5 TKP Dibongkar, 10 Orang Ditangkap: Jejak Produksi Sabu dan Ekstasi Terungkap

JurnalPatroliNews | Lampung — Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar dugaan jaringan industri rumahan yang memproduksi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Kabupaten Lampung Selatan.

Pengungkapan tersebut dilakukan Subdit II Ditres Narkoba Polda Lampung di Kompleks Rajawali Resident Candi Mas, Kecamatan Natar, Kamis (27/8/2026).

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mendatangi lima tempat kejadian perkara (TKP) yang lokasinya saling berdekatan. Sebanyak 10 orang diamankan bersama berbagai barang bukti yang mengarah pada dugaan aktivitas penyalahgunaan hingga produksi narkotika.

Kepala Subdit II Ditres Narkoba Polda Lampung AKBP Wahyudi Sabhara mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 10.00 WIB.

Petugas kemudian melakukan observasi dan surveilans sebelum bergerak ke lokasi sekitar pukul 12.00 WIB.

“Tim kami segera melakukan observasi dan surveilans terkait informasi dari masyarakat. Nah, sekitar pukul 12.00 WIB, kami datangi rumah tempat tinggal Eka Pradinasta, 33, wiraswasta, di kontrakan Rajawali Resident Candi Mas, dan mengamankan Eka Pradinasta,” kata Wahyudi, Sabtu (29/8/2026).

TKP Pertama: Satu Orang Diamankan

Di lokasi pertama, polisi mengamankan Eka Pradinasta (33), warga Padmosari II, Desa Haduyang, Kecamatan Natar.

Penggeledahan kemudian menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu perangkat alat hisap sabu berikut tabung kaca pirek, timbangan digital, dua plastik klip kecil berisi serbuk berwarna hijau, 25 pil ekstasi berwarna ungu, 27 pil inex berwarna abu-abu, serta satu unit telepon seluler Android.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan pengungkapan ke lokasi berikutnya.

TKP Kedua: Alat Cetak Ekstasi Ditemukan

Dari hasil pengembangan TKP pertama, polisi bergerak menuju lokasi kedua. Di tempat itu, petugas mengamankan Andika Sandi (37) dan seorang perempuan berinisial YDS (29).

“Di TKP kedua ini kami amankan AS dan seorang perempuan berinisial YDS, 29,” ujar Wahyudi.

Sejumlah barang bukti turut ditemukan dari lokasi tersebut. Di antaranya perangkat alat hisap sabu, sebungkus serbuk berwarna biru, dua pil ekstasi biru, setengah pil ekstasi abu-abu, satu plastik klip berisi sabu, seperangkat alat pencetak pil ekstasi, serta tiga unit HP Android.

Polisi menduga aktivitas di lokasi kedua tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan narkotika, tetapi juga proses pembuatan pil.

Wahyudi menyebut Andika diketahui mencetak sejumlah pil ekstasi menggunakan alat yang ditemukan petugas.

“Jadi saudara AS ini diketahui mencetak sejumlah pil ekstasi dengan bahan dasar ekstasi menggunakan alat cetak pil,” ungkapnya.

TKP Ketiga: Bahan Berbagai Warna dan Alat Produksi

Pengembangan tidak berhenti. Polisi kemudian mendatangi TKP ketiga yang lokasinya tidak jauh dari tempat Andika diamankan.

Di lokasi tersebut, petugas menangkap Hadi Pranoto (35) dan perempuan berinisial MS (21).

Hadi tercatat sebagai warga Desa Karang Tanjung, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

Dari lokasi itu, penyidik kembali menemukan berbagai barang bukti, antara lain perangkat alat hisap sabu dengan tabung kaca pirek, sejumlah bungkusan serbuk berwarna biru, hijau, merah muda, abu-abu dan cokelat, tiga pil ekstasi berwarna kuning, dua plastik klip berisi sabu, timbangan digital, HP Android, iPhone, serta alat pencetak pil ekstasi.

Temuan alat pencetak kembali menjadi perhatian penyidik karena mengindikasikan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan pembuatan pil narkotika.

TKP Keempat dan Kelima

Pengembangan berikutnya membawa polisi ke TKP keempat. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan AS (36) dan SF (43).

Dari keduanya, polisi menemukan dua plastik berisi sabu serta perangkat alat hisap.

Penyidik kemudian bergerak menuju TKP kelima dan mengamankan RS (33) serta FA (28) bersama sejumlah barang bukti lainnya.

Wahyudi menegaskan seluruh lokasi tersebut berada dalam kawasan yang relatif berdekatan.

“Jadi kelima TKP itu saling berdekatan dalam satu blok, satu kompleks,” ungkapnya.

Pola tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena polisi kini berupaya mengurai hubungan antara masing-masing orang yang diamankan serta fungsi setiap lokasi dalam dugaan jaringan tersebut.

Polisi Kejar Jaringan dan Tujuan Distribusi

Polda Lampung belum berhenti pada pengamanan 10 orang tersebut.

Penyidik masih mendalami berapa lama aktivitas produksi pil ekstasi telah berlangsung, sumber bahan yang digunakan, serta ke mana narkotika tersebut diduga diedarkan.

Kemungkinan keterlibatan pihak lain juga masih ditelusuri.

“Para tersangka yakni EP, AS, dan HP serta YDS, berikut sejumlah barang bukti, kini diamankan dan dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung,” kata Wahyudi.

Para saksi dan orang yang telah diamankan juga menjalani pemeriksaan. Sementara itu, barang bukti yang ditemukan masih diperiksa dan penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan perkembangan proses hukum selanjutnya.

“Para saksi-saksi dan para tersangka kini dilakukan penahanan dan pemeriksaan. Bersamaan dengan itu, pemeriksaan barang bukti hingga gelar perkara kami laksanakan,” pungkas Wahyudi.

Pengungkapan lima TKP tersebut kini membuka ruang bagi penyidik untuk mengembangkan perkara lebih jauh, terutama mengenai struktur jaringan, kapasitas produksi, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pelaku lain di balik dugaan industri rumahan narkotika tersebut.

Komentar