Danantara Siapkan Rp120 Triliun, Ekonom Bongkar Dampaknya ke Utang Negara

JurnalPatroliNews | Jakarta — Rencana setoran sebagian keuntungan Danantara sebesar Rp120 triliun ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dinilai berpotensi mengurangi kebutuhan pembiayaan pemerintah.

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengatakan masuknya dana tersebut dapat memberikan ruang fiskal tambahan apabila tidak langsung diikuti peningkatan belanja pemerintah dengan nilai yang sama.

“Kalau Rp120 triliun tersebut benar-benar masuk dan tidak diikuti tambahan belanja dengan nilai yang sama, kebutuhan pembiayaan bisa turun cukup signifikan,” kata Yusuf seperti dikutip Antara, Senin (31/8/2026).

Menurutnya, dampak paling langsung dapat terlihat dari kemungkinan berkurangnya kebutuhan pemerintah menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN).

Yusuf menjelaskan, apabila pemerintah memperoleh tambahan penerimaan sebesar Rp120 triliun dan dana tersebut benar-benar digunakan untuk mengurangi kebutuhan pembiayaan, pemerintah memiliki ruang untuk menekan penerbitan surat utang.

Berkurangnya kebutuhan penerbitan SBN juga berpotensi mengurangi pasokan obligasi pemerintah di pasar.

Dalam kondisi tertentu, kondisi tersebut dapat membantu menjaga biaya pembiayaan pemerintah.

“Kalau Rp120 triliun tersebut benar-benar masuk dan tidak diikuti tambahan belanja dengan nilai yang sama, kebutuhan pembiayaan bisa turun cukup signifikan,” ujarnya.

Dampaknya tidak hanya berkaitan dengan besarnya utang yang harus diterbitkan, tetapi juga berpotensi berpengaruh terhadap biaya bunga.

Jika kebutuhan penerbitan utang dapat ditekan, biaya bunga yang harus ditanggung pemerintah berpotensi lebih terkendali.

Selain itu, berkurangnya kebutuhan pembiayaan pemerintah juga dapat memberikan sedikit ruang bagi pembiayaan sektor swasta.

Kondisi tersebut berkaitan dengan persaingan pemerintah dan sektor swasta dalam memperoleh dana di pasar keuangan.

Namun, Yusuf menekankan bahwa manfaat tersebut tidak otomatis terjadi hanya karena dana Danantara masuk ke APBN.

Ada satu faktor yang jauh lebih menentukan, yakni bagaimana pemerintah menggunakan dana tersebut.

Menurut Yusuf, pemerintah tidak cukup hanya menghitung besarnya dana yang masuk ke kas negara.

Manfaat terhadap pembiayaan akan jauh lebih kecil jika dana Rp120 triliun tersebut kembali digunakan untuk membiayai belanja baru dengan nilai yang sama.

“Jadi, yang penting bukan hanya berapa besar dana yang masuk, tetapi bagaimana dana itu digunakan dalam APBN,” ujarnya.

Artinya, apabila tujuan utama setoran adalah menekan kebutuhan pembiayaan, dana tersebut harus benar-benar memberikan efek terhadap kebutuhan penerbitan surat utang.

Sebaliknya, apabila dana tersebut langsung digunakan untuk ekspansi belanja, efeknya terhadap pengurangan utang menjadi jauh lebih terbatas.

Yusuf melihat mekanisme setoran Danantara memiliki karakter berbeda dibanding pola penerimaan negara dari dividen BUMN sebelum perubahan kebijakan kelembagaan.

Sebelumnya, dividen BUMN secara rutin masuk ke pos penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kekayaan negara dipisahkan (KND) dalam APBN.

Setelah adanya perubahan melalui amandemen Undang-Undang BUMN, dividen tersebut dialihkan ke Danantara untuk dikelola dalam kerangka investasi.

Besaran setoran dividen BUMN sebelumnya disebut berada di kisaran Rp90 triliun per tahun.

Namun, menurut Yusuf, membandingkan kedua skema tersebut tidak cukup hanya berdasarkan nominal.

“Setoran KND sebelumnya relatif rutin dan lebih mudah diproyeksikan dalam APBN. Sementara setoran dari Danantara lebih bergantung pada kinerja investasi dan keputusan pemerintah,” jelasnya.

Karakter tersebut membuat penerimaan dari Danantara memiliki tingkat kepastian yang berbeda dibandingkan penerimaan dividen BUMN yang sebelumnya rutin masuk APBN.

Setoran ke APBN juga memiliki konsekuensi bagi Danantara sebagai lembaga yang diharapkan mengelola investasi dalam jangka panjang.

