JurnalPatroliNews | Jakarta — Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono meluruskan informasi mengenai anggaran Rp103 miliar yang sebelumnya disebut sebagai dana untuk podcast Kementerian Koperasi.
Ferry menegaskan, angka tersebut bukan anggaran yang dialokasikan khusus untuk membuat atau menjalankan podcast. Anggaran itu merupakan bagian dari kebutuhan komunikasi publik dan dukungan pelaksanaan tugas Kementerian Koperasi secara lebih luas.
Penjelasan tersebut disampaikan Ferry dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Koperasi Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo dan dihadiri jajaran Kementerian Koperasi serta anggota Komisi VI DPR RI.
Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast
Ferry menjelaskan, penggunaan angka Rp103 miliar sebagai “anggaran podcast” tidak menggambarkan keseluruhan fungsi yang tercakup dalam alokasi tersebut.
Menurut dia, komunikasi publik merupakan bagian dari tugas kementerian yang membutuhkan dukungan berbagai fungsi, mulai dari kehumasan hingga dokumentasi dan teknologi informasi.
“Komunikasi publik bukan hanya mengenai podcast. Podcast merupakan salah satu kanal komunikasi. Ada fungsi humas, tata usaha, teknologi informasi, infrastruktur, dokumentasi, publikasi, dan berbagai dukungan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas kementerian,” jelas Ferry.
Dengan demikian, podcast hanya menjadi salah satu sarana yang dapat digunakan kementerian untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, bukan menjadi tujuan khusus dari anggaran tersebut.
Penjelasan ini penting agar angka Rp103 miliar tidak dipahami sebagai dana yang seluruhnya digunakan untuk produksi konten podcast.
Komunikasi Publik Dinilai Bagian dari Tugas Pemerintah
Menurut Ferry, penyampaian kebijakan pemerintah kepada masyarakat membutuhkan pengelolaan komunikasi yang profesional.
Program dan kebijakan perkoperasian, kata dia, harus dapat diterangkan dengan bahasa yang mudah dipahami serta menjangkau masyarakat secara luas.
“Ilmu komunikasi memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan dan program pemerintah dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat. Karena itu, komunikasi publik perlu dikelola secara profesional sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pemerintahan,” ujarnya.
Fungsi tersebut mencakup penyusunan informasi, publikasi, dokumentasi, hubungan masyarakat, pengelolaan teknologi informasi serta berbagai kebutuhan pendukung lainnya.
Ferry menilai keberadaan kanal komunikasi seperti podcast perlu ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem komunikasi publik, bukan dipisahkan seolah-olah menjadi satu program anggaran tersendiri.
Sasarannya Program Perkoperasian
Ferry mengatakan kebutuhan komunikasi publik tersebut berkaitan langsung dengan upaya pemerintah menyampaikan berbagai program perkoperasian kepada masyarakat.
Informasi mengenai program kementerian perlu menjangkau koperasi yang sudah berjalan maupun Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang sedang dikembangkan.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui program yang tersedia, tujuan kebijakan, mekanisme pelaksanaan, serta manfaat yang dapat diperoleh dari penguatan koperasi.
“Tidak tepat kalau kebutuhan komunikasi publik kemudian disebut sebagai anggaran untuk podcast. Podcast hanya salah satu kanal. Komunikasi publik diperlukan agar program pemerintah dapat diketahui, dipahami, dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” tegas Ferry.
Kemenkop Ajukan Tambahan Anggaran
Dalam rapat kerja yang sama, Kementerian Koperasi juga mengajukan tambahan anggaran untuk memperkuat pelaksanaan program perkoperasian pada 2027.
Tambahan anggaran tersebut antara lain diarahkan untuk penguatan sumber daya manusia, pendidikan, pembinaan, pendampingan serta pengawasan koperasi.
Ferry mengatakan tambahan dukungan anggaran diperlukan karena cakupan tugas kementerian semakin besar.
“Kami mengajukan tambahan anggaran karena Kementerian Koperasi punya tanggung jawab melakukan monitoring dan pembinaan terhadap koperasi eksisting dan KDKMP,” kata Ferry.
Menurut dia, penguatan koperasi tidak cukup hanya melalui kebijakan. Pemerintah juga membutuhkan sumber daya manusia dan tenaga pendamping yang mampu memberikan pembinaan secara berkelanjutan.
DPR Minta Anggaran Tepat Sasaran
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo mengapresiasi kinerja Kementerian Koperasi sekaligus meminta agar kebutuhan anggaran ke depan diarahkan secara lebih spesifik untuk memperkuat koperasi.
Menurut Eko, penguatan koperasi, termasuk KDKMP, harus ditopang pelatihan, pembinaan, pengawasan dan tenaga pendamping yang profesional serta berbasis kinerja.
“Koperasi, termasuk KDKMP, harus memiliki manajemen dan tata kelola yang sehat sehingga mampu memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat,” kata Eko.
Akuntabilitas Penggunaan Anggaran
Di tengah sorotan publik terhadap angka Rp103 miliar, Ferry menegaskan komitmen Kementerian Koperasi untuk memastikan setiap penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, anggaran harus digunakan secara efektif, efisien, transparan dan menghasilkan kinerja yang dapat diukur.
Karena itu, polemik mengenai istilah “anggaran podcast” perlu dilihat dalam konteks keseluruhan fungsi komunikasi publik kementerian.
Anggaran komunikasi tidak berdiri sendiri sebagai pembiayaan satu jenis konten, melainkan mendukung berbagai kebutuhan pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Dengan penjelasan tersebut, Kementerian Koperasi berupaya meluruskan persepsi bahwa Rp103 miliar bukanlah dana yang disiapkan khusus untuk podcast.
Podcast hanyalah salah satu kanal komunikasi. Di balik angka tersebut terdapat fungsi kehumasan, publikasi, dokumentasi, tata usaha, teknologi informasi, infrastruktur dan kebutuhan pendukung lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kementerian.
Pada saat yang sama, sorotan DPR terhadap arah penggunaan anggaran menjadi bagian penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar bermuara pada penguatan koperasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.















Komentar