Harlah ke-81, Jaksa Agung Tegaskan Kejaksaan Harus Bangkit dan Pulihkan Kepercayaan Publik

JurnalPatroliNews | Jakarta — Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menegaskan bahwa Hari Lahir (Harlah) ke-81 Kejaksaan RI harus menjadi momentum evaluasi sekaligus titik balik untuk memperkuat integritas, memulihkan kepercayaan publik, dan mengembalikan marwah institusi penegak hukum.

Pesan tersebut disampaikan ST Burhanuddin saat memimpin upacara Harlah ke-81 Kejaksaan RI di Lapangan Upacara Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2026).

Harlah Kejaksaan tahun ini mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis.”

Dalam amanatnya, Jaksa Agung mengingatkan seluruh jajaran agar tidak terjebak dalam keterpurukan maupun persoalan yang pernah menguji institusi.

“Kita tidak boleh larut dalam keterpurukan. Setiap keterpurukan harus menjadi titik balik menuju keadaan yang lebih baik. Inilah saatnya kita bangkit bersama, memulihkan kepercayaan, mengembalikan marwah institusi, dan membuktikan bahwa Kejaksaan mampu melewati setiap ujian sehingga menjadi semakin kuat,” ujar Burhanuddin.

Integritas Jadi Harga Mati

Burhanuddin menekankan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan sangat ditentukan oleh perilaku setiap insan Adhyaksa.

Menurutnya, seluruh pegawai merupakan representasi institusi. Sikap, tutur kata dan tindakan seorang jaksa maupun pegawai Kejaksaan akan ikut menentukan bagaimana masyarakat memandang lembaga tersebut.

“Integritas adalah harga mati yang harus selalu kita junjung tinggi,” tegasnya.

Ia juga meminta jajarannya menjalani kehidupan secara sederhana dan tidak menggunakan nama ataupun kewenangan institusi untuk kepentingan pribadi.

“Jangan pernah meminta atau menerima sesuatu dengan mengatasnamakan institusi, karena hal sekecil apa pun dapat menggadaikan martabat Kejaksaan yang telah kita jaga bersama,” ujarnya.

Pesan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pembenahan institusi tidak cukup dilakukan melalui kebijakan dan sistem, tetapi harus tercermin dalam perilaku setiap personel.

Penegakan Hukum Harus Berkeadilan

Selain menjaga integritas, Jaksa Agung meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, adil dan humanis.

Pendekatan tersebut harus berjalan dengan tetap berpedoman pada doktrin Tri Krama Adhyaksa, yakni Satya, Adhi, dan Wicaksana.

Burhanuddin juga menekankan pentingnya soliditas seluruh jajaran. Kejaksaan harus berdiri sebagai satu kesatuan yang utuh atau een en ondeelbaar dengan mengesampingkan ego pribadi maupun kelompok.

Menurutnya, kekompakan internal menjadi salah satu fondasi penting untuk menghadapi berbagai tantangan penegakan hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

Transformasi Sistem Penuntutan Didorong

Pada momentum Harlah ke-81, Kejaksaan juga menegaskan agenda transformasi sistem penuntutan dan penguatan peran Advocaat Generaal sebagai bagian dari agenda strategis pembaruan penegakan hukum.

Transformasi tersebut diarahkan untuk memperkuat posisi Kejaksaan dalam sistem penegakan hukum nasional serta menyesuaikan institusi dengan kebutuhan pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.

Seluruh kebijakan dan pelaksanaan tugas Kejaksaan juga diharapkan sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.

Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung

Dalam Harlah ke-81 tersebut, ST Burhanuddin menyampaikan tujuh Perintah Harian kepada seluruh insan Adhyaksa.

Pertama, menerapkan nilai-nilai Ketuhanan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan.

Kedua, mengembalikan kehormatan dan marwah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang memberikan manfaat dan keadilan kepada masyarakat.

Ketiga, mendukung Asta Cita serta menyukseskan program prioritas dan direktif Presiden sesuai tugas serta fungsi Kejaksaan.

