Harga Emas Antam Turun Lagi! 1 Gram Kini Rp2,624 Juta, Ini Daftar Lengkapnya

JurnalPatroliNews | Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali mengalami penurunan pada perdagangan Rabu (2/9/2026).

Mengacu pada laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun Rp40.000 per gram dibandingkan perdagangan sebelumnya, menjadi Rp2.624.000 per gram.

Penurunan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback. Harga buyback emas Antam pada perdagangan hari ini berada di level Rp2.477.000 per gram, atau turun Rp40.000 dibandingkan hari sebelumnya.

Dengan demikian, terdapat selisih Rp147.000 per gram antara harga jual emas Antam dan harga buyback pada perdagangan hari ini.

Harga Emas Antam 2 September 2026

Laman resmi Logam Mulia mencatat harga emas batangan Antam berdasarkan sejumlah pilihan gramasi.

Berikut daftar harga dasar emas Antam pada 2 September 2026:

GramasiHarga
0,5 gramRp1.362.000
1 gramRp2.624.000
2 gramRp5.188.000
3 gramRp7.757.000
5 gramRp12.895.000
10 gramRp25.735.000
25 gramRp64.212.000
50 gramRp128.345.000
100 gramRp256.612.000
250 gramRp641.265.000
500 gramRp1.282.320.000
1.000 gramRp2.564.600.000

Harga tersebut merupakan harga dasar yang ditampilkan Logam Mulia. Untuk pembelian yang terkena pemungutan PPh sesuai ketentuan, laman tersebut juga menampilkan harga setelah tambahan PPh 0,25 persen. Misalnya, emas 1 gram tercantum sebesar Rp2.630.560 setelah PPh tersebut.

Buyback Emas Antam Juga Turun

Selain harga jual, investor emas juga perlu memperhatikan harga buyback karena menjadi acuan ketika emas dijual kembali kepada Antam.

Pada Rabu (2/9/2026), harga buyback tercatat Rp2.477.000 per gram.

Selisih antara harga pembelian dan harga buyback mencapai Rp147.000 per gram. Selisih tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhitungkan investor sebelum membeli emas fisik, terutama bagi mereka yang mengejar keuntungan dalam jangka pendek.

Artinya, harga emas harus mengalami kenaikan terlebih dahulu untuk menutup selisih antara harga beli dan harga buyback tersebut, belum memperhitungkan biaya atau konsekuensi perpajakan yang mungkin berlaku.

Aturan Pajak Emas Mengalami Perubahan

Aspek perpajakan atas transaksi emas juga perlu diperhatikan.

Pemerintah sebelumnya mengatur pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan melalui PMK Nomor 48 Tahun 2023. Namun, ketentuan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2025.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa penjualan emas batangan oleh pengusaha emas pada dasarnya dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, dengan sejumlah pengecualian berdasarkan jenis transaksi dan pihak yang melakukan pembelian.

Sementara itu, pemerintah menegaskan konsumen akhir tidak dipungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas dalam kondisi yang telah ditentukan dalam regulasi terbaru. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian aturan perpajakan untuk kegiatan usaha bullion.

Karena itu, informasi pajak dalam transaksi emas tidak sebaiknya hanya menggunakan aturan lama yang membedakan tarif secara sederhana berdasarkan kepemilikan NPWP.

Harga Emas Perlu Dilihat Bersama Buyback

Penurunan Rp40.000 pada harga emas Antam hari ini menjadi perhatian bagi investor yang mengikuti pergerakan harga logam mulia.

Meski harga emas turun, keputusan membeli atau menjual emas sebaiknya tidak hanya didasarkan pada perubahan satu hari.

Investor perlu melihat perbedaan harga jual dan buyback, tujuan investasi, jangka waktu penyimpanan, serta ketentuan pajak yang berlaku.

Harga emas fisik juga dapat berbeda dari harga emas dunia karena dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk nilai tukar rupiah, harga emas internasional, biaya produksi, distribusi, serta kebijakan penetapan harga dari produsen.

Untuk perdagangan 2 September 2026, harga resmi Antam yang tercantum di Logam Mulia berada pada Rp2.624.000 per gram, sementara buyback berada di Rp2.477.000 per gram.

Bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi, perkembangan harga harian tersebut menunjukkan bahwa emas tetap bergerak dinamis dan perlu dipantau berdasarkan tujuan serta horizon investasi masing-masing.

Komentar