JurnalPatroliNews | Jakarta — Wakil Jaksa Agung RI Asep Nana Mulyana menegaskan jajaran Kejaksaan harus menjadikan Semester II 2026 sebagai momentum mempercepat kinerja sekaligus memperkuat reformasi birokrasi.
Penegasan itu disampaikan saat menutup Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026 yang digelar secara hybrid, Kamis (20/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Asep membacakan amanat tertulis Jaksa Agung sekaligus menyampaikan pengarahan strategis mengenai arah dan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) Kejaksaan RI 2026.
Rapat evaluasi tersebut diarahkan untuk menyamakan pemahaman, menemukan akar persoalan operasional, serta merumuskan langkah perbaikan konkret guna mendukung target RPJMN 2025-2029 dan visi Indonesia Emas 2045.
Jaksa Agung menekankan bahwa paruh kedua 2026 tidak boleh hanya menjadi periode mengejar realisasi anggaran.
Penyerapan anggaran harus berjalan seiring dengan pencapaian keluaran dan dampak yang terukur serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Penyerapan anggaran pada paruh kedua tahun ini tidak boleh dilakukan secara asal-asalan demi mengejar target persentase belaka, melainkan harus dibarengi dengan pemenuhan output dan outcome yang terukur dan berdaya guna bagi publik,” demikian amanat Jaksa Agung yang dibacakan Asep.
Pada bidang Pembinaan, jajaran Kejaksaan diminta memperbaiki kualitas perencanaan anggaran, menyempurnakan struktur organisasi, serta menyeragamkan mekanisme pemantauan dan evaluasi di seluruh satuan kerja.
Sementara Bidang Intelijen diarahkan mempercepat penyelesaian administrasi kegiatan operasi, memperkuat deteksi dini, meningkatkan pengamanan pembangunan strategis, serta mempererat koordinasi antarlembaga.
Untuk Bidang Tindak Pidana Umum, evaluasi diarahkan pada keselarasan antara tingginya volume perkara dan penyerapan anggaran penanganan perkara. Ketertiban penginputan Case Management System (CMS) serta konsistensi penerapan kebijakan hukum pidana nasional yang baru juga menjadi perhatian.
Pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung meminta adanya pemerataan kualitas dan kecepatan penyelesaian perkara di seluruh wilayah.
Penanganan perkara korupsi juga ditekankan agar tidak berhenti pada pelaku lapangan. Penyidikan dan penuntutan harus diarahkan untuk mengungkap aktor utama, penerima manfaat, serta aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana.
Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk memperkuat pemulihan aset dan keuangan negara.
Sementara itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diminta mengoptimalkan pemulihan keuangan negara melalui jalur nonlitigasi serta memperkuat peran Advocaat Generaal.
Untuk Bidang Pidana Militer, prioritas diarahkan pada penguatan supervisi perkara koneksitas di daerah dan pengembangan CMS koneksitas guna menciptakan penanganan perkara yang lebih transparan dan memberikan kepastian hukum.
Penguatan integritas internal juga menjadi bagian penting dalam evaluasi.
Bidang Pengawasan diminta memperkuat pencegahan berbasis risiko serta menjalankan pengawasan melekat secara konsisten guna meminimalkan potensi pelanggaran etik.
Sementara Badan Pemulihan Aset diarahkan mempercepat penyusunan SOP tata kelola aset, penanganan aset berhak tanggungan, serta pembangunan Rupbasan BPA yang representatif.
Adapun Badan Pendidikan dan Pelatihan diminta menyelaraskan kalender pendidikan dan pelatihan dengan kebutuhan organisasi, sekaligus memastikan aspek kesehatan dan keselamatan peserta menjadi perhatian utama.
Di tengah evaluasi kinerja teknis tersebut, Asep memaparkan perkembangan Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI.
Pada 2025, Kejaksaan mencatat nilai RB sebesar 83,80 dengan predikat A-. Angka tersebut meningkat 12,06 poin dibandingkan tahun sebelumnya.
Asep menyebut peningkatan tersebut sebagai capaian penting, tetapi mengingatkan seluruh jajaran agar tidak menjadikannya alasan untuk berpuas diri.
“Kenaikan ini merupakan lompatan tertinggi di antara seluruh Kementerian dan Lembaga di Indonesia. Namun, capaian bersejarah ini adalah titik tolak atau baseline baru, bukan alasan untuk berpuas diri,” ungkap Asep.
Menurutnya, transformasi birokrasi Kejaksaan dijalankan melalui dua pendekatan yang saling melengkapi, yakni RB General dan RB Tematik.
RB General diarahkan untuk memperbaiki tata kelola internal melalui penguatan SAKIP, Zona Integritas, serta penyederhanaan pelayanan publik, termasuk melalui 198 Mal Pelayanan Publik.
Sementara RB Tematik diarahkan untuk memastikan kontribusi Kejaksaan dapat dirasakan secara langsung dalam sejumlah agenda pembangunan nasional, antara lain pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, ketahanan pangan, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.
Dalam arahannya, Asep juga memberikan pesan mengenai pentingnya menjaga integritas di tengah berbagai tantangan yang dihadapi institusi.
“Badai pasti berlalu. Yang terpenting bukan sekadar menunggu sampai berlalu, tetapi bagaimana kita tetap berdiri tegak, menjaga integritas, dan terus bekerja selama melewatinya. Kepercayaan masyarakat tidak dibangun melalui kata-kata, tetapi melalui konsistensi tindakan, keteladanan, profesionalisme, dan pelayanan yang nyata,” tutur Asep.
Pesan tersebut menjadi penekanan bahwa capaian kinerja dan reformasi birokrasi tidak cukup diukur dari angka administratif. Kejaksaan dituntut memastikan setiap program menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan publik.
Menutup rapat evaluasi, pimpinan Kejaksaan RI menetapkan lima komitmen yang harus menjadi pedoman jajaran pada Semester II 2026.
Pertama, memastikan keselarasan antara anggaran dan kinerja nyata. Kedua, menjaga konsistensi data kinerja melalui pemantauan berkala.
Ketiga, mempercepat pencapaian rincian output yang menjadi prioritas nasional. Keempat, menggeser orientasi kerja dari sekadar pemenuhan administrasi menuju pembuktian outcome.
Kelima, memperkuat integritas dan pengawasan melekat untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Rapat evaluasi tersebut diikuti jajaran Kejaksaan secara daring dan luring, mulai dari pimpinan pusat hingga satuan kerja di daerah. Peserta antara lain Ketua Komisi Kejaksaan, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan, Staf Ahli Jaksa Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, serta pejabat Kejaksaan pada Perwakilan RI di Bangkok, Hong Kong, Riyadh, dan Singapura.
Dengan lima komitmen tersebut, Semester II 2026 diharapkan tidak sekadar menjadi periode penyelesaian target tahunan, tetapi menjadi fase konsolidasi dan percepatan perubahan menuju birokrasi Kejaksaan yang lebih efektif, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada hasil.















Komentar