Rp158 Miliar Cair ke PT Pos Indonesia, DPR Kawal Hak 31 Ribu Karyawan dan 28 Ribu Pensiunan

JurnalPatroliNews | Jakarta — Penantian PT Pos Indonesia atas pembayaran tagihan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) akhirnya berakhir. Dana senilai Rp158 miliar telah diterima PT Pos pada Sabtu (29/8/2026), setelah persoalan tersebut mendapat pengawalan DPR RI.

Pembayaran ini memberikan kepastian terhadap hak sekitar 59 ribu pekerja aktif dan pensiunan yang sebelumnya menjadi perhatian di tengah kondisi keuangan perusahaan.

Direktur Utama PT Pos Indonesia Iskandar Kunaefi mengonfirmasi pembayaran tersebut.

“Syukur alhamdulillah pembayaran dari Kemensos sudah diterima oleh PT Pos hari ini,” ujar Iskandar dalam pernyataan resminya, dikutip Minggu (30/8/2026).

Iskandar juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR RI yang ikut mengawal penyelesaian persoalan tersebut, di antaranya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

Menurutnya, penyelesaian tagihan tersebut menjadi langkah penting bagi perusahaan untuk menjaga keberlangsungan operasional sekaligus memenuhi kewajiban terhadap para pekerja.

Serikat Pekerja Apresiasi Pengawalan DPR

Apresiasi juga datang dari Serikat Pekerja Pos Indonesia. Ketua Umum Serikat Pekerja Pos Indonesia Iwan Suryanegara mengatakan penyelesaian pembayaran tersebut memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus membantu menjaga keberlangsungan pekerjaan di lingkungan PT Pos Indonesia.

“Mewakili seluruh pekerja dan pengurus PT Pos Indonesia, kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Dasco yang telah memperjuangkan hak pekerja sehingga pekerja mendapatkan hak dan terlindungi pekerjaannya,” ujar Iwan.

Iwan turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Komisi VI DPR RI, Menteri Keuangan serta Danantara yang disebut ikut membantu mempercepat penyelesaian persoalan pembayaran tersebut.

Bagi pekerja, pencairan dana tersebut bukan hanya persoalan transaksi antara dua institusi. Ada aspek keberlangsungan perusahaan dan kepastian hak yang turut dipertaruhkan.

Berawal dari Aspirasi Pekerja di DPR

Persoalan tagihan PT Pos kepada Kemensos mencuat ketika DPR RI menerima aspirasi perwakilan perusahaan dan serikat pekerja dalam dialog di Ruang Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (26/8/2026).

Dalam pertemuan itu, para pekerja menyampaikan kekhawatiran terkait kepastian hak karyawan serta masa depan perusahaan di tengah tekanan keuangan.

DPR kemudian menilai persoalan tersebut perlu segera diselesaikan karena menyangkut sekitar 31 ribu karyawan aktif dan 28 ribu pensiunan.

Komisi VI DPR RI selanjutnya mendorong percepatan pembayaran kewajiban Kemensos kepada PT Pos Indonesia sebesar Rp158 miliar berdasarkan hasil audit.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menegaskan dana tersebut merupakan pembayaran atas kewajiban, bukan dana talangan. Karena itu, menurutnya, proses pencairan tidak semestinya berlarut-larut.

DPR kemudian mengawal koordinasi antara kementerian dan lembaga terkait hingga pembayaran akhirnya terealisasi.

DPR Janji Tak Berhenti di Pembayaran

Meskipun tagihan telah dibayarkan, persoalan PT Pos Indonesia belum dianggap selesai sepenuhnya.

Komisi VI DPR RI memastikan fungsi pengawasan terhadap proses penyehatan perusahaan, penyelesaian kewajiban yang tertunda, serta perlindungan hak pekerja akan terus dilakukan.

Dasco menegaskan pencairan Rp158 miliar hanya menjadi salah satu tahapan dalam menyelesaikan persoalan yang lebih luas di PT Pos Indonesia.

“Penyelesaian persoalan PT Pos tidak cukup berhenti pada pencairan pembayaran. DPR akan terus mengawal agar persoalan serupa tidak kembali berdampak terhadap hak-hak pekerja di kemudian hari,” ujar Dasco.

Dengan pembayaran tersebut, satu persoalan finansial yang sebelumnya menjadi perhatian pekerja kini telah memperoleh kepastian.

Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan PT Pos mampu menjaga kesehatan perusahaan serta memperkuat tata kelola agar kewajiban kepada pekerja maupun mitra dapat dipenuhi secara berkelanjutan.

Bagi sekitar 59 ribu pekerja aktif dan pensiunan yang terdampak, pembayaran Rp158 miliar menjadi titik penting. Setelah hak yang tertunda terselesaikan, perhatian kini bergeser pada bagaimana perusahaan menjaga keberlanjutan bisnis dan memastikan persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Komentar