JurnalPatroliNews | Singkawang — Polemik hukum yang melibatkan PT Palapa Wahyu Group (PT PWG) dan Pemerintah Kota Singkawang kembali bergulir. Kuasa hukum PT PWG, Kristianus, S.H. dan Ridha Wahyudi, S.H., menyerahkan laporan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang terkait dugaan pembatalan sepihak Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tahun 2021.
Laporan tersebut disampaikan langsung dan diterima Kasi Pidsus Kejari Singkawang Eriksa Ricardo, Senin (31/8/2026).
Langkah hukum itu ditempuh PT PWG untuk meminta kepastian mengenai kedudukan dan kepentingan hukum perusahaan setelah terbitnya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7549 K/Pid.Sus/2026, yang berkaitan dengan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PT Ptk dan putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk.
Kuasa hukum meminta seluruh tindakan lanjutan terhadap objek yang berkaitan dengan perkara tersebut dilakukan secara hati-hati, terukur dan berdasarkan kewenangan hukum yang jelas.
“Kami meminta agar pelaksanaan dan/atau eksekusi putusan dilakukan secara jelas, tegas, terukur, serta tetap memperhatikan kedudukan dan kepentingan hukum PT Palapa Wahyu Group,” ujar Kristianus dan Ridha Wahyudi.
Salah satu poin utama yang disoroti kuasa hukum adalah status sejumlah barang bukti dalam putusan Pengadilan Negeri Pontianak.
Mereka merujuk pada bagian amar putusan yang menurut mereka menyebut barang bukti nomor 5.1 sampai 5.102 serta 5.TP-1 sampai 5.TP-11 masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Menurut kuasa hukum, status tersebut harus diperhitungkan dalam setiap tindakan lanjutan terhadap objek yang berkaitan dengan perkara.
“Dalam amar putusan tersebut dinyatakan bahwa barang bukti masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain dan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lainnya. Karena itu, aspek hukum terhadap barang bukti tersebut harus menjadi perhatian dalam setiap tindakan lanjutan,” tegasnya.
Perkara mengenai status barang bukti tersebut juga mendapat perhatian dari sejumlah pihak di Singkawang. Pemberitaan lokal sebelumnya mencatat adanya rujukan terhadap amar putusan kasasi yang menyebut sejumlah barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain.
Selain status barang bukti, PT PWG mempersoalkan adanya rencana pembatalan perjanjian dan tindakan terhadap HGB Nomor 407 atas nama perusahaan.
Kuasa hukum mengaitkan persoalan tersebut dengan adanya agenda rapat yang dijadwalkan di ruang rapat Wali Kota Singkawang pada 31 Agustus 2026.
Mereka meminta Pemerintah Kota Singkawang menjelaskan secara terbuka dasar hukum, kewenangan dan prosedur yang digunakan apabila memang akan mengambil tindakan terhadap perjanjian maupun objek HGB tersebut.
“Kami mempertanyakan dasar dan urgensi rencana pembatalan perjanjian serta pencabutan HGB Nomor 407 tersebut, terlebih ketika terdapat aspek barang bukti dan proses hukum yang harus tetap dihormati. Kami khawatir tindakan tersebut justru menimbulkan persoalan hukum baru,” ujar kuasa hukum.
Mereka juga menyampaikan kekhawatiran bahwa tindakan administratif yang dilakukan tanpa memperhatikan status hukum objek perkara berpotensi menimbulkan persoalan baru. Namun, kekhawatiran tersebut merupakan penilaian dari pihak PT PWG dan masih memerlukan pembuktian serta penjelasan dari pihak yang berwenang.
Dalam dokumen yang disampaikan kepada Kejari Singkawang, kuasa hukum PT PWG juga menyinggung posisi Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie dalam perkara sebelumnya.
Mereka merujuk pada sejumlah halaman putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang menurut mereka memuat pertimbangan majelis hakim mengenai perbuatan bersama serta konstruksi peran yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kuasa hukum menyebut bagian pertimbangan pada halaman 591, 589 dan 580 sebagai bagian yang perlu dibaca secara utuh.
Namun, pertimbangan hakim dalam suatu putusan harus dibedakan dari amar pemidanaan terhadap pihak tertentu. Pernyataan bahwa seseorang disebut atau dibahas dalam pertimbangan putusan tidak dengan sendirinya berarti orang tersebut telah dinyatakan bersalah dalam amar putusan pidana.
Karena itu, kuasa hukum meminta agar seluruh bagian putusan dibaca secara komprehensif dan tidak ditafsirkan secara parsial.
“Hal-hal yang tercantum dalam pertimbangan putusan tersebut tentunya harus dibaca secara utuh berdasarkan keseluruhan putusan dan konteks perkara,” kata mereka.
Ridha Wahyudi menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan. Sebaliknya, PT PWG meminta agar setiap tindakan administratif maupun penegakan hukum dilakukan dengan dasar kewenangan yang jelas.
“Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum dan putusan pengadilan. Jangan sampai tindakan administratif terhadap aset atau dokumen yang berkaitan dengan perkara justru menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari,” ujarnya.
Menurut Ridha, putusan pengadilan tidak semestinya dibaca secara parsial hanya untuk membenarkan salah satu tindakan.















Komentar