JurnalPatroliNews | Jakarta — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melakukan pengecekan ulang terhadap mahasiswa yang kehilangan akses Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) setelah terjadi perubahan klasifikasi desil dalam data sosial ekonomi.
Perintah tersebut disampaikan Pramono setelah menerima informasi mengenai mahasiswa yang tidak lagi memperoleh bantuan pendidikan akibat perubahan status desil.
Ia bahkan mendapat laporan bahwa terdapat enam mahasiswa yang disebut tidak dapat melanjutkan kuliah karena tidak kembali mendapatkan KJMU.
“Jadi untuk Pemerintah DKI Jakarta secara khusus saya sudah minta kepada Ibu Kepala Dinas Pendidikan untuk melakukan re-checking secara langsung kepada para mahasiswa tersebut,” kata Pramono kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).
Pramono mengatakan informasi tersebut masih perlu diverifikasi secara langsung agar pemerintah tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan perubahan data administratif.
“Saya juga banyak mendapatkan masukan bahwa kemarin katanya ada enam orang yang akhirnya tidak bisa melanjutkan kuliah karena tidak mendapatkan lagi KJMU,” ujarnya.
Pemprov DKI Akan Cek Nama Mahasiswa
Pramono menegaskan persoalan KJMU memiliki karakteristik berbeda dengan bantuan di daerah lain karena keputusan mengenai pemberian bantuan pendidikan tersebut berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Data sosial ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi salah satu dasar yang digunakan dalam proses tersebut.
“Untuk Jakarta keputusan KJMU itu kan ada di kita, berdasarkan data yang ada, hasil BPS tadi,” kata Pramono.
Karena itu, ia meminta Disdik DKI menelusuri kembali nama mahasiswa yang sebelumnya menjadi penerima KJMU namun kemudian kehilangan bantuan setelah perubahan desil.
Pengecekan tersebut dinilai penting untuk memastikan perubahan data memang menggambarkan kondisi ekonomi keluarga penerima secara faktual.
BPS Buka Ruang Verifikasi Desil
Persoalan perubahan desil tidak hanya menjadi perhatian Pemprov DKI.
Sekretaris Utama BPS Zulkipli menjelaskan masyarakat yang merasa klasifikasi desil dalam data tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan verifikasi melalui fasilitas Cek Bansos yang disediakan Kementerian Sosial.
Masyarakat dapat mengisi informasi yang diminta dalam layanan tersebut untuk kemudian menjalani proses verifikasi.
“Kita semua sudah ada fasilitas yang diberikan oleh Kementerian Sosial. Ada fasilitas Cek Bansos yang diberikan sehingga kita bisa, kalau kita merasa tidak yakin dengan desil yang kita ada di dalam daftar itu, maka kita bisa mengisi pertanyaan-pertanyaan yang di dalamnya,” kata Zulkipli.
Menurutnya, perubahan data tidak berhenti pada satu kali penetapan. Proses verifikasi dilakukan secara berkala sehingga status desil dapat diperbarui berdasarkan hasil pemutakhiran.
Pembaruan Desil Dilakukan Berkala
Zulkipli mengatakan proses verifikasi terhadap data desil berlangsung selama sekitar tiga bulan.
Setelah proses tersebut selesai, BPS akan menerbitkan pembaruan data desil.
“Sehingga nantinya selama kurun waktu tiga bulan kita akan dilakukan verifikasi. Sehingga BPS akan menerbitkan desil yang baru itu setiap tiga bulan,” ujarnya.
Skema tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengoreksi data apabila kondisi sosial ekonominya dinilai tidak lagi sesuai dengan data yang tercatat.
Dengan mekanisme tersebut, perubahan status kesejahteraan keluarga dapat kembali diperiksa dan diperbarui dalam periode berikutnya.
Kelurahan Bisa Bantu Pengajuan
Bagi masyarakat yang kesulitan mengakses layanan verifikasi secara mandiri, Zulkipli mengatakan pihak kelurahan dapat membantu proses pengisian formulir.
“Kenapa harus datang ke kelurahan? Karena di sana ada fasilitasnya dan kita bisa bertanya. Pihak kelurahan akan membantu untuk melakukan pengisian dari form yang ada di dalam fasilitas yang disediakan itu,” jelasnya.
Dengan adanya dukungan tersebut, masyarakat tidak harus menghadapi persoalan data seorang diri.
Pengajuan verifikasi dapat dilakukan melalui mekanisme yang tersedia dengan bantuan aparatur kelurahan ketika diperlukan.
Jangan Biarkan Data Memutus Pendidikan
Dalam konteks KJMU, Pramono ingin mekanisme verifikasi tersebut berjalan beriringan dengan kebijakan Pemprov DKI.
Ia meminta Disdik tidak hanya melihat perubahan desil sebagai perubahan administratif, tetapi turut memastikan dampaknya terhadap mahasiswa penerima bantuan.
“Nah, untuk itu, untuk Jakarta secara khusus saya sudah minta kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk melakukan pengecekan nama-nama yang desilnya berubah, dari yang dulu mendapatkan KJMU sekarang tidak mendapatkan KJMU,” ujar Pramono.
Langkah tersebut menjadi penting karena bantuan pendidikan berbeda dengan bantuan konsumsi jangka pendek. Ketika bantuan kuliah terhenti, dampaknya dapat langsung menyentuh keberlanjutan studi mahasiswa.
Pemerintah perlu memastikan mahasiswa yang benar-benar masih membutuhkan bantuan memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan dan menunjukkan kondisi ekonomi keluarganya.
Persoalan Data Harus Diselesaikan Tanpa Korbankan Mahasiswa
Kasus yang dilaporkan kepada Pramono memperlihatkan adanya tantangan ketika data sosial ekonomi digunakan sebagai dasar penentuan penerima bantuan pendidikan.
Perubahan kondisi keluarga memang dapat memengaruhi klasifikasi sosial ekonomi. Namun, apabila perubahan data ternyata tidak menggambarkan kondisi faktual, diperlukan mekanisme koreksi.
Karena itu, pengecekan yang diminta Pramono diharapkan dapat menjadi jalan untuk memastikan mahasiswa tidak kehilangan akses pendidikan hanya karena persoalan administratif yang masih dapat diverifikasi.
Enam mahasiswa yang disebut tidak dapat melanjutkan kuliah pun masih perlu diperiksa satu per satu untuk memastikan penyebab sebenarnya.
Pemerintah DKI kini memiliki dua pekerjaan sekaligus: memastikan data penerima KJMU semakin akurat dan memastikan proses pemutakhiran data tidak menimbulkan efek samping berupa terputusnya pendidikan mahasiswa yang masih membutuhkan bantuan.
Dengan koordinasi antara Pemprov DKI, Disdik, BPS, Kemensos dan pemerintah di tingkat kelurahan, persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan melalui verifikasi yang lebih faktual.
Pada akhirnya, pembaruan data seharusnya menjadi instrumen untuk membuat bantuan lebih tepat sasaran, bukan menjadi tembok administratif bagi mahasiswa yang masih membutuhkan dukungan untuk menyelesaikan pendidikan tingginya.














Komentar