Polisi Ungkap Keinginan Warga Badung soal WN Australia yang Terlibat Dugaan Asusila

JurnalPatroliNews | Badung — Polres Badung mengungkap pemilik rumah di kawasan Jalan Pantai Berawa, Kabupaten Badung, Bali, tidak ingin perkara dugaan hubungan intim yang dilakukan warga negara (WN) Australia di pekarangan rumahnya diperpanjang. Pemilik rumah justru meminta agar warga asing tersebut dideportasi dari Indonesia.

Kasat Reskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad mengatakan keputusan tersebut telah disampaikan oleh pemilik rumah kepada kepolisian. Menurutnya, masyarakat yang menjadi pemilik lokasi kejadian juga berharap kedua pelaku meninggalkan Bali.

“Masyarakat pemilik rumah tersebut juga tidak ingin mempermasalahkan ini lebih lanjut dan hanya ingin cukup dengan kami lakukan upaya deportasi sehingga kedua pelaku ini tidak ada lagi di Indonesia. Itu langkah yang diinginkan oleh masyarakatnya,” ujar Azarul dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Kamis (27/8/2026).

Salah satu terduga pelaku, BA (27), diketahui merupakan WN Australia yang sebelumnya diamankan setelah video dugaan perbuatan asusila di kawasan tersebut viral di media sosial.

Azarul menjelaskan polisi tidak melakukan penahanan terhadap BA. Keputusan tersebut, kata dia, juga telah mendapat persetujuan dari pemilik rumah yang menjadi lokasi kejadian.

Pemilik rumah disebut tidak menuntut ganti rugi terkait prosesi ritual keagamaan maupun kerugian lain yang mungkin timbul akibat peristiwa tersebut.

Dalam penanganan perkara, BA disangkakan melanggar Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana pelanggaran kesusilaan di muka umum.

Namun, polisi tidak melakukan penahanan karena ancaman pidana yang dikenakan berada di bawah lima tahun.

Meski demikian, proses hukum terhadap BA tetap berjalan sesuai dengan fakta dan bukti yang diperoleh penyidik.

Selain BA, Polres Badung masih melakukan pencarian terhadap sejumlah terduga pelaku lain yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Identitas mereka belum seluruhnya diketahui. Polisi masih mengumpulkan berbagai informasi, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi.

“Kami masih dalam proses penyelidikan. Jadi, ada beberapa data yang masih kita upayakan untuk didapatkan. Ini untuk kita bisa dapatkan identitas terduga pelakunya di sana. Kendalanya saat ini adalah kita masih menelusuri CCTV,” kata Azarul.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengatakan pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan sejumlah dinas terkait untuk merespons fenomena dugaan tindakan asusila di ruang atau area publik yang terjadi di wilayah hukum Polres Badung.

Langkah tersebut dilakukan tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan. Polisi mulai meningkatkan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada masyarakat agar ikut menjaga lingkungan dari perilaku yang melanggar norma dan hukum.

Namun, apabila kejadian serupa kembali ditemukan, kepolisian memastikan akan melakukan penindakan berdasarkan fakta dan perbuatan yang dilakukan.

“Kita lakukan proses penegakan hukumnya sesuai dengan fakta dan perbuatan daripada terduga pelaku tentunya,” tegas Joseph.

Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan tindakan asusila atau pelanggaran hukum lainnya di lingkungan sekitar.

Menurut Joseph, laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian di tingkat Polsek maupun Polres.

“Tim UKL Polsek dan Polres akan melakukan penelusuran dan cek TKP dan melakukan langkah-langkah awal,” ujarnya.

Dengan adanya laporan masyarakat serta koordinasi lintas instansi, Polres Badung berharap kasus serupa dapat dicegah sekaligus ditangani secara cepat apabila kembali terjadi.

Sementara terhadap BA, proses hukum tetap berjalan, sedangkan permintaan pemilik rumah agar yang bersangkutan dideportasi menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam penanganan kasus tersebut.

Komentar