JurnalPatroliNews | Denpasar – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan dua warga negara (WN) Nigeria yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian. Salah satu dari mereka sempat berupaya melarikan diri ketika hendak menjalani pemeriksaan di sebuah tempat usaha di kawasan Ubud, Gianyar, Bali.
Penindakan tersebut dilakukan dalam patroli keimigrasian yang menyasar wilayah Ubud dan Sanur pada Kamis (27/8/2026) malam. Patroli dimulai untuk memantau keberadaan serta aktivitas orang asing di sejumlah lokasi yang ramai dikunjungi wisatawan mancanegara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan, petugas menyisir sejumlah titik yang menjadi pusat aktivitas malam orang asing, termasuk bar, kelab malam, dan tempat hiburan.
Selain pengawasan, petugas juga memberikan edukasi kepada pengelola tempat usaha mengenai pentingnya keterlibatan masyarakat dalam membantu pengawasan keimigrasian.
Dari kegiatan tersebut, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan orang asing yang diduga memiliki persoalan izin tinggal di salah satu tempat usaha, LA Ubud.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap dua WN Nigeria yang berada di tempat tersebut.
Namun, pemeriksaan sempat diwarnai upaya melarikan diri. Salah satu WNA tiba-tiba mencoba kabur untuk menghindari pemeriksaan petugas.
“Dalam proses pemeriksaan, situasi sempat menegang ketika salah satu WNA tiba-tiba berusaha melarikan diri untuk menghindari pemeriksaan. Petugas segera melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan WNA tersebut,” kata Haryo dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Setelah diamankan, petugas melakukan pemeriksaan data dan dokumen keimigrasian terhadap keduanya.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan salah satu WN Nigeria diketahui telah overstay selama 379 hari. Sementara satu WNA lainnya disebut tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian kepada petugas.
“Keduanya diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Haryo.
Patroli keimigrasian pada Kamis malam tersebut tidak hanya dilakukan di Ubud. Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga menyisir kawasan Sanur yang dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas wisatawan asing.
Hasil pemantauan di Sanur tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian dalam kegiatan tersebut.
Haryo mengatakan patroli dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, khususnya di wilayah dengan tingkat kunjungan wisatawan mancanegara yang tinggi.
Ia juga menekankan agar personel tetap mengedepankan sikap profesional, menjaga keamanan, serta menggunakan pendekatan humanis dalam melakukan pemeriksaan.
Menurutnya, komunikasi yang baik dengan orang asing tetap diperlukan agar proses pengawasan berlangsung kondusif tanpa mengurangi ketegasan terhadap pelanggaran.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani menegaskan, pendekatan humanis menjadi bagian dari standar pelayanan petugas. Namun, pendekatan tersebut tidak berarti pelanggaran akan dibiarkan.
“Pendekatan humanis tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan tugas. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, jajaran Imigrasi harus tetap bertindak tegas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Ramdhani.
Penanganan dua WN Nigeria tersebut kini berada di Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas akan mendalami status izin tinggal, dokumen keimigrasian, serta kemungkinan tindakan administratif keimigrasian sesuai hasil pemeriksaan.
Patroli di Ubud dan Sanur sekaligus menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Imigrasi Denpasar dalam memastikan aktivitas orang asing di Bali tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.















Komentar