Yusuf mengingatkan bahwa setiap dana yang ditarik ke APBN berarti terdapat dana yang tidak lagi tersedia bagi Danantara untuk ditempatkan dalam investasi.

“Selain itu, setiap dana yang ditarik ke APBN berarti ada dana yang tidak digunakan Danantara untuk investasi jangka panjang. Jadi ada biaya kesempatan yang perlu diperhitungkan,” ujarnya.

Dalam perspektif investasi, persoalan tersebut penting karena Danantara membutuhkan ruang untuk mengembangkan portofolio dan meningkatkan nilai aset yang dikelolanya.

Semakin besar dana yang disetorkan ke APBN, semakin kecil pula ruang dana yang tersedia untuk investasi, jika dibandingkan dengan skenario seluruh keuntungan ditahan untuk pengembangan investasi.

Menurut Yusuf, kebijakan setoran ke APBN juga akan berkaitan dengan kredibilitas Danantara di mata pasar.

Danantara ingin diposisikan sebagai pengelola investasi negara yang berorientasi komersial dan jangka panjang.

Karena itu, investor akan memperhatikan apakah terdapat pemisahan yang jelas antara dana yang digunakan untuk investasi dan dana yang ditarik untuk memenuhi kebutuhan fiskal pemerintah.

Transparansi menjadi faktor penting untuk menjelaskan sumber keuntungan yang disetorkan serta mekanisme pengelolaannya.

“Transfer ke APBN dalam jumlah besar tidak selalu negatif, tetapi harus transparan supaya investor bisa membedakan mana keuntungan investasi yang benar-benar baru dan mana penerimaan yang pada dasarnya merupakan pengalihan kembali dividen BUMN yang sebelumnya memang sudah menjadi sumber penerimaan negara,” tutur Yusuf.

Persoalan utama yang harus dijaga adalah batas antara fungsi investasi Danantara dan kebutuhan fiskal pemerintah.

Bagi APBN, tambahan Rp120 triliun dapat menjadi sumber penerimaan yang membantu mengurangi tekanan pembiayaan.

Namun bagi Danantara, dana yang disetor merupakan sumber daya yang tidak lagi dapat digunakan untuk investasi.

Karena itu, dampaknya harus dilihat dari dua sisi.

Jika dana tersebut benar-benar digunakan untuk mengurangi penerbitan SBN, manfaatnya terhadap pembiayaan negara berpotensi lebih besar.

Sebaliknya, jika tambahan penerimaan tersebut hanya membuka ruang bagi belanja baru, manfaat terhadap penurunan kebutuhan utang tidak akan sebesar nominal setoran.

Bagi investor dan pelaku pasar, mekanisme setoran menjadi hal yang sama pentingnya dengan nominal Rp120 triliun.

Pasar perlu mendapatkan kejelasan mengenai bagaimana keuntungan Danantara dihitung, berapa bagian yang ditahan untuk investasi, berapa yang disetorkan kepada negara, dan bagaimana dampaknya terhadap portofolio investasi.

Menurut Yusuf, transparansi tersebut diperlukan agar Danantara dapat tetap dipercaya sebagai lembaga pengelola investasi jangka panjang.

Di sisi pemerintah, setoran tersebut berpotensi menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat posisi fiskal dan mengurangi kebutuhan pembiayaan.

Namun, kebijakan tersebut harus dilakukan dengan perhitungan matang agar tidak mengurangi kemampuan Danantara menghasilkan nilai tambah dalam jangka panjang.

Setoran Rp120 triliun pada akhirnya berada di persimpangan dua kepentingan.

Di satu sisi, APBN memperoleh tambahan dana yang berpotensi mengurangi kebutuhan penerbitan utang dan membantu mengendalikan biaya pembiayaan.

Di sisi lain, Danantara harus mempertimbangkan biaya kesempatan karena dana yang disetorkan tidak dapat digunakan untuk investasi jangka panjang.

Karena itu, ukuran keberhasilan kebijakan tersebut bukan sekadar berapa besar dana yang berpindah ke APBN.

Yang lebih penting adalah apakah dana tersebut benar-benar mampu mengurangi kebutuhan pembiayaan pemerintah tanpa mengganggu kemampuan Danantara menghasilkan keuntungan dan meningkatkan nilai investasi negara.

Jika dikelola secara transparan dan disiplin, setoran Danantara berpotensi memberikan manfaat bagi fiskal.

Namun, tanpa pemisahan fungsi yang jelas, pasar justru dapat mempertanyakan apakah Danantara benar-benar beroperasi sebagai lembaga investasi negara atau berubah menjadi salah satu sumber pembiayaan fiskal pemerintah.

Di titik inilah, menurut Yusuf, desain kebijakan dan transparansi menjadi kunci utama.

Komentar