KPP: Jangan Ada Guru Hidup Sengsara, Kebijakan Tunjangan Jakarta Tuai Apresiasi

JurnalPatroliNews | Jakarta — Komunitas Peduli Pendidikan (KPP) Jakarta memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengoptimalkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kebijakan tersebut dinilai bukan sekadar menyangkut tambahan kesejahteraan, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk mendorong peningkatan kompetensi, profesionalisme, dan kualitas kinerja tenaga pendidik di Ibu Kota.

Ketua KPP Jakarta, Cecep Sulaeman, menilai perhatian terhadap kesejahteraan guru merupakan bagian penting dari upaya memperkuat kualitas pendidikan. Menurutnya, guru memiliki posisi strategis karena berada di garis depan dalam membentuk karakter dan kemampuan generasi penerus.

Ia menyebut optimalisasi TPP/TKD bagi guru sebagai bentuk kepedulian Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terhadap peningkatan harkat, martabat, dan kesejahteraan tenaga pendidik.

“Tidak boleh ada guru yang hidup sengsara karena pengabdian dan berjasa besar bagi kita semua,” kata Cecep, dikutip Selasa (25/8/2026).

Sistem Penilaian Kinerja Guru Dinilai Lebih Objektif

Menurut Cecep, kebijakan baru tersebut sekaligus membawa perubahan dalam mekanisme realisasi TPP/TKD guru.

Sebelumnya, sejumlah indikator dalam pemberian tunjangan dinilai lebih banyak menggambarkan capaian kolektif sekolah dibandingkan kinerja individual guru.

Cecep merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah bagi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar.

Salah satu indikator yang pernah digunakan adalah Uji Kompetensi Guru (UKG). Namun, pelaksanaan UKG terakhir berlangsung pada 2015. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan persoalan bagi guru yang tidak memiliki nilai UKG ketika indikator tersebut digunakan dalam realisasi tunjangan.

Selain itu, capaian sekolah seperti prestasi dalam berbagai perlombaan maupun indikator yang berkaitan dengan capaian Ujian Nasional (UN) pada masa penerapannya merupakan hasil kerja kolektif.

Menurut Cecep, indikator semacam itu tidak selalu dapat menggambarkan kontribusi dan kinerja setiap guru secara individual.

Hal yang sama, kata dia, berlaku untuk berbagai persoalan di lingkungan sekolah, seperti tawuran maupun pungutan liar. Persoalan tersebut lebih tepat ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab pembinaan sekolah secara keseluruhan dan tidak semata-mata dijadikan ukuran kinerja individu guru.

“Guru bekerja secara profesional setiap hari untuk mendidik dan membimbing peserta didik. Penilaian kinerja harus mampu mencerminkan kontribusi dan tanggung jawab masing-masing guru secara objektif,” ujarnya.

Kinerja Individu Jadi Dasar Evaluasi

KPP Jakarta menilai mekanisme baru realisasi TPP/TKD bagi guru lebih mencerminkan prinsip manajemen kinerja.

Proses penilaian dilakukan melalui tahapan yang lebih terukur dan berkelanjutan. Di dalamnya terdapat dialog kinerja, pemberian umpan balik, penilaian perilaku, realisasi kinerja, hingga evaluasi secara menyeluruh.

Mekanisme tersebut juga melibatkan guru, kepala sekolah, serta unsur seksi persekolahan.

Dengan pola tersebut, kinerja seorang guru diharapkan dapat dinilai berdasarkan kontribusi dan tanggung jawab yang memang berada dalam lingkup pekerjaannya.

Pendekatan ini sekaligus membuka peluang terciptanya sistem pemberian TPP/TKD yang lebih proporsional dan berkeadilan.

Bagi KPP, kesejahteraan dan profesionalisme guru seharusnya berjalan beriringan. Peningkatan penghasilan perlu disertai sistem evaluasi yang objektif sehingga guru memiliki motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

KPP: Kebijakan Patut Diapresiasi

Cecep juga menyoroti kebijakan tersebut di tengah situasi efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah di berbagai sektor.

Menurutnya, keputusan untuk tetap memberikan perhatian terhadap kesejahteraan guru menunjukkan bahwa pendidikan dan tenaga pendidik masih ditempatkan sebagai bagian penting dalam pembangunan sumber daya manusia.

“Di tengah efisiensi anggaran di berbagai bidang, justru ada kebijakan yang memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan guru. Ini merupakan kebijakan yang luar biasa dan patut diapresiasi,” pungkas Cecep.

KPP Jakarta berharap optimalisasi TPP/TKD tidak hanya memberikan dampak terhadap kesejahteraan guru, tetapi juga mendorong terciptanya budaya kerja yang semakin profesional di lingkungan pendidikan Jakarta.

Dengan sistem penilaian yang lebih terukur, guru diharapkan memperoleh penghargaan sesuai kontribusinya, sementara sekolah tetap memiliki ruang untuk membangun kinerja secara kolektif.

Pada akhirnya, peningkatan kesejahteraan guru diharapkan berujung pada peningkatan kualitas pembelajaran dan pendidikan bagi peserta didik di Jakarta.

Komentar