2 Tahun Buron, Napi Narkoba yang Kabur dari Lampung Timur Ditangkap di Myanmar

JurnalPatroliNews | Jakarta — Pelarian Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus narkotika yang kabur dari Rutan Klas IIB Sukadana, Lampung Timur, akhirnya berakhir. Buronan yang melarikan diri sejak April 2024 itu ditangkap di Tachilek, Myanmar, pada 17 Juli 2026.

Penangkapan dilakukan setelah Bayu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut.

“DPO atas nama Bayu Wicaksono alias Encek yang juga merupakan narapidana yang melarikan diri dari Rutan Klas IIB Sukadana Kabupaten Lampung Timur, telah ditangkap di Tachilek, Myanmar tanggal 17 Juli 2026,” kata Eko dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).

Setelah diamankan di Myanmar, Bayu kemudian diserahkan oleh otoritas setempat kepada jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Tim penjemput yang dipimpin Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama jajaran Divisi Hubungan Internasional Polri akhirnya membawa Bayu kembali ke Indonesia.

“Tim penjemput ke Myanmar dipimpin oleh Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri bersama tim Divhubinter tiba di Indonesia pukul 17.55 WIB,” ungkap Eko.

Setibanya di Tanah Air, Bayu selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kabur ke Malaysia, Diduga Tetap Mainkan Jaringan Sabu

Pelarian Bayu ternyata tidak berhenti setelah meninggalkan Indonesia. Polisi mengungkap, setelah kabur dari rutan, Bayu melarikan diri ke Malaysia.

Selama berada di Malaysia, Bayu diduga tetap menjalankan aktivitas terkait jaringan narkotika dengan mengendalikan pengiriman sabu ke Indonesia.

“Selama pelarian dari lapas, yang bersangkutan melarikan diri ke Malaysia. Selama di Malaysia, yang bersangkutan mengendalikan pengiriman sabu ke Indonesia,” ujar Eko.

Menurut polisi, sejumlah kurir yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut telah tertangkap di wilayah Lampung dan Kepulauan Riau.

Keterangan ini membuat penangkapan Bayu tidak hanya berkaitan dengan pelariannya dari rutan, tetapi juga membuka kembali dugaan keterlibatannya dalam aktivitas peredaran narkotika selama berada di luar negeri.

Penyidik kini memiliki kepentingan untuk menggali lebih jauh peran Bayu dalam jaringan tersebut, termasuk bagaimana komunikasi dilakukan dari luar Indonesia serta sejauh mana jaringan yang diduga dikendalikannya beroperasi.

Divonis 14 Tahun, Kabur Setelah Jalani Hukuman Sekitar 2 Tahun

Bayu merupakan narapidana perkara narkotika yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Namun, masa hukumannya baru berjalan sekitar dua tahun ketika ia melarikan diri dari Rutan Klas IIB Sukadana pada 21 April 2024.

Sejak saat itu, Bayu ditetapkan sebagai buronan dan diburu aparat penegak hukum. Jejak pelariannya kemudian membawa penyidik hingga ke luar wilayah Indonesia.

Penangkapan di Tachilek, Myanmar, pada Juli 2026 menjadi titik akhir pencarian terhadap napi tersebut.

Setelah dipulangkan, Bareskrim kini akan mendalami seluruh rangkaian aktivitas Bayu selama masa pelarian. Pemeriksaan diperlukan untuk mengungkap dugaan keterlibatannya dalam pengiriman sabu serta kemungkinan adanya pihak lain yang membantu aktivitas jaringan tersebut.

Penindakan terhadap Bayu juga menjadi bagian dari upaya kerja sama penegakan hukum lintas negara dalam mengejar buronan tindak pidana narkotika yang melarikan diri ke luar negeri.

Dengan kembalinya Bayu ke Indonesia, penyidik memiliki kesempatan untuk membongkar lebih jauh jaringan yang diduga tetap berjalan selama ia berada di luar negeri sekaligus memastikan seluruh proses hukum terhadap narapidana tersebut kembali berjalan.

Komentar