Polri Buka Suara soal Aksi Massa: Sampaikan Aspirasi, Jangan Ganggu Hak Warga

JurnalPatroliNews | Jakarta — Polri memastikan kesiapan memberikan pelayanan dan pengamanan terhadap masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi di muka umum. Kepolisian mengimbau seluruh peserta aksi menggunakan hak konstitusional tersebut secara tertib, damai, bertanggung jawab, serta tetap menghormati hak masyarakat lainnya.

Polri menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Namun, pelaksanaan hak tersebut tetap harus berjalan bersama kewajiban menaati hukum, menghormati kebebasan orang lain, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Edison Isir mengatakan kepolisian akan berupaya memastikan seluruh rangkaian penyampaian aspirasi berlangsung aman dan kondusif.

“Polri siap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi. Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kami berharap seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung secara damai, tertib, dan kondusif,” ujar Isir, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, penyampaian pendapat merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Karena itu, kebebasan tersebut perlu dijalankan dengan cara yang bermartabat tanpa mengganggu hak masyarakat lain untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Kami mengajak seluruh peserta aksi untuk bersama-sama menjaga suasana tetap damai dan tertib. Sampaikan aspirasi dengan cara yang baik serta tetap menghormati hak dan kebebasan orang lain,” katanya.

Polri juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terbawa informasi yang belum terverifikasi. Ajakan melalui media sosial maupun kanal komunikasi lainnya yang berpotensi memicu tindakan melanggar hukum diminta untuk disikapi secara bijak.

Menurut Isir, ruang demokrasi harus dijaga bersama agar penyampaian aspirasi tetap menjadi sarana menyampaikan kritik dan tuntutan masyarakat tanpa berubah menjadi gangguan terhadap keamanan maupun ketertiban.

“Kebebasan berpendapat harus berjalan seiring dengan tanggung jawab. Mari kita jaga ruang demokrasi agar tetap sehat, sehingga setiap aspirasi dapat disampaikan dengan tertib, damai, dan bertanggung jawab,” tuturnya.

Dalam pelaksanaan pengamanan aksi, Polri menempatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai bagian penting dari tugas kepolisian. Pendekatan tersebut diarahkan agar hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat tetap dapat berlangsung dengan aman.

Kepolisian juga berharap peserta aksi dan seluruh pihak yang terlibat dapat membangun kesadaran bersama untuk menjaga suasana di lapangan.

Dengan demikian, masyarakat tetap dapat menyampaikan kritik dan aspirasi, sementara pengguna jalan, pekerja, pelaku usaha, serta masyarakat lainnya tetap memperoleh ruang untuk beraktivitas dengan aman dan nyaman.

Polri menilai keberhasilan menjaga suasana kondusif bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat. Peserta aksi, penyelenggara kegiatan, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan memiliki peran dalam memastikan kebebasan berpendapat berlangsung sesuai koridor hukum.

“Marilah bersama-sama menjaga kenyamanan dan ketertiban. Sampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bermartabat,” pungkas Isir.

Komentar