Keempat, menggunakan hati nurani dalam menjalankan tugas secara profesional dengan menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.

Kelima, membangun sinergi harmonis dan kolaborasi produktif dengan kementerian, lembaga serta seluruh pemangku kepentingan.

Keenam, menjunjung tinggi kesederhanaan dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari sebagai cerminan integritas dan keteladanan.

Ketujuh, meningkatkan kepekaan terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan hukum serta bertindak cepat dan tepat dalam menghadapi perubahan situasi.

Capaian Semester I 2026

Harlah ke-81 juga menjadi momentum untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan selama Semester I 2026.

Di bidang Pembinaan, Kejaksaan mencatat pemenuhan 19 indikator kinerja utama dengan nilai SAKIP 91,05 atau predikat AA.

Pada bidang Intelijen, tercatat 1.307 kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis serta 1.321 kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum.

Sementara di bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan menerima 96.585 SPDP, melimpahkan 68.871 perkara ke pengadilan, serta mengeksekusi 62.249 terpidana.

Sebanyak 9.470 perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Kejaksaan juga mulai menerapkan sejumlah instrumen hukum pidana baru, antara lain plea bargain, Deferred Prosecution Agreement (DPA), pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

Penanganan Pidana Khusus dan Pemulihan Keuangan Negara

Pada bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan mencatat 468 penyelidikan, 306 penyidikan, 322 pra-penuntutan/penuntutan, dan 332 eksekusi.

Angka tersebut termasuk penanganan sejumlah perkara strategis yang mendapat perhatian masyarakat.

Sementara itu, melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp9,346 triliun dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp6,455 triliun.

Capaian tersebut menjadi salah satu indikator kontribusi Kejaksaan dalam menjaga kepentingan hukum dan keuangan negara.

Pengawasan Internal Diperketat

Di bidang Pengawasan, sebanyak 376 laporan pengaduan masyarakat telah ditangani dengan tingkat penyelesaian mencapai 96,3 persen.

Untuk penegakan disiplin internal, sebanyak 69 pegawai dijatuhi hukuman disiplin, termasuk 33 pegawai yang dikenai hukuman berat.

Sementara itu, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN tercatat mencapai 96,11 persen.

Data tersebut menunjukkan bahwa pengawasan internal menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari agenda pembenahan institusi, khususnya untuk memastikan integritas aparatur tetap terjaga.

Penguatan SDM dan Pemulihan Aset

Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI juga mencatat capaian di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Sebanyak 502 peserta PPPJ Angkatan LXXXIII dinyatakan lulus dengan tingkat kelulusan mencapai 99,40 persen. Badiklat juga melaksanakan pelatihan penerapan pembaruan KUHP dan KUHAP.

Sementara Badan Pemulihan Aset (BPA) mencatat tingkat keberhasilan perampasan aset sebesar 100 persen dan tingkat keberhasilan pemulihan aset sebesar 83,71 persen pada Semester I 2026.

Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas institusi sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana.

Capaian Bukan Alasan Berpuas Diri

Meski berbagai indikator menunjukkan kinerja yang cukup signifikan, Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran agar tidak menjadikan capaian tersebut sebagai alasan untuk berpuas diri.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat harus dijawab melalui kerja nyata, integritas, profesionalitas dan penegakan hukum yang menghadirkan keadilan serta manfaat.

“Kita adalah ujung tombak penegakan hukum dan kita jugalah pengawal kedaulatan hukum. Dirgahayu Kejaksaan Republik Indonesia! Terus bergerak, teguh dalam integritas, adil dalam penegakan hukum, dan setia mengabdi untuk negeri,” pungkas Burhanuddin.

Harlah ke-81 Kejaksaan RI pun tidak hanya menjadi peringatan hari jadi institusi. Momentum tersebut menjadi penegasan bahwa transformasi Kejaksaan harus berjalan beriringan dengan pembenahan integritas internal, peningkatan profesionalitas dan penegakan hukum yang semakin berorientasi pada keadilan serta kepentingan masyarakat.

Komentar