Terbongkar! Narkoba THC Masuk Malang Lewat Paket Pos, Disamarkan dalam Permen

JurnalPatroliNews | Malang — Modus penyelundupan narkotika kembali berubah. Bareskrim Polri bersama Bea Cukai mengungkap pengiriman narkotika jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) dari Inggris ke Kota Malang, Jawa Timur, yang disamarkan dalam bentuk permen jelly.

Kasus tersebut terungkap setelah Bea Cukai Pasar Baru menerima informasi mengenai paket mencurigakan dari Inggris yang dikirim melalui jasa kantor pos dan ditujukan ke sebuah alamat rumah kos di Kota Malang.

Penerima paket kemudian diketahui bernama Abram Jetro Endeira, 30 tahun. Ia ditangkap petugas di rumah kos di Jalan Karet No. 09, RT 01/RW 10, Kelurahan Jati Mulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin, 24 Agustus 2026.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, paket tersebut terdiri atas tiga pouch bermerek AI. Masing-masing pouch berisi 10 permen candy yang setelah diperiksa laboratorium diketahui mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-THC.

“Setelah dilakukan pengecekan, paket tersebut berisikan tiga pouch merek AI yang masing-masing berisi 10 permen candy,” ujar Eko, Rabu (26/8/2026).

Pengungkapan kasus bermula pada 18 Agustus 2026. Setelah hasil pemeriksaan laboratorium memastikan kandungan narkotika dalam paket, polisi bersama Bea Cukai bergerak ke Malang untuk menelusuri penerimanya.

Petugas kemudian melakukan pemantauan hingga mengetahui bahwa tagihan paket telah dibayarkan melalui virtual account Bank Jenius pada Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

Sehari berikutnya, petugas berkoordinasi dengan Kantor Pos Cabang Malang untuk mengantarkan paket tersebut. Pengiriman dilakukan setelah penerima menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak.

Sekitar pukul 13.00 WIB, kurir kantor pos bersama petugas mengantarkan paket ke alamat kos yang tercantum dalam pengiriman.

Satu jam kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB, Abram diamankan ketika mengambil paket tersebut.

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa paket dikirim menggunakan nama penerima Sally Hartanto. Namun, berdasarkan hasil interogasi, Abram mengakui paket tersebut merupakan miliknya dan dipesan melalui sebuah situs web.

Menurut Eko, pengakuan Abram juga membuka fakta bahwa transaksi serupa diduga telah dilakukan beberapa kali.

“Dari hasil interogasi, diketahui bahwa paket yang dikirim dari Inggris ke Indonesia dengan nama penerima Sally Hartanto, yang berisi permen candy mengandung narkotika jenis delta-9-tetrahydrocannabinol, merupakan milik Abram Jetro Endeira yang dipesan melalui sebuah situs web,” ujarnya.

Penyidik mencatat sedikitnya empat pengiriman yang diduga berkaitan dengan narkotika dan menggunakan identitas penerima serta alamat yang sama.

Pengiriman pertama tercatat pada 4 Maret 2026 berupa satu pouch berisi 10 permen candy yang diduga mengandung THC.

Kemudian pada 31 Maret 2026, kembali dikirim satu lembar cokelat berisi 30 cokelat LSD yang diduga mengandung THC. Selanjutnya, pada 21 Mei 2026, terdapat pengiriman satu liquid berbentuk seperti lilin yang juga diduga mengandung THC.

Adapun pengiriman terakhir berlangsung pada 19 Agustus 2026. Paket tersebut berisi tiga bungkus merek AI, masing-masing berisi 10 permen candy yang berdasarkan pemeriksaan laboratorium mengandung narkotika jenis THC.

Seluruh pengiriman disebut menggunakan nama Sally Hartanto dengan alamat tujuan yang sama di Jalan Karet, Kelurahan Jati Mulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kepada penyidik, Abram mengaku seluruh paket tersebut dipesan untuk dikonsumsi sendiri.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap menyebut penyamaran narkotika dalam bentuk permen jelly menjadi temuan baru dalam pengungkapan perkara narkoba di Indonesia.

“Jenis dan bentuk narkoba ini baru pertama kali kami temukan dan ungkap di wilayah Indonesia,” kata Zulkarnain.

Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu paket berisi tiga bungkus merek AI yang masing-masing terdiri atas 10 permen candy mengandung THC, 12 cokelat LSD yang diduga mengandung THC, satu unit iPhone 14 Pro, serta satu unit laptop HP Omen.

Modus tersebut menjadi perhatian karena narkotika dikemas menyerupai produk konsumsi yang secara kasatmata tidak langsung terlihat sebagai barang terlarang. Kondisi ini sekaligus memperlihatkan bagaimana pola penyelundupan narkotika terus berkembang dengan memanfaatkan jalur pengiriman barang dan kemasan yang semakin beragam.

Atas perkara tersebut, Abram dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum untuk terus mengantisipasi perubahan pola distribusi narkotika yang tidak lagi hanya menggunakan bentuk konvensional.

Komentar