JurnalPatroliNews | Jakarta – PT PLN Nusantara Power (PLN NP) resmi memperoleh Izin Pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE) untuk 16 pembangkit listrik yang dikelolanya. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai pemenuhan izin tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan pemanfaatan sumber daya laut dilakukan secara tertib, terukur, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara mengatakan, diterbitkannya izin bukan berarti kewajiban perusahaan berakhir. Sebaliknya, pemegang izin harus memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan air laut tetap sesuai standar dan melaporkan pelaksanaannya secara berkala.
“Setelah izin diterbitkan, pemegang izin wajib menjaga standar dalam perizinan ALSE dan menyampaikan laporan secara berkala. Ini penting untuk menjamin keberlangsungan usaha sekaligus menjaga kelestarian lingkungan laut di sekitar kegiatan,” ujar Koswara dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Koswara, sektor ketenagalistrikan merupakan salah satu pengguna air laut dalam skala besar. Hal tersebut tidak terlepas dari banyaknya pembangkit listrik termal yang dibangun di kawasan pesisir.
Dalam operasional pembangkit, air laut antara lain dimanfaatkan sebagai media pendingin atau cooling water pada kondensor. Air laut juga dapat digunakan sebagai bahan baku instalasi desalinasi untuk menghasilkan air proses maupun air bersih yang mendukung kebutuhan operasional pembangkit.
“Dengan volume pengambilan yang besar dan berlangsung secara terus-menerus, pemanfaatan air laut oleh pembangkit listrik termasuk kegiatan yang perlu dikelola dengan standar dan pengawasan yang baik,” jelas Koswara.
Karena itu, kepatuhan terhadap perizinan ALSE dipandang sebagai instrumen penting untuk memastikan kepentingan ekonomi dan perlindungan ekosistem laut dapat berjalan secara seimbang.
PLN NP Jadi Perusahaan Pertama di Grup PLN
Direktur Sumber Daya Kelautan KKP Frista Yorhanita mengapresiasi langkah PLN NP yang telah memenuhi ketentuan perizinan pemanfaatan air laut untuk 16 pembangkit.
Menurut Frista, PLN NP tercatat sebagai perusahaan pertama di lingkungan grup PLN yang memperoleh Izin Pemanfaatan ALSE. Hal tersebut dinilai menjadi contoh kepatuhan industri strategis terhadap regulasi pemanfaatan sumber daya kelautan.
“Kami mengapresiasi komitmen PT PLN Nusantara Power dalam memenuhi perizinan ALSE. PLN NP menjadi perusahaan pertama di grup PLN yang memperoleh Izin Pemanfaatan ALSE, dan ini merupakan contoh baik kepatuhan industri strategis terhadap regulasi di sektor kelautan,” ujar Frista.
Ia menambahkan, pemenuhan izin juga menunjukkan bahwa pemanfaatan sumber daya laut dapat dilakukan dengan pendekatan ekonomi biru atau blue economy.
Standar perizinan, kata Frista, bukan dimaksudkan untuk menghambat kegiatan usaha. Tujuannya adalah memastikan aktivitas pemanfaatan laut berlangsung secara bertanggung jawab dengan memperhatikan daya dukung dan kelestarian lingkungan.
“Standarisasi ini bukan untuk menghambat kegiatan usaha, tetapi memastikan pemanfaatan air laut dilakukan secara bertanggung jawab, terukur, dan tetap memperhatikan daya dukung serta kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Pemanfaatan Air Laut Capai 24 Miliar Meter Kubik
Izin Pemanfaatan ALSE merupakan perizinan berusaha yang wajib dimiliki pelaku usaha yang mengambil dan memanfaatkan air laut, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk dijual kembali.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, termasuk Lampiran 1A beserta aturan pelaksanaannya.
KKP mencatat aktivitas pemanfaatan air laut selain energi saat ini mencapai sekitar 24 miliar meter kubik per tahun. Pemanfaatannya tersebar di berbagai sektor, antara lain pembangkit listrik, budi daya perikanan, industri garam, kelapa sawit, industri kimia, hingga usaha air minum.
Besarnya volume pemanfaatan tersebut menunjukkan bahwa tata kelola perizinan dan pengawasan menjadi bagian penting dalam memastikan sumber daya laut tidak dieksploitasi tanpa memperhatikan keberlanjutannya.
Kebijakan tersebut sejalan dengan arah Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menekankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian ekologi laut.
Melalui pendekatan ekonomi biru, pemanfaatan sumber daya kelautan diharapkan tetap mampu mendukung kebutuhan industri dan pembangunan nasional tanpa mengabaikan daya dukung lingkungan.
Bagi PLN NP, pemenuhan izin ALSE menjadi bagian dari upaya memastikan aktivitas pembangkit tidak hanya berjalan untuk memenuhi kebutuhan energi, tetapi juga mengikuti tata kelola pemanfaatan sumber daya laut yang bertanggung jawab.















Komentar