Keributan terjadi tak jauh dari arena Sidang Muktamar ke Nahdlatul Ulama NU

JurnalPatroliNews | Jombang — Dinamika Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, memanas. Sidang Pleno IV yang membahas Penetapan Tata Tertib (Tatib) muktamar diwarnai perdebatan keras hingga berujung kericuhan.

Pemicunya adalah pembahasan mengenai ketentuan masa jeda atau masa idah bagi mantan pejabat politik yang ingin maju sebagai calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Perdebatan berlangsung pada Minggu (30/8/2026), ketika forum membahas persyaratan pencalonan Ketua Umum PBNU. Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah aturan yang mewajibkan mantan pejabat politik menunggu selama satu tahun setelah berhenti atau mengundurkan diri dari jabatan politik.

Di tengah proses persidangan, massa yang disebut merupakan pendukung Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf menggelar aksi di pintu akses menuju Sidang Pleno IV di Gedung Serba Guna (GSG), kompleks Ponpes Bahrul Ulum.

Massa kemudian dilaporkan merangsek masuk ke area sidang dan meminta panitia menemui mereka. Situasi tersebut membuat suasana di sekitar lokasi semakin tegang.

Masa Tunggu Eks Pejabat Politik Jadi Polemik

Dalam Sidang Pleno IV, muncul aspirasi agar masa jeda bagi mantan pejabat politik dihapus. Sebagian peserta juga mengusulkan agar ketentuan tersebut dipangkas menjadi enam bulan.

Usulan tersebut berhadapan dengan aturan perkumpulan NU yang saat ini disebut mengatur bahwa mantan pejabat politik harus melewati masa tunggu satu tahun sejak berhenti atau mengundurkan diri dari jabatan politik sebelum dapat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.

Persoalan tersebut kemudian menyeret nama Gus Yusuf ke dalam perdebatan. Gus Yusuf diketahui baru melepas jabatan sebagai Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah pada Februari 2026.

Dengan aturan jeda satu tahun, masa pengunduran diri tersebut menjadi salah satu faktor yang dipersoalkan dalam kaitannya dengan peluang Gus Yusuf mengikuti kontestasi Ketua Umum PBNU periode 2026–2031.

Polemik ini pun berkembang menjadi isu strategis karena ketentuan Tatib akan menentukan siapa saja yang memenuhi persyaratan untuk masuk dalam bursa kepemimpinan PBNU.

Sidang Pleno IV Diskors

Perdebatan mengenai ketentuan masa jeda akhirnya tidak menemukan titik temu. Sidang Pleno IV kemudian diskors.

Persidangan juga belum kunjung dilanjutkan setelah keributan terjadi di area depan Gedung Serba Guna.

Situasi tersebut membuat pembahasan tata tertib muktamar tertunda. Padahal, Tatib menjadi salah satu pijakan penting untuk melanjutkan tahapan berikutnya, terutama proses pencalonan dan pemilihan Ketua Umum PBNU.

Kericuhan ini sekaligus menunjukkan tingginya tensi menjelang penentuan kepemimpinan NU untuk masa khidmah 2026–2031.

Kini, penyelesaian polemik aturan masa jeda menjadi salah satu agenda yang ditunggu. Forum muktamar harus mencari titik temu antara mempertahankan ketentuan yang berlaku atau melakukan perubahan terhadap aturan yang dipersoalkan.

Keputusan yang diambil nantinya tidak hanya menentukan kelanjutan Sidang Pleno IV, tetapi juga berpotensi memengaruhi peta persaingan dalam pemilihan Ketua Umum PBNU.

Di tengah dinamika tersebut, seluruh peserta muktamar masih menunggu kepastian mengenai mekanisme pencalonan yang akan menjadi dasar tahapan pemilihan pimpinan NU periode lima tahun mendatang.

Komentar