaraan mulai bergerak.
Diduga Ancam dan Kunci Leher Pengemudi
Saat kendaraan berjalan, ML disebut meminta pengemudi menghentikan mobil karena hendak turun.
Namun, menurut keterangan polisi, ML kemudian mengucapkan ancaman dan melakukan tindakan berupa kuncian pada bagian leher pengemudi apabila kendaraan tetap melaju.
Peristiwa tersebut kemudian direkam dan menyebar di media sosial hingga menjadi perhatian publik.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang terlibat dan memastikan rangkaian kejadian.
Ditangkap Sehari Setelah Kejadian
Polisi akhirnya mengamankan ML pada Sabtu (22/8/2026).
Dalam proses penanganan perkara, penyidik turut menyita satu unit telepon seluler Samsung S24 Ultra yang disebut sebagai salah satu barang bukti.
“Polisi mengamankan ML pada Sabtu, 22 Agustus 2026 dan menyita satu unit telepon seluler Samsung S24 Ultra sebagai barang bukti,” kata Nasriadi.
Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk tindakan yang dilakukan tersangka selama proses penagihan.
Polisi Tegaskan Penagihan Tidak Boleh Disertai Kekerasan
Kasus tersebut kembali menyoroti batas tindakan dalam proses penagihan kendaraan yang mengalami tunggakan pembiayaan.
Polisi menegaskan bahwa persoalan kredit atau pembiayaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Namun, ketika proses tersebut disertai dugaan ancaman, pemaksaan, atau kekerasan, aparat dapat mengambil tindakan berdasarkan unsur pidana yang ditemukan.
ML kini diproses secara hukum dan dijerat dengan Pasal 448 dan/atau Pasal 471 KUHP.
Penetapan sangkaan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
Kepolisian juga mengingatkan agar setiap proses penagihan dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak menggunakan tindakan yang dapat mengancam keselamatan maupun hak masyarakat.
Kasus ini selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sementara penyidik masih melengkapi pemeriksaan dan pemberkasan perkara.















Komentar