JurnalPatroliNews | Jakarta — Upaya Roy Suryo menggugat tindakan penyidik melalui praperadilan kembali kandas. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan jilid IV yang diajukan Roy Suryo terkait pencegahan dirinya bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Joko Widodo.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dalam persidangan Rabu (26/8/2026).
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan Roy Suryo sudah tidak lagi memiliki relevansi karena perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026. Dengan pelimpahan tersebut, status Roy Suryo juga telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa Roy Suryo tidak mengajukan praperadilan pada rentang waktu sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025 hingga penyidikan dinyatakan lengkap dan perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut hakim, permohonan yang mempersoalkan penetapan tersangka maupun larangan bepergian ke luar negeri tidak lagi relevan diajukan setelah perkara pokok memasuki tahap persidangan.
“Permohonan yang diajukan dalam perkara ini terkait upaya paksa penetapan tersangka dan larangan bagi tersangka untuk keluar dari wilayah Indonesia sudah tidak relevan lagi,” kata hakim.
Hakim juga menyoroti pola pengajuan praperadilan yang dilakukan secara bertahap ketika perkara pokok telah berada di pengadilan. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan prosedur hukum apabila dilakukan satu per satu setelah perkara dilimpahkan.
“Jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu. Menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum,” ucapnya.
Empat Praperadilan Telah Diputus
Perkara ini menjadi praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo berkaitan dengan kasus tersebut. Berdasarkan catatan perkara di PN Jakarta Selatan, sedikitnya terdapat lima permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
Permohonan-permohonan tersebut mencakup persoalan penggeledahan dan penangkapan, penetapan tersangka, ganti kerugian, hingga pencegahan ke luar negeri.
Dari empat permohonan yang telah diputus, satu gugatan dikabulkan, dua ditolak, dan satu permohonan tidak diterima.
Dalam perkara sebelumnya, hakim menyatakan tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik tidak sah. Sementara permohonan ganti kerugian dinyatakan tidak dapat diterima karena dinilai memiliki persoalan formil.
Setelah permohonan ganti kerugian tersebut tidak diterima, Roy Suryo kembali mengajukan permohonan yang tercatat sebagai praperadilan jilid V. Kuasa hukumnya sebelumnya juga telah menyatakan bahwa pengajuan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengulur proses perkara.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan hakim atas praperadilan jilid IV tersebut. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan pihaknya akan tetap mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Putusan terbaru ini menambah panjang rangkaian upaya hukum Roy Suryo dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan keaslian ijazah Joko Widodo, sementara perkara pokoknya sendiri telah bergeser ke ranah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.















Komentar