JurnalPatroliNews | Jakarta — Perdebatan mengenai arah ekonomi politik Indonesia terus berkembang melalui diskusi pemikiran para tokoh ekonomi nasional. Salah satunya dikaji dalam sesi ketiga Kelas Kejeniusan Pemikiran Ekonomi Politik Pancasila, yang mempertemukan gagasan Mohammad Hatta, Dawam Rahardjo, dan Ichsanuddin Noorsy.
Peneliti Senior Ekonomi Politik di Nusantara Centre, Ryo Disastro, menilai perbandingan pemikiran ketiga tokoh tersebut penting untuk memahami bagaimana gagasan ekonomi politik Indonesia dibangun dari asumsi dasar yang berbeda.
Menurut Ryo, pemikiran ekonomi politik tidak lahir dalam ruang kosong. Setiap pemikir membawa latar belakang, pengalaman, pandangan mengenai manusia, negara, pasar, kepemilikan, keadilan, serta tujuan pembangunan yang kemudian memengaruhi gagasan yang mereka tawarkan.
Dalam sesi ketiga tersebut, Ichsanuddin Noorsy selaku pengampu materi menyusun matriks perbandingan untuk memperlihatkan karakter pemikiran Hatta, Dawam, dan dirinya sendiri.
Bagi peserta, pendekatan tersebut memberikan kesempatan untuk memahami bukan hanya apa yang dipikirkan oleh ketiga tokoh, tetapi juga latar belakang yang membentuk pemikiran mereka serta arah perubahan yang hendak dicapai.
Mohammad Hatta ditempatkan sebagai pemikir yang memberikan kritik kuat terhadap kapitalisme.
Dalam pemikiran Hatta, kapitalisme dinilai tidak mampu menghadirkan kesejahteraan secara merata bagi rakyat. Karena itu, ia memperkenalkan koperasi sebagai salah satu fondasi penting bagi perekonomian Indonesia.
Koperasi kemudian ditempatkan sebagai soko guru perekonomian yang diharapkan mampu menghadirkan sistem ekonomi berbasis kebersamaan.
Namun, dalam perjalanan ekonomi Indonesia hingga kini, cita-cita tersebut dinilai belum sepenuhnya terwujud melalui perkembangan koperasi nasional.
Sementara itu, Dawam Rahardjo dikenal dengan pemikiran ekonomi yang berorientasi sosialisme dan ekonomi kerakyatan.
Dawam menempatkan negara sebagai salah satu aktor penting dalam kehidupan ekonomi. Namun, keterlibatan negara menurut perspektif tersebut tidak seharusnya menggeser posisi rakyat sebagai subjek utama kegiatan ekonomi.
Ryo melihat pengalaman Dawam dalam suasana tekanan politik era Orde Baru turut menjadi konteks yang membentuk perhatiannya terhadap hubungan antara negara, masyarakat, dan ekonomi.
Gagasan ekonomi kerakyatan yang dikembangkan Dawam pada akhirnya menekankan perlunya hubungan yang proporsional antara kekuatan negara dengan kemandirian masyarakat.
Berbeda dengan Hatta dan Dawam, Ichsanuddin Noorsy lebih menekankan pentingnya membangun arsitektur sistem ekonomi nasional melalui konsistensi konstitusi.
Menurut Noorsy, kebijakan ekonomi harus disusun secara berjenjang dan konsisten mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 hingga berbagai peraturan di bawahnya.
Persoalan muncul ketika ditemukan aturan ekonomi yang dinilai tidak merujuk, bahkan berpotensi bertentangan, dengan prinsip-prinsip ekonomi yang terkandung dalam UUD 1945.
Dalam kajiannya, Noorsy antara lain menyoroti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai contoh yang perlu diuji dalam perspektif ekonomi konstitusi.
Ryo menilai perbandingan ketiga pemikiran tersebut penting agar publik tidak berhenti pada hafalan konsep.
Menurutnya, memahami background assumption seorang pemikir justru membantu melihat mengapa seseorang sampai pada kesimpulan tertentu mengenai sistem ekonomi.
Perbedaan pemikiran juga tidak selalu harus dipahami sebagai pertarungan antara gagasan yang benar dan salah. Masing-masing pemikir membaca realitas Indonesia dari pengalaman, konteks sejarah, dan sudut pandang yang berbeda.
Karena itu, perbandingan pemikiran dapat menjadi alat untuk menguji kekuatan, keterbatasan, serta konsekuensi dari setiap gagasan ekonomi.
Pendekatan tersebut sekaligus membantu masyarakat bersikap lebih kritis terhadap teori ekonomi yang berasal dari luar Indonesia dan kerap dianggap sebagai kebenaran universal tanpa terlebih dahulu diuji berdasarkan karakter bangsa.
Kelas Kejeniusan Pemikiran Ekonomi Politik Pancasila dinilai memiliki posisi penting dalam proses tersebut.
Kelas ini tidak diarahkan untuk memilih satu pemikiran lalu menolak pemikiran lainnya. Sebaliknya, peserta diajak mempertemukan berbagai gagasan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih utuh mengenai ekonomi politik Indonesia.
Dari Hatta, peserta dapat mempelajari kritik terhadap kapitalisme dan gagasan koperasi. Dari Dawam Rahardjo, muncul perspektif mengenai ekonomi kerakyatan serta hubungan yang proporsional antara negara dan rakyat.
Sementara dari Noorsy, perhatian diarahkan pada pentingnya arsitektur hukum dan konsistensi konstitusi sebagai landasan sistem ekonomi nasional.
Ketiga perspektif tersebut dinilai dapat menjadi bahan baku untuk membangun pemikiran ekonomi politik Indonesia yang lebih matang dan sesuai dengan konteks bangsa sendiri.
Kelas tersebut baru memasuki sesi ketiga dari tujuh sesi yang direncanakan. Artinya, masih terdapat empat sesi berikutnya yang akan menjadi ruang untuk membedah, menguji, mempertemukan, dan memperkaya berbagai pemikiran ekonomi politik.
Bagi Ryo, keberlanjutan kelas tersebut bukan semata kegiatan akademik. Ia melihatnya sebagai proses membangun komunitas epistemik, yakni ruang tempat gagasan dapat dipertukarkan, diuji, dikritisi, lalu dikembangkan menjadi pengetahuan yang memiliki orientasi terhadap kepentingan bangsa.
Pada akhirnya, pembelajaran ekonomi politik tidak berhenti pada bagaimana uang bergerak, pasar bekerja, atau pertumbuhan ekonomi dihitung.
Lebih jauh, ekonomi politik menyangkut bagaimana sebuah bangsa mengelola sumber daya, menentukan arah pembangunan, dan memastikan pertumbuhan ekonomi membawa masyarakat menuju kehidupan yang lebih adil dan bermartabat.
Sebelum mengubah sistem ekonomi, pemahaman terhadap cara berpikir yang melahirkan sistem tersebut menjadi fondasi penting. Dari sanalah Indonesia dapat membaca kembali pemikiran para pendahulu, mengujinya dengan realitas masa kini, lalu merumuskan jalan ekonominya sendiri.















Komentar