Seluruh Fraksi Satu Suara, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Resmi Jadi Inisiatif DPR

JurnalPatroliNews | Jakarta — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan resmi mendapat lampu hijau dari seluruh fraksi di DPR RI untuk diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Seluruh pimpinan fraksi menyampaikan pandangan mini secara tertulis kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat.

Setelah menerima pandangan seluruh fraksi, Dasco kemudian menyerahkan palu sidang kepada Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal untuk melanjutkan agenda pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Cucun selanjutnya meminta persetujuan anggota dewan mengenai pengajuan RUU tersebut sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.

“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi IX DPR RI tentang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” tanya Cucun.

“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna secara serempak.

Keputusan tersebut menandai tahap awal perjalanan legislasi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di DPR. Dengan status sebagai RUU usul inisiatif DPR, pembahasan regulasi tersebut akan dilanjutkan melalui tahapan legislasi sesuai mekanisme yang berlaku di parlemen.

RUU ini berasal dari Komisi IX DPR RI yang membidangi antara lain sektor ketenagakerjaan. Pengusulan tersebut mencerminkan dorongan parlemen untuk memperkuat kerangka hukum yang mengatur perlindungan pekerja sekaligus menghadapi perubahan karakter dunia kerja.

Seluruh Fraksi Beri Dukungan

Kompaknya seluruh fraksi dalam memberikan persetujuan menjadi salah satu catatan penting dalam rapat paripurna kali ini. Tidak ada penolakan terhadap pengusulan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai inisiatif DPR.

Dukungan bulat tersebut memberikan ruang bagi DPR untuk melanjutkan pembahasan substansi RUU secara lebih mendalam. Tahap berikutnya akan menentukan bagaimana aturan mengenai perlindungan pekerja, hubungan kerja, serta berbagai aspek ketenagakerjaan dirumuskan dalam kerangka hukum yang lebih komprehensif.

Pembahasan RUU juga diharapkan mampu merespons perubahan dunia kerja yang semakin cepat akibat perkembangan teknologi, digitalisasi, otomatisasi, serta perubahan kebutuhan kompetensi tenaga kerja.

Dengan diketuknya persetujuan pada rapat paripurna, perjalanan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan kini memasuki tahap legislasi yang lebih formal. DPR selanjutnya akan mengawal pembahasan regulasi tersebut hingga mencapai tahap berikutnya sesuai prosedur pembentukan undang-undang.

Komentar