AHWA atau One Man One Vote? Muktamar NU Siapkan Penentuan Bersejarah

JurnalPatroliNews | Jombang — Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi salah satu titik paling panas dalam Muktamar NU ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Forum muktamar harus menyiapkan opsi voting setelah pembahasan di Komisi Organisasi belum menemukan titik temu. Dua model pemilihan yang diperdebatkan adalah sistem one man one vote dan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Perdebatan tersebut berlanjut ke Sidang Pleno III pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Pimpinan Sidang Komisi Organisasi Muktamar NU, Prof Asrorun Niam, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai persyaratan pencalonan telah menemukan titik temu dengan kecenderungan melonggarkan sejumlah ketentuan, meski tetap mengacu pada prinsip dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.

Sementara persoalan yang belum selesai justru berada pada mekanisme memilih pemimpin Tanfidziyah PBNU untuk periode mendatang.

Dua Model yang Dipertarungkan

Dalam pembahasan, muncul dua alternatif utama.

Model pertama menempatkan one man one vote sebagai mekanisme pemilihan. Artinya, setiap peserta yang memiliki hak suara memberikan satu suara kepada calon Ketua Umum PBNU.

Sedangkan model kedua menggunakan AHWA. Dalam skema ini, peserta muktamar lebih dahulu melakukan penjaringan nama calon. Nama-nama yang muncul dari struktur organisasi NU kemudian ditabulasi untuk diserahkan kepada AHWA, yang selanjutnya memiliki kewenangan menentukan calon terpilih.

Asrorun menjelaskan, apabila mekanisme AHWA yang digunakan, penjaringan calon dilakukan dengan memilih sebanyak-banyaknya lima nama yang memenuhi persyaratan. Lima nama dengan suara terbanyak kemudian diserahkan kepada AHWA untuk diproses lebih lanjut.

Dengan demikian, perbedaan mendasar kedua opsi bukan sekadar soal teknis pencoblosan, tetapi menyangkut siapa yang memegang kewenangan akhir dalam menentukan nahkoda PBNU.

Lima Caketum Dorong AHWA

Dinamika semakin menarik setelah KH Zulfa Mustofa menyampaikan adanya kesepakatan lima calon ketua umum untuk mendorong penggunaan AHWA.

Lima nama yang disebut adalah KH Zulfa Mustofa, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin, KH Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf, serta KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam.

Zulfa menyampaikan bahwa komunikasi di antara para calon telah dilakukan secara intensif. Menurut dia, mekanisme AHWA dipandang dapat menggabungkan proses pemilihan dan penyaringan, sehingga kepemimpinan NU tidak semata-mata ditentukan oleh perolehan suara secara langsung.

Ia juga mengajak calon lainnya untuk mengikuti kesepakatan tersebut.

Pernyataan itu kemudian memunculkan dinamika baru di ruang sidang. Bahkan, muncul bantahan dari pihak yang menyebut bahwa klaim kesepakatan lima caketum tersebut belum sepenuhnya mewakili seluruh kandidat.

Situasi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan mekanisme pemilihan telah berkembang menjadi isu strategis yang menyentuh arah kepemimpinan PBNU lima tahun ke depan.

Musyawarah Mufakat Jadi Pilihan Awal

Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35 NU sekaligus pimpinan Sidang Pleno III, Prof Mohammad Nuh, menegaskan bahwa forum tetap mengedepankan musyawarah mufakat.

Namun, ketika perbedaan pandangan tidak kunjung menemukan jalan tengah, voting disiapkan sebagai jalan keluar.

Menurut mekanisme yang direncanakan ketika itu, pemungutan suara dilakukan melalui perwakilan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), serta Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).

Sidang kemudian diskors dan voting dijadwalkan berlangsung pada Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Yang akan diputus melalui voting bukan langsung sosok Ketua Umum PBNU, melainkan mekanisme pemilihannya: apakah tetap menggunakan sistem one man one vote atau mengadopsi pola penjaringan calon yang kemudian diputuskan melalui AHWA.

Dengan demikian, Muktamar ke-35 NU memasuki fase penting. Keputusan mengenai mekanisme pemilihan akan menjadi pintu awal menuju pertarungan kepemimpinan PBNU periode 2026–2031.

Perdebatan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa perebutan kursi Ketua Umum PBNU tidak hanya berkaitan dengan figur, tetapi juga menyangkut desain kekuasaan dan model pengambilan keputusan di tubuh organisasi Islam terbesar di Indonesia.

Komentar